Menyoal Tentang HAM, Islam, Prinsip Keadilan dan Kebebasan Beragama

Hak Asasi Manusia (HAM) dan Islam merupakan suatu hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Sebelum Barat mendeklarasikan DUHAM, dunia Islam lebih jauh mengenal tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan Allah SWT secara langsung memberikan hak-hak kepada makluknya untuk memilih, terutama masalah kepercayaan atau agama. Seperti dalam surah QS. al-Baqarah: 256.

Konsep HAM dalam dunia Islam berpijak pada konsep pengakuan keesaan terhadap Allah atau tauhid. Bahkan di sini konsep pengakuan terhadap Tuhan juga mencakup ide persatuan dan persamaaan semua makhluk, yaitu manusia, hewan, tumbuhan bahkan benda tidak bernyawa sekali pun. Hak-hak manusia dalam Islam terdapat dua konsep, diantaranya haq al-insan (hak manusia) dan hak Allah SWT, sudah barang tentu keduanya saling terkait.

Bahkan dalam Islam juga ada beberapa hak-hak yang harus dipenuhi, diantaranya hak dasar, hak tersier dan hak sekunder. Sebagaimana praktinya dalam kehidupan sehari-hari, rujukan ajaran yang tepat juga bisa mengaca pada kehidupan Nabi Muhammad SAW/sunnah, yang merupakan hak-hak muslim untuk merujuknya padanya.

Allah SWT sendiri menurunkan syariat berfungsi sebagai tatanan norma/aturan dalam bertujuan untuk menyeimbangkan struktur kehidupan manusia dan menegakkan keadilan. Keadilan yang dimaksud dalam rukun Islam begitu nampak dan jauh dari tindakan ektrem. Demikian Islam begitu menjamin prinsip-prinsip kehidupan yang adil dalam ajarannya hingga akhir hayat seseorang bahkan hari akhir. Dogma agama pun sebagaimana contoh seperti pahala dan dosa juga dipertanggungjawabkan penuh secara adil dikemudian hari.

Jika ditinjau secara umum, segala yang dilarang dalam al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber rujukan utama kembali pada realisasi adil dan larangan bagi perilaku yang mengarah pada hal keburukan/mudharat. Demikian tidak hanya berkecimpung dalam konteks ibadah, begitu pun pada konteks politik pun sangat ditekankan untuk berperilaku adil. Penguasa wilayah ataupun pemimpin dalam pandangan Islam juga dituntut untuk berperilaku benar dan adil terhadap rakyatnya, bahkan perkataannya harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Neoplatonisme (3)

Upaya menegakkan sikap adil menggunakan kekuasaan tidak diragukan lagi bahwa Islam pun begitu menekankan prinsip tersebut. Sebagaimana dalam QS.  An-Nisa: 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil, sesungguhnya Allah sebaik-baiknya yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat

Begitu pun ketika berbicara masalah kesetaraan, tentu begitu erat pula kaitannya dengan prinsip keadilan. Kesetaraan dalam Islam untuk mendapat pengakuan yang sama, perilaku, kebijakan, hak-hak, dan fasilitas yang sama begitu dilegalkan oleh agama. Agama sendiri menekankan untuk tidak ada klasifikasi sosial dalam kehidupan masyarakat, semua dipandang sama sebagai seorang hamba/kawula.

Setara yang dimaksud di sini sesuai takaran dan kebutuhan masing-masing personal. Tentu juga harus melihat konteks siapa yang dihadapi. Contoh: di sisi lain terdapat hak-hak dari orang dewasa tidak bisa kita setarakan dengan hak anak kecil yang memiliki takaran dan kemampuan berbeda. Setara tidak harus sama, namun melihat kapasitas dan konteks sosial siapa yang dihadapi. Bahkan kesetaraan gender pun dimunculkan untuk mengangkat derajat wanita yang acap kali selama ini dipandang sebelah mata, lemah, bahkan rendah.

Namun, di sini agama mengangkat derajat Wanita sebagaimana mendapat perilaku dan hak yang sama sebagaimana pria. Sebagaimana dalam kandungan QS. al-Hujarat: 13: “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Maha Mengenal.”

Baca Juga:  Menelaah Kemanusiaan serta Kaitannya dengan Beragama

Begitu pula dalam memilih kepercayaan (agama), Islam pun mengatur prinsip hak-hak setiap manusia untuk memilih. Dengan beragamnya suku, budaya, ras, bahasa terutama agama yang kerap kali sensitive untuk diperbincangkan, maka tidak jarang muncul konflik-konflik keagamaan yang salah satunya mendeskriminasi suatu kelompok atau komunitas. Maka dari itu, adanya aturan untuk tidak mendeskriminasi suatu golongan sangat diperlukan, terutama dalam konteks Indonesia.

Pada hakikatnya, deskriminasi oleh agama secara legal sangat dilarang untuk diterapkan, justru agama sendiri mengajarkan untuk cinta damai dan saling menebar cinta kasih, bahkan sejatinya membawa ajaran saleh sosial. Maka dari itu penodaan terhadap agama telah dbentuk dalam UU tentang penodaan agama di Indonesia. Sejak disahkannya UU pada 1969 tentang penodaan agama, yang pada waktu itu banyak memakan korban. Akan tetapi UU ini banyak digunakan pasca reformasi.

Kemudian Presiden Soekarno mengenai hal ini pada tahun 1965 menetapkan tentang penyalahgunaan dan/atau penodaan agama Nomor 1/PNPS yang secara tegas melarang mendeskriminasi agama. Singkatnya disebut dengan Undang-Undang penodaan Agama, yang pada waktu itu (1960-an) kaum komunisme anti agama bahkan membantai dan menghina kaum beragama.

Ketika menikmati wacana kebebasan beragama dan HAM, maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu awal mula adanya ruang kebebasan beragama yang dilegalkan oleh HAM. Sebagaimana di Inggris tahun 1215 tentang konsepsi HAM yang berawal dari Magna Charta, yang mana hingga saat ini berlaku secara Universal mengacu pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), ketika 10 Desember 1948 dideklarasikan PBB.

Hasil deklarasi tersebut dinyatakan bahwa setiap orang atau individu memiliki kebebasan beragama, berfikir dan hati nurani. Kemudian kebebasan beragama di sini merupakan kebebasan memilik agama yang diyakini baik oleh tiap individu tersebut serta mengimaninya. Hak kebebasan dalam memilih agama juga digolongkan dalam kategori hak asasi dasar manusia, berada dalam forum interim yang merupakan wujud dari inner freedom dan sifatnya mutlak.

Baca Juga:  Ning Lis, Ulama Perempuan Ahli Ilmu Waris

Secara spesisfik, hak ini juga dinyatakan dalam perjanjian hak asasi manusia yang tidak bisa ditangguhkan sepenuhnya oleh negara dalam kondisi dan siuasi apapun. Adanya hak-hak tersebut harus tetap dihormati dan dilaksanakan oleh negara. Dalam catatan lain, prinsip kebebasan memilih agama dalam dokumen HAM tidaklah berdiri sendiri, akan tetapi juga dikaitkan dengan kebebasan lain, seperti yang dikatakan di atas yaitu pikiran dan nurani.

Kemudian pada esensinya, kebebasan berkeyakinan mengandung delapan komponen yang akan diperoleh, diantaranya: kebebasan neksternal, kebebasan internal, non-discrimination, non-coerciun, hak wali-orang tua, kebebasan status legal dan kelembagaan. []

Ali Mursyid Azisi
Mahasiswa Studi Agama-Agama - UIN Sunan Ampel, Surabaya dan Santri Pesantren Luhur Al-Husna, Surabaya

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Opini