Berhias Dan Baju Baru Di Hari Raya

Hari Raya Idul Fitri identik dengan sukacita dan perayaan. Baju baru dan hidangan spesial biasanya disiapkan khusus untuk menyambut hari istimewa tersebut.

Semuanya dengan penuh semangat dalam berbelanja pakaian baru menjelang lebaran. Sehingga tak jarang ada pertanyaan, Apakah baju baru merupakan sesuatu yang wajib ada dalam perayaan lebaran?

Berhias diri sewajarnya serta memakai pakaian terbaik memang merupakan sunnah dalam melaksanakan Idul Fitri. Rasulullah SAW memiliki pakaian khusus yang biasa dikenakan pada saat hari raya Idul Fitri.

Dalam Ahkamu Al’ Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, Ibnul Qayyim berkata dalam Zadul Ma’ad, “Nabi SAW memakai pakaiannya yang paling bagus untuk keluar (melaksanakan salat) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Beliau memiliki perhiasan yang biasa dipakai pada dua hari raya itu dan pada hari Jum’at”.

Sekali waktu Rasulullah SAW memakai dua burdah (kain bergaris yang diselimutkan pada badan) yang berwarna hijau, dan terkadang mengenakan burdah berwarna merah, namun bukan merah murni karena jika demikian bukan lagi namanya burdah. Tapi yang beliau kenakan adalah kain yang ada garis-garis merah seperti kain bergaris dari Yaman.”

Ibnu Qudamah berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa berhias pada momen-momen seperti itu sudah sangat dikenal.”

Lalu, Imam Asy-Syaukani berkata, “Kesimpulan, disyariatkannya berhias pada hari raya dari hadis ini didasari oleh persetujuan Nabi tentang berhias di hari raya, adapun pengingkarannya hanya terbatas pada macam atau jenis pakaiannya, karena dia terbuat dari sutera.” (simak Nailul Authar, III/284).

Ibnu Rajab Al-Hambali berkata, “Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Nafi bahwa Ibnu Umar pada dua hari raya mengenakan bajunya yang paling bagus.”

Baca Juga:  Tradisi Idul Fitri di Trenggalek

Abu Al-Hasan menjelaskan dalam Hasyiah As-Sindi ala An-Nasa’i perihal tersebut, bahwa sunnah dan kebiasaan para salaf (orang-orang dahulu):

مِنْهُ عُلِمَ أَنَّ التَّجَمُّلَ يَوْم الْعِيد كَانَ عَادَةً مُتَقَرِّرَةً بَيْنهمْ وَلَمْ يُنْكِرْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Dari hadis ini diketahui, bahwa berhias di hari ‘id termasuk kebiasaan yang sudah ada di kalangan para sahabat, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak mengingkarinya.

Apakah berhias diri ini wajib dengan memakai baju baru?

Penekanannya bukan pada persoalan baru atau lama, namun pada pakaian terbaik yang dimiliki. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al Mustadrak ‘alaa Al-Shohihain:

عَنْ زَيْدِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ أَبِيهِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعِيدَيْنِ أَنْ نَلْبَسَ أَجْوَدَ مَا نَجِدُ، وَأَنْ نَتَطَيَّبَ بِأَجْوَدَ مَا نَجِدُ

“Dari Zaid bin Al Hasan bin Ali, dari ayahnya, radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Kami diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada hari hari untuk memakai pakaian yang ada dan memakai wangi-wangi dengan apa yang ada.”

Setidaknya, Ada tiga hal hikmah dari anjuran ini :

Pertama, sebagai wujud syukur atas segala nikmat yang telah Allah berikan,

وَمِنْ مَظَاهِرِ الشُّكْرِ لُبْسُ أَحْسَنِ الثِّيَابِ يَوْمَ الْفِطْرِ.

Artinya, “Dan di antara ekspresi syukur (kepada Allah) adalah memakai pakaian terbaik pada hari raya Idul Fitri,” (Lihat Muhammad Thahir bin ‘Asyur, At-Tahrir wat Tanwir, juz II, halaman 177).

kedua, untuk mengagungkan hari raya,

Abu Sa’id Al-Khadimi mengatakan sebagai berikut:

إنَّمَا هُوَ لِتَعْظِيمِ تِلْكَ الْأَوْقَاتِ لَا لِتَحْسِينِ مَنْظَرِ النَّاسِ،

Artinya, “Anjuran
memakai baju bagus pada hari Jumat dan hari raya niscaya untuk mengagungkan waktu-waktu tersebut, bukan agar telihat baik dalam pandangan manusia,” (Lihat Abu Sa’id Al-Khadimi, Bariqah Mahmadiyyah, juz II, halaman 440).

Baca Juga:  Mudik atau Tidak?

Ketiga, untuk mengagungkan malaikat yang hadir (di sekeliling manusia) pada hari raya.
(Lihat Abu Sa’id Al-Khadimi, Bariqah Mahmadiyyah, juz II, halaman 440).

Kemudian hadis, atsar, dan ijtihad ulama yang menganjurkan memakai baju terbaik pada hari raya ini dimaknai sebagai anjuran untuk memakai baju baru sebagaimana dikatakan oleh pakar fiqih Maliki Syekh Ahmad bin Ghunaim An-Nafrawi (wafat 1126 H/1714 M), “Yang dimaksud dengan ‘baju baik’ (yang disunahkan) dalam hari raya adalah baju baru, meskipun berwarna hitam.” (Lihat Ahmad bin Ghunaim An-Nafrawi, Al-Fawakihud Dawani, juz II, halaman 651).

Alhasil, Dapat disimpulkan bahwa Anjurannya adalah memakai baju terbaik dan menghiasi fasilitas yang kita miliki meskipun tanpa diperbarui. Namun, jika hendak memperbarui silahkan saja tanpa sebuah keharusan. Tabik,

Muhammad Faiz Nasir
PP. AL MAJIDI TANGGUL JEMBER

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum