Usaha pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan dari waktu ke waktu semakin bertambah meningkat, terutama karena adanya kaitan dengan kecenderungan yang semakin tumbuh terhadap pemahaman dan penafsiran ajaran Islam secara rasional.

Kita tahu, ilmu pengetahuan (bisa dikatakan) adalah hal terpenting dalam Islam. Lebih dari itu, juga kebutuhan utama bagi umat manusia dalam mengemban peran sebagai khalifah di bumi ini. Tanpa ilmu pengetahuan, mustahil seseorang akan mampu melangsungkan kehidupannya. Dan, salah satu tokoh yang memberikan perhatian besar terhadap ilmu pengetahuan adalah al-Ghazali. Karena baginya, akar dari kehidupan di bumi ini adalah adanya ilmu pengetahuan.

Syahdan, dalam menentukan hakikat ilmu al-Ghazali masih sependapat dengan gurunya, al-Juwaini, yaitu bersifat nazari, bahwa ilmu itu dihasilkan dari penalaran yang mendefinisikannya sangat sulit, dan hanya di konsepsi dengan analisis atau klasifikasi dan contoh.

Alih-alih mengikuti gurunya, akan tetapi konsep dasar yang melatarbelakanginya berbeda yaitu, mengenai hakikat yang “ada” yang membentuk konsepnya mengenai hubungan lafazd, makna, dan definisi. Dari sini, tak heran jika kemudian al-Ghazali lebih menonjol sebagai seorang filosof dari pada mutakallimin.

Tak hanya itu, al-Ghazali menghubungkan antara ilmu dan agama. Ia mengatakan, ilmu adalah imamnya amal dan amal adalah makmumnya. Ilmu adalah pemimpin dan pengamalan adalah pengikutnya. Ilmu ibarat permata yang harus digali dan terus dicari oleh semua orang. Dari segi akal, ilmu adalah keutamaan yang harus dimiliki dan diraih oleh manusia demi mendekatkan diri kepada Tuhannya. Pertanyaannya adalah, bagaimana kemudian cara al-Ghazali merumuskan dan memperoleh pengetahuan?

Metode al-Ghazali dalam merumuskan pengetahuan

Sebagaimana termaktub dalam kitabnya Al-Iqtishad Fi Al-I’tiqad (yang diampuh oleh Gus Ulil), al-Ghazali mengatakan bahwa cara merumuskan dan memperoleh pengetahuan (ilmu) terklasifikasikan pada enam bagian. Diantaranya;

Pertama, al-hissiyat (sesuatu yang bisa di indera). Kita mengetahui sesuatu dengan panca indera. Misalnya, si A pergi ke jalan mangga untuk menemui si B dan ketemu di rumah lalu menyimpulkan, si B berada di rumah. Kok tau? Saya (si A) melihat sendiri. Inilah yang di sebut dengan “al-musyahadah al-dhahirah al-bathinah” (indera luar dan dalam).

Baca Juga:  Gus Ulil: Tentang Iman dan Pengetahuan

Contoh lain misalnya, setiap sesuatu yang hadis pasti ada peyebabnya. Di dalam alam banyak hadis-hadis. Maka dengan demikian, sesuatu yang hadis ada penyebabnya (sesuatu yang semula tidak ada kemudian menjadi ada, maka harus ada penyebab yang mengadakan dia). Inilah prinsip dasarnya, kata al-Ghazali.

Begitu pun juga dengan mata batin, kita mengerti dan merasa adanya sakit, gembira, dan susah. Lalu jika ditanya, kenapa kamu merasa sakit hati? Jawabannya karena saya merasakan sendiri dan tidak bisa menolaknya.

Kedua, al-aqlu al-mahdu (bersifat akal murni). Misalnya, alam itu kemungkinan hadis dan qadim (tidak ada jenis ketiga). Angka itu ada yang genap dan ganjil (tidak ada di tengah-tengah ini). Manusia ada yang jomblo dan menikah (tidak ada kemungkinan ketiga). Orang itu ada yang sakit dan ada yang sehat. Inilah informasi yang di peroleh melalui nalar. Artinya, kita tak perlu kesana-kemari meneliti untuk membuktikannya (badhihah). Pendek kata, akal bisa memproses dengan sendirinya.

Ketiga, al-mutawatir (sesuatu yang berupa kabar dan di tuturkan oleh banyak orang. Dan, banyak orang itu tidak mungkin besekongkol menyusun berita dan kabar hoaks). Kabar yang mutawatir bisa menjadi sumber informasi atau pengetahuan dalam menyusun dua premis (menyusun argumen dalam masalah akidah). Misalnya, setiap orang yang membawa mukjizat dia jujur. Nabi Muhammad membawa mukjizat. Maka, Nabi Muhammad adalah jujur karena membawa mukjizat.

Demikian juga, untuk membuktikan bahwa Nabi membawa wahyu berupa al-Qur’an, kita tidak mungkin bisa membuktikannya melalui akal, karena kita hidup di zaman sekarang. Karena itu, cara memperolehnya kita lewat informasi atau habar yang mutawatir melalui para sahabat, tabi’in, dan seterusnya.

Keempat, qiyas (menyusun atau silogisme). Jadi, satu premis atau informasi lahir karena dilahirkan melalui qiyas yang lain. Hingga akhirnya menjadi kesimpulan, dan kesimpulan ini di jadikan premis-premis baru yang menimbulkan kesimpulan yang lain. Jelasnya, informasi yang dilahirkan oleh qiyas yang lain. Dalam hal ini, maksudnya bukan informasi pertama, tetapi informasi kedua, ketiga, dan seterusnya (tesis-antitesis melahirkan sintesis. Dan, sintesis melahirkan tesis baru dan seterusnya).

Baca Juga:  Gus Ulil: Takwil dan Semangat Toleransi ala Faishal al-Tafriqah

Kelima, al-sam’iyat (yang di dengar dari syara’). Jika syara’ mengatakan sesuatu sudah pasti membuktikan kebenaran (tentunya bagi orang yang percaya syara’). Misalnya, perzinahan haram karena agama mengatakan haram. Minuman keras haram karena agama mengatakan begitu. Dan ini semua terjadi karena kehendak Tuhan.

Jika semuanya kehendak Tuhan, berarti kita berbuat maksiat tidak dosa? Gus Ulil mengatakan, harus dibedakan antara al-masyi’ah (kehendak Tuhan) dengan al-amr (perintah Tuhan). Pada tingkat al-masyi’ah, segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan.

Dengan kata lain, secara ontologi Tuhan menciptakan dunia bermacam-macam, ada yang baik dan buruk. Namun, yang bermacam-macam itu bukan semuanya baik dan manusia diperintahkan untuk menyetujuinya. Tidak. Memang maksiat dari segi al-masyi’ah adalah kehendak Tuhan, tetapi maksiat bukanlah yang diperintahkan Tuhan.

Pandemi memang kehendak Tuhan, akan tetapi Tuhan tidak memerintahkan kita duduk santai untuk tidak mencari obat dan mengatasinya. Karena secara hukum moral (al-amr) kita di perintakan untuk mencari obat dan mengatasinya. Sekali lagi, harus di bedakan antara al-masyi’ah dan al-amr.

فانا نثبت هذا الأصل بإجماع الأمة على صدق قول القائل: ماشاءالله كان ومالم يشاء لم يكن، فيكون السمع مانعا من الإنكار

Keenam, pengetahuan harus di dasarkan pasa al-musallamat-nya (asumsi) lawan kita (dalam berdebat). Karena bagaimana pun, terkadang dalam perdebatan kita di paksa untuk menerima argumen lawan supaya debat bisa berlangsung.

Gus Ulil menegaskan, hidup tidak akan berjalan sempurna tanpa al-musallamat. Misalnya, kita pesan gojek karena punyak asumsi bahwa gojek akan mengantarkan kita tempat yang di tuju. Kenapa kita mau beli barang lewat online (padahal tidak ada jaminan barang sesuai dengan yang kita harapkan)? Jawabannya karena ada asumsi bahwa penjualnya jujur.

Itu artinya, sekiranya seseorang tak punyak asumsi, maka ia tidak mungkin untuk melakukan seperti halnya pesan gojek, beli barang online, dan lainnya. Justru, hari-harinya di penuhi rasa resah dan gelisah karena selalu mikir. Hidupnya di penuhi rasa was-was.

Baca Juga:  Respon terhadap Puisi "Paskah"

Masih tentang cara al-Ghazali yang merumuskan pengetahuan. Enam metode diatas kekuatannya tidaklah sama. Dua dari yang pertama yaitu, al-hissiyat dan al-aqlu al-mahdu kegunaannya bisa relevan untuk semua orang, asalkan mempunyai indera dan akal. Mengapa demikian? Karena kedua daya ini sudah pasti ada pada manusia meskipun derajatnya tidak sama.

Berbeda dengan sumber pengetahuan mutawatir yang tidak berguna bagi orang yang tidak pernah mendengar berita tersebut. Misalnya, si A tidak pernah mendengar nama Kanjeng Nabi. Lalu kita mengatakan kepadanya, ada Nabi yang bernama Muhammad. Lalu si A bertanya, mana buktinya?

Buktinya ada kabar bertubi-tubi yang kita percayai tentang adanya Muhammad sebagai Nabi, dan kabar itu tidak mungkin bohong. Nah, statemen seperti ini tidak berguna bagi si A. Kenapa? Karena bagi si A, kabar mengenai adanya Nabi Muhammad belum mutawatir. Ia tidak pernah mendengar sama sekali.

Itu sebabnya, sumber pengetahuan berupa berita mutawatir hanya relevan dengan orang-orang yang dia sendiri percaya berita itu mutawatir. Dengan kata lain, kekuatan mutawatir sebagai sumber informasi berada di bawah sesuatu yang hissiyat dan aqliyat (inilah paling yang kokoh).

Pesan moralnya, kata Gus Ulil, sekiranya kita berdebat, jika bisa pakailah argumentasi yang sumbernya hissiyat dan aqliyat. Karena keduanya bisa diterima oleh semua orang dan kalangan mana pun. Begitu pun jika berdebat dengan orang non-muslim jangan pakai al-sam’iyat (wahyu), karena hal ini hanya relevan bagi sesama muslim dan yang percaya al-Qur’an.

واما مسلمات المذاهب فلا تنفع الناظر، وانما تنفع المناظر مع من يعتقد ذلك المذهب. وأما السمعيات فلا تنفع الا من يثبت السمع عنه

Maka dengan demikian, lanjut Gus Ulil, jika berdebat pakailah argumentasi hissiyat dan aqliyat. Ini juga secara tidak langsung ingin membuktikan bahwa dalil akal begitu sangat penting dalam perdebatan-perdebatan soal akidah. Dan, inilah salah satu warisan penting dalam peradaban Islam yang harus kita rawat baik-baik. Wallahu a’lam bisshawab.

Salman Akif Faylasuf
Santri/Mahasiswa Fakultas Hukum Islam, Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini