Khutbah Jum'at itu Sakral
Khutbah Jum’at itu Sakral (Larangan-larangan ketika Khutbah disampaikan)

Tak sedikit, ketika khutbah Jum’at dimulai, masih banyak yang bermain gawai, terkadang main game, atau masih asyik masyuk menulis (chattingan) di WA dengan temannya, main tik-tok, buka Instaqram, main YouTube dan lainnya. Bilal dicuekin, walau sudah menyampaikan “barang siapa yang berbicara, maka Jum’atannya sia-sia”. Barang siapa yang main-main kerikil atau megang kerikil, jum’atannya sia-sia, man massa al-hasha faqad lagha (Hadis Nabi).

Di antara inti dari shalat Jum’at adalah mendengarkan khutbah, karena di sinilah suara-suara persatuan taqwa diserukan, keimanan dikumandangkan, persatuan dirajut, bila menyia-nyiakan dianggap jum’atnya tak ada gunanya (laqha). Berikut beberapa larangan-larangan ketika khutbah dikumandangkan;

1. Larangan Berbicara saat Khutbah (berbicara)

Dalil: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah!,’ ketika imam sedang memberi khutbah, maka sesungguhnya kamu telah berbicara sia-sia.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Alasan: Khutbah Jum’at adalah momen penting di mana imam memberikan nasihat dan pengajaran kepada jamaah. Larangan berbicara saat khutbah bertujuan agar jamaah dapat fokus mendengarkan dan memperoleh manfaat dari khutbah tersebut.

2. Larangan melakukan sesuatu yang tidak penting

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ, غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ, وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى

Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian dia mendatangi shalat Jum’at, dia mendengarkan khutbah dan diam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at ini dengan Jum’at yang akan datang, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang bermain kerikil, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim).

Baca Juga:  Membina Rumah Tangga Bahagia
3. Larangan Mengucapkan Salam saat Khutbah

Dalil: Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sedang memberi khutbah pada hari Jum’at. Ketika itu, ada seseorang yang mengucapkan salam kepadanya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab salamnya kemudian melanjutkan khutbahnya.” (HR. Abu Dawud)

Alasan: Khutbah Jum’at adalah waktu yang sangat penting dan mulia. Larangan mengucapkan salam saat khutbah bertujuan agar jamaah tetap memberikan perhatian penuh kepada khutbah dan tidak mengganggu konsentrasi imam dan jamaah lainnya.

4. Larangan Bermain atau Menghilangkan Perhatian saat Khutbah

Dalil: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Jika engkau berkata kepada temanmu saat imam sedang memberi khutbah pada hari Jum’at, ‘Diamlah dan dengarkanlah’, maka sesungguhnya kamu telah melakukan tindakan yang sia-sia.” (HR. Muslim)

Alasan: Khutbah Jum’at adalah waktu yang diperuntukkan bagi umat Muslim untuk mendapatkan pengajaran dan nasihat yang bermanfaat.
hilangkan perhatian saat khutbah bertujuan agar jamaah dapat sepenuhnya memperoleh manfaat dari khutbah tersebut. Dengan tidak bermain atau menghilangkan perhatian, jamaah dapat fokus mendengarkan dan merenungkan pesan-pesan yang disampaikan oleh imam.

5. Larangan Membawa atau Menggunakan Gawai (Ponsel) saat Khutbah

Tidak terdapat dalil yang secara khusus menyebutkan larangan membawa atau menggunakan gawai saat khutbah. Namun, larangan ini didasarkan pada prinsip menjaga khidmatnya suasana khutbah dan menghindari gangguan atau distraksi yang dapat terjadi akibat penggunaan gawai.

Alasan: Membawa atau menggunakan gawai seperti ponsel saat khutbah dapat mengganggu konsentrasi jamaah dan imam. Bunyi bel, notifikasi, atau aktivitas pada gawai dapat menciptakan gangguan dan mengurangi konsentrasi dalam mendengarkan khutbah. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak membawa atau menggunakan gawai selama khutbah agar suasana khutbah tetap khusyuk dan terjaga.

Baca Juga:  Sumbangsih Wakaf dalam Pembangunan Nasional

Dan masih banyak larangan-larang lainnya; seperti Ittiba’ yaitu duduk sambil memeluk lutut. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda yang artinya: “Rasulullah melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud).

Imam Nawawi mengatakan larangan duduk memeluk lutut saat mendengarkan khutbah agar tetap terjaga dan tidak tidur. []

Allahu a’lam bishawab.

Halimi Zuhdy
Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan Pengasuh Pondok Literasi PP. Darun Nun Malang, Jawa Timur.

Rekomendasi

Fikih Berkurban
Hikmah

Fikih Berkurban

Berkurban adalah suatu ibadah yang sangat mulia, dengannya umat islam belajar untuk selalu ...

Tinggalkan Komentar

More in Hikmah