Mengganti Sapi dengan Tujuh Kambing dalam Nadzar Qurban

Sebentar lagi masyarakat muslim akan berjumpa dengan salah satu hari menggembirakan, yakni ‘id al-adlha atau yang familiar disebut dengan hari raya haji. Allah SWT menengarai hari bahagia ini dengan rangkaian ibadah sunnah yang bernama  ِذَبحِ الضَّحِيَّة (menyembelih hewan qurban). Kesunnahan berdasarkan Surat Al-Kautsar:2 dan Surat al-Hajj:34 :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka kerjakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.”  (QS. Al-Hajj : 34)

Surat tersebut menunjukkan agar selalu beribadah kepada Allah SWT. Dan berkurban sebagai tanda bersyukur atas nikmat yang telah dilimpahkan-Nya. Sedangkan hadits Nabi SAW yang menjadi dasar hukum kurban diantaranya :

يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة (رواه أبو داود)

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban”. (HR. Abu Dawud).

Hadits Nabi SAW tersebut menerangkan bahwa berkurban itu bukanlah ditentukan untuk sekali saja melainkan disunatkan tiap-tiap tahun kalau ada kesanggupan untuk berkurban. Dalam hadits yang lain Nabi SAW bersabda:

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya : “Dari Abi Hurairah: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami” . (HR. Ahmad dan Ibn Majah)

Hukum Ibadah Qurban yang Dinadzari

Dari nash di atas, diketahui bahwa ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.

Baca Juga:  Implementasi Hak Ijbar terhadap Seorang Janda Pada Masa Kini

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Meskipun pada dasarnya ibadah qurban berhukum sunnah, hukum ibadah ini dapat beralih kepada hukum wajib. Pada umumnya faktor yang menjadikannya wajib adalah nadzar seorang muslim untuk mengeluarkan qurban, baik berupa sapi atau kambing.

Pengaruh nadzar kepada ibadah qurban sangatlah menarik sehingga ulama’ mengklasifikadi ibadah qurban menjadi al-adlhiyyah al-muthowwa’ biha (qurban sunnah) dan al-adlhiyyah al-wajibah (qurban wajib). Pembagian ini menimbulkan hukum bolehnya orang mengeluarkan qurban untuk memakan daging qurbannya bagi qurban sunnah dan tidak boleh bagi qurban wajib. (Mughni al-Muhtaj juz 6, Tausyikh ‘Ala Ibni Qasim).

Syarat Hewan Qurban yang Dinadzari

والنّذر: مَا يقدمهُ الْمَرْءُ لرَبه أَو يُوجِبهُ على نَفسه من صَدَقَة أَو عبَادَة أَو نَحْوهمَا، والجمع: نذور. ينظر: “المعجم الوسيط” (ص: 912، مادة: ن ذ ر، ط. دار الدعوة)

Nadzar adalah suatu ibadah sunnah atau mubah yang diwajibkan seorang hamba atas dirinya sendiri guna disuguhkan kepada Allah SWT. Dari definisi tersebur, dapat diambil kesimpulan bahwa sah menjadikan ibadah qurban sebagai objek nadzar karena ibadah qurban termasuk ibadah sunnah.

Hewan yang dinadzari untuk dijadikan qurban itu sema seperti halnya kriteria hewan qurban pada umumnya (Mughni al-Muhtaj jus 3), yakni:

  1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
  2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
  3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
  4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih. (Musthafa Dib al-Bigha)

Dalam memilih hewan qurban, hendaklah memilih hewan yang paling baik, yang demikian merupakan perbuatan sunnah, seperti halnya yang disuratkan dalam QS. Al-Hajj: 32 yang berbunyi: ” … dan Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati.

Baca Juga:  Hukum Takwil Tanpa Dalil Pasti Menurut Gus Ulil
Hukum Mengganti Sapi dengan 7 Kambing dalam Nadzar Qurban

Adapun ketentuan berqurban, apabila seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berqurban tujuh orang. Apakah perhitungan ini juga berlaku dalam kasus orang yang sudah menentukan sapi sebagai hewan yang dinadzari untuk qurban. Ada dua kalangan madzhab besar berbeda pendapat :

  1. Syafi’iyyah: Apabila menggunakan redaksi yang muthlaq dalam hewan yang dinadzari, maka hewan qurban dikembalikan kepada kambing. Apabila sudah ditentukan, misal menyebut kambing, unta atau sapi, maka hewan yang diqurbankan harus sesuai dengan apa yang diredaksikan (Mughni al-Muhtaj juz 3, Roudloh al-Tholibin juz 3)
  2. Hanabilah: Apabila menggunakan redaksi yang muthlaq dalam hewan yang dinadzari, maka hewan qurban dikembalikan kepada kambing. Apabila sudah ditentukan, misal menyebut sapi yang berusia dua tahun dan mempunyai bobot 200kg, maka kriteria ini hanya berlaku pada usia hewan dan kualitas (sehat, berat dan lainnya). Hal ini tidak berlaku pada jenis hewannya harus sapi atau yang lainnya, karena bisa diganti dengan tujuh kambing apabila tidak menemukan sapi. (Al-Mughni Li Ibni Qudamah Juz 3)

Dari kedua pendapat di atas, pendapat kedua dianggap lebih baik , yakni mengganti sapi dengan tujuh kambing karena kambing dianggap mempunyai kualitas yang lebih baik dari pada sapi. Pendapat ini di dasarkan pada hadits :

لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ، قَالَ: «أَتَى النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَجُلٌ، فَقَالَ: إنَّ عَلَيَّ بَدَنَةً، وَأَنَا مُوسِرٌ لَهَا، وَلَا أَجِدُهَا فَأَشْتَرِيَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ.» رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ

Hadits riwayat Ibnu ‘Abbas RA, Dia berkata : Seseorang mengunjungi Nabi Muhammad SAW dan bertanya : Wahai Nabi Muhammad SAW, saya nadzar untuk berqurban sapi dan saya mempu untuk membelinya, akan tetapi saya tidak menemukannya untuk saya beli. Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk membeli tujuh kambing kemusian menyembelihnya. Hadits riwayat Ibnu Majah

Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa ada dua pendapat yang menyikapi kasus ini, ada yang tidak memperbolehkan untuk mengganti 1 sapi dengan 7 kambing dengan alasan jenisnya sudah ditentukan (mu’ayyanah) dan ada yang membolehkan, karena sapi belum ditentukan secara spesifik dan daging kambing mempunyai kualitas yang lebih baik. Dengan ini, sebagai tokoh agama, hendaknya memberikan jawaban dengan menyuguhkan salah satu pendapat di atas yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi. و الله أعلم بالصواب. []

Muhammad Ibtihajudin
Menamatkan Pendidikan S1 Ahwal Syakhsiyyah IAIBAFA Jombang, S2 Ahwal Syakhsiyyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan kini mengabdi sebagai Guru di Muallimin Muallimat Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum