Pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini  memiliki dampak yang cukup signifikan pada perubahan pola aktivitas ibadah umat Islam. Beberapa otoritas pemerintah sudah menutup masjid dan melarang segala bentuk kegiatan keagamaan yang meniscayakan berkumpulnya banyak orang. Maka kita menyaksikan pada tahun ini fenomena masjid yang kosong dari ibadah salat jamaah, salat jumat, salat tarawih, serta iktikaf. Tiga ibadah yang disebutkan di awal sudah ada fatwa, hasil bahsul masail, maupun pendapat pribadi ulama yang mentolerir untuk dilaksanakan di rumah masing-masing. Lantas bagaimana dengan ibadah yang iktikaf yang pelaksanaannya harus di masjid?

Mayoritas ulama mendefinisikan itikaf dengan definisi yang berbeda-beda, namun substansinya tetap sama, yaitu berdiam diri di masjid untuk melaksanakan ibadah dengan syarat-syarat tertentu. Keharusan tempat di masjid ini berdasarkan Q.S. Al-Baqarah (1/187):

وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِيْ الـمَسَاجِدِ

“Tetapi janganlah kamu campuri mereka ketika kamu beriktikaf di dalam masjid”

Namun mengenai masjid yang dijadikan tempat iktikaf ini, masih terdapat perbedaan pendapat, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab “al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu” (1/695). Mazhab Hanafi menyatakan bahwa tempat iktikaf bagi laki-laki atau anak-anak yang sudah tamyiz adalah masjid jamaah, yakni masjid yang memiliki imam dan muazin, baik dipakai untuk salat lima waktu maupun tidak. Pendapat berdasarkan hadis:

لَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِيْ مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ

“Tidak ada iktikaf melainkan di masjid jamaah”

Sedangkan itikaf di masjid jami’ (masjid yang digunakan untuk salat jumat) sah secara mutlak. Sedangkan perempuan boleh untuk melaksanakan iktikaf di masjid al-bait atau masjid rumah. Dalam konteks Indonesia, masjid rumah ini bisa dalam bentuk langgar, musala keluarga atau ruang khusus di dalam rumah yang digunakan untuk salat.

Baca Juga:  Denyut Pesantren di Tanah Medan

Sedangkan mazhab Hanbali berpendapat bahwa tempat iktikaf hanyalah masjid yang digunakan untuk jamaah, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Namun dianjurkan bagi perempuan yang beriktikaf untuk menutup diri, agar laki-laki yang berada dalam masjid yang sama tidak memperhatikannya.

Dua mazhab lainnya, mazhab Maliki serta mazhab mazhab Syafi’i menyatakan bahwa iktikaf boleh di masjid mana saja, baik digunakan untuk jamaah maupun tidak. Namun untuk iktikaf di masjid rumah tetap dihukumi tidak sah, karena memang tidak bisa disebut dengan masjid dengan dalil masih bisa ditempati orang yang junub, serta fakta sejarah bahwa istri-istri Rasulullah masih beriktikaf di masjid. Tapi menurut qaul qadim, Imam Syafi’i  memperbolehkan perempuan untuk iktikaf di masjid rumahnya.

Dengan demikian, 4 mazhab -dengan segala perbedaannya- sepakat mensyaratkan masjid sebagai tempat iktikaf, selain tentunya mazhab Hanafi yang memperbolehkan perempuan beriktikaf di masjid rumahnya. Jadi, apakah sudah terjadi ijmak? Eits, tunggu dulu! Ternyata ada juga pendapat yang memperbolehkan iktikaf di tempat mana saja, sebagaimana yang dinukil dalam kitab Fathul Bari (4/272) karya Ibnu Hajar, kitab Nailul Authar (4/299) karya Asy-Syaukani.. pendapat ini dimunculkan setelah pendapat Sayyidah Aisyah yang menyatakan bahwa iktikaf hanya dilakukan di masjid jamik:

وَاتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى مَشْرُوْطِيَّةِ الـمَسْجِدِ لِلْاِعْتِكَافِ إِلَّا مُحَمَّدَ بْنَ عُمَرَ بْنِ لُبَابَةَ الـمَالِكِيَّ، فَأَجَازَهُ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ، وَأَجَازَ الحَنَفِيَّةُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَعْتَكِفَ فِيْ مَسْجِدِ بَيْتِهَا وَهُوَ الـمَكَانُ الـمُعَدُّ لِلصَّلَاةِ

“Ulama sepakat akan syaratnya masjid sebagai tempat iktikaf, kecuali Muhammad bin Umar bin Lubabah al-Maliki yang memperbolehkan iktikaf dimana saja, serta mazhab Hanafi yang memperbolehkan perempuan untuk iktikaf di masjid rumahnya, yaitu tempat yang disediakan untuk salat”

Lantas, mana pendapat yang unggul? Tentu saja pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama adalah pendapat yang unggul. Terlebih lagi beriktikaf di masjid sudah jelas nasnya dalam Alquran, pun sudah dipraktikkan oleh Rasulullah. Begitu pula dengan iktikaf di masjid bagi laki-laki akan merealisasikan maksud iktikaf itu sendiri, yaitu menahan diri dari syahwat dan syubhat, serta berkonsentrasi untuk ibadah. Hal ini takkan mudah didapati ketika iktikaf di rumah.

Baca Juga:  Corona dan Hilangnya Tradisi Masyarakat

Namun mengingat kondisi sekarang, dimana umat Islam diharuskan melakukan physical distancing dengan berdiam diri di rumah, tidak ada salahnya memilih pendapat ulama yang memperbolehkan iktikaf dilakukan di rumah, tentu dengan beberapa catatan:

Pertama, iktikaf tersebut dilakukan di ruangan atau tempat khusus untuk salat, atau diistilahkan oleh imam Hanafi dengan masjid rumah.

Kedua, segala syarat dan aturan iktikaf tetap berlaku sebagaimana mestinya. Misalnya ia tetap tidak boleh keluar dari masjid rumahnya kecuali ada uzur. Begitu pula ia harus mempersibuk diri dengan salat sunnah, zikir, membaca Alquran, dan ibadah lainnya agar maksud iktikaf juga terealisasi.

Memilih pendapat kebolehan iktikaf di selain masjid termasuk dalam rangka menggugurkan sebagian syarat (yaitu masjid sebagai tempat iktikaf) yang lebih baik daripada menggugurkan pelaksanaan iktikaf itu sendiri. Dan karena ini sifatnya pilihan, maka tentu saja kita boleh memilih opsi lain semisal berdiam diri melaksanakan ibadah di masjid rumah, namun tidak diniati dengan iktikaf.

Tentu juga perlu diingat bahwa memilih pendapat kebolehan iktikaf ini berdasarkan atas kondisi sekarang ini. Bila situasinya normal kembali, maka hukum iktikaf kembali ke asal, yaitu adanya syarat masjid sebagai tempat iktikaf. Dengan demikian, iktikaf di rumah karena adanya Covid-19 termasuk bagian dari rukhshah. Wallahu a’lam. [HW]

Finalis 10 Besar Sayembara Menulis Santri  2020 (Ramadan, Santri, dan Covid-19).

Afif Thohir Furqoni
Santri alumni Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep dan Mahasiswa Pascasarjana IAIN Madura

    Rekomendasi

    1 Comment

    1. […] Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan […]

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini