Poligami Sunnah Nabi?

Ketika  Membahas tentang poligami, pastilah akan timbul pemikiran mengenai laki-lai yang beristri banyak. Dan dalam hadis-hadis nabi pun banyak dijelaskan mengenai kebolehan berpoligami. Bermodalkan hadis nabi, tak elak banyak orang-orang di luar sana menjadikan praktik poligami sebagai sunnah nabi tanpa mempertimbangkan syarat dan makna dibalik hadis kebolehan berpoligami itu sendiri. Lalu benarkah poligami merupakan suatu Sunnah nabi? Bukankah nabi lebih lama bermonogami daripada poligami? Disini, penulis akan mencoba memaparkan makna dibalik hadis diperbolehkannya poligami dengan menggunakan hermeneutika yang ditawarkan Syeikh Muhammad al-Ghazali dengan melihat historis atau asbabul wurud-nya. Sebelum membahas lebih jauh, penulis akan sedikit membahas mengenai pengertian poligami serta biografi Syeikh Muhammad al -Ghazali dan pemikiran2nya terhadap teks hadis terutama dalam persoalan poligami.

Syeikh Muhammad al-Ghazali lahir di sebuah desa bernama Naklā al-‘Inab, di mana desa ini memang terkenal banyak melahirkan tokoh-tokoh ulama besar seperti Muhammad ‘Abduh, Hasan al-Banna, Mahmud Syaltut, Muhammad al-Madani dan lainnya. Selain aktif di dunia dakwah, al-Ghazali juga aktif di bidang pendidikan dan kebudayaan. Metode yang digunakan Syeikh al-Ghazali dalam memaknai hadis secara garis beras teridiri dari 4 metode, yaitu: pengujian dengan petunjuk al qur’an, pe ginian dengan hadis lain yang sudah pasti keshahihannya, pengujian melalui realitas sejarah, serta pengujian hadis melalui kebenaran ilmiah. Namun, diantara keempat metode tersebut, al Ghazali lebih menekankan pada pengujian dengan petunjuk al qur’an. Dan itu berarti, Syeikh al Ghazali dalam memandang suatu hadis tidaklah otonom, karena beliau masih mempertimbangkan teks lain, seperti al Qur’an. Selanjutnya, penulis akan menguraikan mengenai pemikiran al Ghazali tentang hadis dibolehkannya poligami.

Poligami itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis yang artinya banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Menurut KBBI, poligami adalah suatu sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Adapun secara terminologis, poligami dapat dipahami sebagai suatu keadaan dimana seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang. Lalu bagaimana kaitannya poligami dengan hadis nabi? Hadis-hadis nabi yang berbicara mengenai poligami cukup banyak ada yang membolehkan, ada juga yang melarangnya. Yang pertama,  hadis mengenai kebolehan poligami. Terdapat 2 versi hadis mengenai kebolehan poligami ini, yang pertama versi ghailan bin salamah. Dan kedua, versi qais bin al harits.Berikut merupakan hadis versi ghailan yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar

Baca Juga:  Di Balik Larangan Poligami Sayyidina Ali terhadap Putri Rasulullah

 [عن عبدالله بن عمر:] أنَّ غَيلانَ بنَ سَلَمةَ الثَّقفيَّ أسلَمَ وله عَشرُ نِسوةٍ في الجاهِليَّةِ، فأسلَمْنَ معه، فأمَرَه النَّبيُّ ﷺ أنْ يَتخَيَّرَ أربَعًا مِنهُنَّ

Artinya: Dari Abdullah bin Umar sesungguhnya Ghailān ibn Salamah al-Tsaqafī telah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri pada zaman jahiliyah, mereka pun masuk Islam bersamanya, lalu Nabi saw. menyuruhnya untuk memilih empat orang saja di antara mereka.”

Hadis diatas mengisahkan seorang sahabat bernama ghailan yang memiliki istri 10 . Lalu, ketika ia masuk islam, Rasulullah menyuruhnya untuk memilih empat saja diantara mereka dan menceraikan sisanya. Selain hadis yang membolehkan poligami, terdapat juga hadis yang melarang praktik poligami. Berikut merupakan hadis tentang dilarangnya poligami

حَدَّثَنا أحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ يُونُسَ، وقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، كِلاهُما عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، قالَ: ابْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنا لَيْثٌ، حَدَّثَنا عَبْدُ اللهِ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ بْنِ أبِي مُلَيْكَةَ القُرَشِيُّ التَّيْمِيُّ، أنَّ المِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ، حَدَّثَهُ أنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ ﷺ عَلى المِنبَرِ، وهُوَ يَقُولُ: «إنَّ بَنِي هِشامِ بْنِ المُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أبِي طالِبٍ، فَلا آذَنُ لَهُمْ، ثُمَّ لا آذَنُ لَهُمْ، ثُمَّ لا آذَنُ لَهُمْ، إلّا أنْ يُحِبَّ ابْنُ أبِي طالِبٍ أنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي ويَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ، فَإنَّما ابْنَتِي بَضْعَةٌ مِنِّي، يَرِيبُنِي ما رابَها ويُؤْذِينِي ما آذاها»

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Yunus, dan Qutaibah bin Sa’id keduanya dari Laits bin Sa’id berkata: Ibnu yunus, telah menceritakan kepada kami Laits, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ubaidillah bin Abi mulailah al quraisy at-taimy. Sesungguhnya Miswar  bin makhromah mendegar Rasulullah SAW di atas mimbar, bersabda: “sesungguhnya beberapa keluarga Bani Hisyam ibn al-Mughirah meminta izin untuk menikahkan putri mereka dengan ‘Ali ibn Abi Thalib, maka aku tak akan mengizinkan, sekali lagi aku tak akan mengizinkan, sungguh aku tak akan mengizinkan, kecuali kalau ‘Ali mau menceraikan putriku, lalu menikahi putri mereka. Putriku itu adalah bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya berarti mengganggu perasaanku juga, apa yang menyakiti hatinya berarti menyakiti hatiku pula. (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Salah Paham tentang "Annikahu Sunnati"

Melalui kisah ghailan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Secara historis, poligami ada jauh sebelumnya islam datang dan kultur orang Arab pada saat sebelum islam datang pun sudah mempraktekkan poligami. Bahkan tradisi mempunyai istri banyak pada saat itu dianggap wajar-wajar saja. Lalu setelah islam datang, Rasulullah membatasi hal ini dan hanya boleh memiliki istri paling banyak 4 istri. Dengan begitu,  Satu hal yang ingin ditegaskan di sini adalah bahwa kebolehan berpoligami sejatinya bukanlah ajaran agama Islam, atau bisa juga dikatakan Islam bukanlah agama yang pertama membuat “ajaran” terkait bolehnya poligami. Justru, kedatangan Islam adalah untuk mengatur praktik poligami, yang pada masa sebelum Islam datang hal itu dipraktikkan secara “bebas” dan sangat merendahkan kaum perempuan.

Menurut al-Ghazali, poligami dibolehkan dengan syarat bisa berlaku adil, seperti yang telah dijelaskan dalam Q. S. An nisa ayat 3. Namun, bagaimana mungkin seorang yang hidupnya kesulitan untuk menghidupi satu istri saja, bisa berlaku adil apabila ia berpoligami. Selain itu, syarat lain yang harus dipertimbangkan adalah kerelaan istri pertama untuk dimadu oleh suaminya. Karena pernikahan dalam Islam tidak dapat dilakukan dengan paksaan. Dan esensi dari pernikahan itu sendiri adalah terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Dengan ini, Penulis kiranya telah sampai diujung pembahasan. Penulis berharap tulisan ini bisa membantu khalayak dalam memahami asal usul dari poligami. Sehingga diharapkan tidak ada orang yang menjadikan poligami sebagai pemuas nafsu saja terlebih dengan alibi mengikuti Sunnah Rasul. Wallahu a’lam. []

Laula Wardatus Sholehah

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Opini