Pada hari Kamis, Jum’at, 13-14 Oktober 2022, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kota Malang menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Santri di Aula lantai 3 Kantor PC NU Kota Malang. dengan tema “Mencetak Paralegal Santri dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui layanan bantuan hukum”. Menurut Ketua LPBH NU Kota Malang, Dr. Fachrizal Afandi. S.Psi., S.H., M.H., pelatihan ini bertujuan untuk mendidik dan melatih santri agar menjadi paralegal yang memiliki kompetensi memadai dalam melakukan fungsi bantuan hukum. Selain itu menurut Dr. Fachrizal Afandi. S.Psi., S.H., M.H., pelatihan ini juga menjadi sarana kaderisasi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Malang. Dalam sambutan Ketua LPBH NU Kota Malang, Dr. Fachrizal Afandi. S.Psi., S.H., M.H. menyebutkan bahwa LPBH NU Kota Malang siap untuk memberikan Bantuan Hukum berupa Pendampingan / Advokasi Hukum yakni Bantuan Hukum Litigasi maupun Bantuan Hukum Non-Litigasi. Dr. Fachrizal Afandi. S.Psi., S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan Pelatihan Paralegal Santri ini LPBH NU Kota Malang juga siap ikut mengawal hingga Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan ratusan korban jiwa.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Malang, KH. Mahmudi Muhith, dan Rais Syuriah PCNU Kota Malang, Drs. KH. Chamzawi, M.Hi. menjelaskan “خير للناس أنفعهم الناس “yang berarti “Sebaik – baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain”, hal tersebut sejalan dengan penjelasan Dr. Fachrizal Afandi. S.Psi., S.H., M.H. bahwa LPBH NU Kota Malang siap untuk memberikan Bantuan yang diberikan secara cuma – cuma untuk Mustadl’afin.

Pelatihan Paralegal Santri ini mendatangkan beberapa pemateri yang ahli dibidangnya antara lain : M. Isnur, S.H. (Ketua Umum YLBHI) membahas tentang Paralegal dan Bantuan Hukum, Dewi Ambarawati, S.H., M.H. membahas tentang Pendidikan dan Pencegahan Korupsi, Dr. Ngesti Prasetya, S.H., M.H. membahas tentang Analisa Sosial dan Politik Hukum Pemerintahan Daerah, M. Dahlan, S.H., M.H. membahas tentang Tata cara pengujian Peraturan Pemerintah Daerah, Syamsul Huda Yudha, S.H., M.H. membahas tentang Pendampingan Perkara Pidana (Litigasi), Eko Arif Mudji Antono, S.H., M.H. membahas tentang Pendampingan Perkara Pidana (Non Litigasi), Meftahurrohman, S.H., M.H. membahas tentang Pendampingan Perkara Perdata dan Hukum Keluarga, Abdul Rohman, S.H., M.H. membahas tentang Pendampingan Perkara Bisnis/Niaga, Imam Sukadi, S.H., M.H. membahas tentang Pendampingan Perkara Tata Usaha Negara, Dadan Suparjo Suharmawijaya membahas tentang Pengaduan dan pelaporan pelanggaran prosedur administrasi pemerintah di Ombudsman, Neo Adi Kurniawan, S.Pd., S.H., M.H. membahas tentang Praktek Paralegal dan Bantuan untuk masyarakat, dan Dr. Dhia Al-Uyun, S.H., M.H. membahas tentang Paralegal Santri dan Akses Keadilan bagi Perempuan.

Baca Juga:  Fachrizal Afandi Pimpin LPBHNU Kota Malang Lima Tahun Ke Depan

 

Redaksi
Redaksi PesantrenID

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Hukum