Hukum Kewarganegaraan dalam Menanggapi Status dan Polemik Etnis Rohingya

Hukum kewarganegaraan adalah serangkaian aturan dan peraturan yang mengatur kriteria, prosedur, hak, dan kewajiban yang terkait dengan status kewarganegaraan seseorang di suatu negara. Hal ini mencakup bagaimana seseorang dapat memperoleh, kehilangan, atau mempertahankan kewarganegaraan, serta hak-hak dan tanggung jawab yang melekat pada status kewarganegaraan tersebut.

Seperti di Indonesia, baru-baru ini ada beberapa kabar dari berbagai bentuk media yang ada. Yakni dengan adanya penduduk asing yang dikabarkan, bahwa mereka usiran dari warga Masyarakat Myanmar, mereka dikabarkan juga pertama kali masuk di tanah Indonesia yang lebih tepatnya di Aceh. Dan tidak hanya itu, kabarnya mereka sering membuat ulah yang tidak pantas sebagai non penduduk Indonesia.

Polemik Rohingya merupakan isu yang kompleks yang melibatkan hak asasi manusia, etnisitas, agama, dan kewarganegaraan. Rohingya adalah kelompok minoritas Muslim yang secara historis tinggal di negara bagian Rakhine, Myanmar, tetapi telah mengalami diskriminasi sistemik dan kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah dan mayoritas Buddhis. Sebagian besar Rohingya tidak diakui sebagai warga negara oleh pemerintah Myanmar, meskipun mereka telah tinggal di negara tersebut secara turun-temurun selama berabad-abad.

Hukum kewarganegaraan di Myanmar telah menjadi salah satu faktor utama dalam menimbulkan polemik ini. Pemerintah Myanmar telah menerapkan kebijakan diskriminatif yang menghalangi Rohingya dari mendapatkan kewarganegaraan atau bahkan mengakui keberadaan mereka sebagai kelompok etnis yang sah di negara tersebut. Sebagai akibatnya, jutaan Rohingya menghadapi kehidupan yang tidak pasti, rentan terhadap eksploitasi, dan seringkali terpaksa menjadi pengungsi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Tanggapan hukum kewarganegaraan terhadap polemik Rohingya sangatlah bervariasi, tergantung pada konteks hukum dan politik di setiap negara. Di tingkat internasional, banyak organisasi dan negara telah mengecam kebijakan Myanmar terkait dengan kewarganegaraan Rohingya sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Beberapa negara telah menawarkan bantuan dan perlindungan bagi pengungsi Rohingya, sementara yang lain telah mendorong Myanmar untuk mengubah kebijakan kewarganegaraannya.

Baca Juga:  Hukum Menjual Data Organisasi untuk Politik Praktis

Dalam konteks Myanmar sendiri, upaya reformasi hukum kewarganegaraan telah diusulkan sebagai bagian dari solusi jangka panjang untuk mengakhiri krisis Rohingya. Ini bisa mencakup pengakuan kewarganegaraan bagi Rohingya dan perlindungan hukum yang memadai bagi semua minoritas etnis di negara tersebut. Namun, perubahan semacam itu membutuhkan komitmen politik yang kuat dan perubahan mendasar dalam pandangan sosial dan politik di Myanmar.

Oleh karena itu, bagaimana yang seharusnya perlakuan yang perlu dilakukan oleh warga Indonesia dalam menanggapi polemik tersebut?. Dari polemik tersebut dan kami yang mengetahui berita tersebut hanya dari beberapa berita yang ada di berbagai media, juga tidak secara langsung melihat itu tersebut, maka kami dari kalangan santri khususnya telah membahas polemik tersebut untuk mendapatkan Solusi dan mengetahui lebih dalam mengenai berita tersebut.

Menurut hasil yang dapat dipecahkan dan yang dapat kita ketahui dari apa yang di bahas dalam forum diskusi teman-teman santri beberapa minggu kemarin, status warga Rohingya yang tiba-tiba datang di daerah Aceh lebih tepatnya. Sebenarnya, jikalau mengikuti peraturan internasional yang telah ditetapkan, negara Indonesia tidak ikut menandatangani atau bukan ikut serta dalam menandatangani aturan pengungsian UNHCR.

Namun yang dapat kami berikan dari forum diskusi kemarin terkait polemik tersebut, kami memasukkannya pada HAM di indonesia yakni Indonesia hanya menerima etnis Rohingya tersebut hanya sebatas dasar kemanusiaan. Tapi suatu saat, pemerintah harus mengembalikan mereka pada asal mulanya, yakni di negara Myanmar atau memberikannya ke negara yang telah ikut serta menandatangani aturan pengungsian UNCHR. []

Kefin Wijaya
Santri Ma'had Aly Pesantren Maslakuk Huda Kajen, Margoyoso-Pati

    Rekomendasi

    neoplatonisme 3
    Opini

    Neoplatonisme (3)

    Demikianlah sekilas dan sedikit yang saya pahami tentang Metafisika Ketuhanan dari percakapan tentang ...

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini