Sahur dalam KBBI bermakna makan pada dini hari (disunahkan menjelang fajar sebelum subuh) bagi orang-orang yang akan menjalankan ibadah puasa. Suhur dengan di dhomah sin-nya kalau dalam bahasa arab, merupakan salah satu kesunahan dalam ibadah puasa, dimana kesunahan ini sudah bisa diperoleh dengan makan di pertengahan malam sedangkan makan sebelum itu belum dinamakan dengan sahur juga tidak mendapatkan pahala kesunahan. Waktu paling utama untuk sahur adalah mengakhirkan sahur sampai kira-kira kadar waktu yang cukup untuk membaca 50 ayat sebelum waktu subuh masuk.

Seperti yang diketahui ibadah puasa dimulai dari masuknya waktu subuh (Thululfajr) artinya kewajiban untuk tidak lagi makan minum bagi orang yang berniat puasa, dimulai diwaktu itu artinya makan minum sebelum waktu tersebut boleh-boleh saja.

Ternyata mengakhirkan sahur itu merupakan kesunahan tersendiri; sahur itu sendiri sunah, mengakhirkan sahur juga sunah, berarti disini ada dua kesunahan. Ini berdasarkan hadits nabi:

ﺗﺴﺤﺮﻭا ﻓﺈﻥ ﻓﻲ اﻟﺴﺤﻮﺭ ﺑﺮﻛﺔ 

“Sahurlah kalian sesungguhnya didalam makanan sahur terdapat barokah”

لا تزال أمتي بخير ما عجلوا الإفطار وأخروا السحور 

“Tidak henti-hentinya umatku dalam kebaikan dengan menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur”.

Adapun Maksud dari mengakhirkan sahur adalah sekiranya telah menyelesaikan makan dan minum sebelum terbitnya fajar (waktu subuh masuk), yakni kadar waktu sekiranya seseorang selesai membaca 50 ayat. Menurut Syeikh Hasanain Muhammad Makhluf seorang Mufti Dar-Ifta’ Al-Misriyah mengkira-kirakan 50 ayat sama dengan kurang lebih 10 menit.

Adanya jadwal imsakiah sangat membantu juga sebagai acuan untuk melaksanakan sunah mengakhirkan Sahur karena sepengamatan penulis jadwal imsakiah itu sebelum masuknya waktu subuh sebagai contoh dalam aplikasi digital falak disana diberi jeda waktu kurang lebih 10 menit antara waktu imsak dan masuknya waktu subuh.

Baca Juga:  Balagh Ramadan Online, yang Ada dan yang Tiada

Jadi sangat aneh bila ada yang mempermasalahkan jadwal imsakiah. Dengan ini bisa disimpulkan bahwasanya imsak itu tidak wajib kecuali sebelum terbitnya fajar, dan bahwasanya yang sunah itu hendaknya antara sahur dengan terbitnya fajar kira-kira lima puluh ayat, dan hal itu dikira-kirakan kurang lebih 10 menit. Juga berarti masih bolehnya makan ataupun minum setelah alarm imsak berbunyi cuma untuk lebih berhati-hati supaya menghentikan makan dan minum setelah alarm imsak berbunyi kecuali kalau sangat tanggung. Wallahh A’lam Bi ash-Shawab. [HW]

M Hanif Rahman
Santri ponpes Al-Iman Bulus Gebang Purworejo Jateng

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Pustaka