Pada awal tahun 2020 ini dunia dikejutkan dengan wabah virus corona (Covid-19) yang infeksinya meluas ke hampir seluruh negara di dunia. Semenjak Januari 2020 WHO telah menyatakan dunia masuk kedalam darurat global terkait virus ini.

Pandemi COVID-19 yang sedang marak terjadi belakangan ini menjadi sebuah tantangan besar bagi Indonesia, terutama karena pengaruhnya pada kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan melalui daring. Tak hanya itu, banyak profesi dan bisnis yang terancam eksistensinya karena pandemi ini. Hal ini tentu memberikan dampak besar bagi keberlangsungan segala aktivitas yang biasa dilakukan masyarakat.

Langkah-langkah telah dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan kasus fenomenal ini, salah satunya adalah dengan menggalakkan gerakan Social Distancing. Tetapi banyak masyarakat yang tidak menyikapi hal tersebut dengan baik dan bijaksana sehingga menghambat penyelesaian masalah dari pandemi COVID-19 ini. Untuk itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut tentang bagaimana perilaku yang seharusnya dilakukan sebagai masyarakat Indonesia di era pandemi ini, disini penyusun khususnya akan membahas terkait bagaimana meyikapi COVID-19 sebagai remaja islami.

Virus corona atau Covid-19 makin mewabah di Indonesia dan sudah merambah ke 30 provinsi. Seiring bertambahnya kasus orang yang terinfeksi, sejumlah daerah mulai mengkarantina wilayahnya untuk memutus penyebaran COVID-19. Jika pemerintah sudah memutuskan mengkarantina wilayahnya sehingga akses keluar-masuk tertutup, otomatis berdampak pada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan membolehkan pemerintah melakukan karantina untuk mencegah atau menangkal keluar-masuknya penyakit atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dilansir dari CDC, virus Corona dapat tetap hidup di permukaan benda mati selama berjam-jam atau bahkan berhari-hari. Jadi, sangat penting cara mengetahui bagaimana cara mencegah penyebaran virus Corona.

  1. Sering-sering mencuci tangan

Sekitar 98 persen penyebaran penyakit bersumber dari tangan. Mencuci tangan hingga bersih menggunakan sabun dan air mengalir efektif membunuh kuman, bakteri, dan virus, termasuk virus Corona. Pentingnya menjaga kebersihan tangan membuat Anda memiliki risiko rendah terjangkit berbagai penyakit.

  1. Hindari menyentuh area wajah
Baca Juga:  Covid-19 di Pesantren (1): Terkait Pandemi, Kiai Terbelah Jadi Tiga “Mazhab”

Virus Corona dapat menyerang tubuh melalui area segitiga wajah, seperti mata, mulut, dan hidung. Area segitiga wajah rentan tersentuh oleh tangan, sadar atau tanpa disadari.Sangat penting menjaga kebersihan tangan sebelum dan sesudah bersentuhan dengan benda atau bersalaman dengan orang lain.

  1. Hindari berjabat tangan dan berpelukan

Menghindari kontak kulit seperti berjabat tangan mampu mencegah penyebaran virus Corona. Untuk saat ini menghindari kontak adalah cara terbaik.Tangan dan wajah bisa menjadi media penyebaran virus Corona.

  1. Jangan berbagi barang pribadi

Virus Corona mampu bertahan di permukaan hingga tiga hari. Penting untuk tidak berbagi peralatan makan, sedotan, handphone, dan sisir. Gunakan peralatan sendiri demi kesehatan dan mencegah terinfeksi virus Corona.

  1. Etika ketika bersin dan batuk

Satu di antara penyebaran virus Corona bisa melalui udara. Ketika Anda bersin dan batuk, tutup mulut dan hidung agar orang yang ada di sekitar tidak terpapar percikan kelenjar liur.Lebih baik gunakan tisu ketika menutup mulut dan hidung ketika bersin atau batuk. Cuci tangan Anda hingga bersih menggunakan sabun agar tidak ada kuman, bakteri, dan virus yang tertinggal di tangan.

  1. Stay at home

Salah satu cara untuk memutus rantai penularan Covid ini dengan cara mengurangi interaksi langsung dengan cara ‘Stay at Home’ atau untuk sementara waktu tidak keluar rumah.

Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan tidak boleh tidak dilaksanakan. Warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Warga negara juga berkewajiban untuk menjunjung hukum dan aturan pemerintah dengan tidak ada kecualinya.

Dengan pemahaman tersebut sebagai warga negara kita mempunyai tugas yang harus kita lakukan. Kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dapat kita wujudkan dengan cara mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam situasi covid-19 pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan untuk mencegah persebarannya. Aturan-aturan itu antara lain :

  1. Pembatasan sosial
  2. Menjaga kebersihan
  3. Menghindari kerumunan
  4. Karantina bagi ODP
  5. Menggunakan masker
  6. Menghindari kunjungan ke daerah lain
  7. Larangan mudik
Baca Juga:  Penyebaran Covid-19 melalui Aerosol/Udara

Sebagai remaja muslim, kita sudah sepantasnya untuk mematuhi aturan-aturan tersebut. Aturan-aturan tersebut harus kita patuhi karena itu merupakan kewajiban kita sebagai bentuk timbal balik atas semua hak yang sudah kita terima.

Sebagai remaja islam, pasti kita merasa sedih karena COVID-19 mengganggu ibadah bersama. Seperti, tidak bisa melakukan ibadah di masjid, bulan Ramadan tidak bisa Tarawih, bahkan kita tidak bisa bersilaturahmi ketika Idulfitri. Padahal, hal itu yang paling ditunggu-tunggu oleh semua umat Islam.

Fatwa MUI telah mengeluarkan kebijakan tentang beribadah di rumah selama pandemi ini. 9 poin Fatwa MUI tersebut adalah

  1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
  2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
  3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan id di masjid atau tempat umum lainnya.
    2. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.
    3. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
  4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
  5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
  6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
  7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
  8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
  9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Baca Juga:  Memulai Tahun Ajaran Baru Era COVID-19

Berdasarkan fatwa tersebut, sebagai remaja muslim, harus bijak menyikapi pandemi COVID-19. Sebagai remaja muslim harus mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Bahkan, MUI pun telah mengeluarkan fatwa dalam hal beribadah. Remaja muslim tidak punya alasan untuk melanggar aturan tersebut. Dengan mematuhi aturan tersebut, remaja muslim telah membantu menyelamatkan sesama umat dari bahaya.

Apabila seluruh remaja muslim menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban maka akan tercipta situasi negara yang aman, kuat, untuk menghadapi segala tantangan, hambatan, ancaman, gangguan termasuk di dalamnya gangguan covid-19. Gangguan dan tantangan yang sekarang kita hadapi tidak segera berlalu karena masih ada warga negara yang selalu menuntut haknya dan melupakan kewajibannya. Kadang-kadang polisi dan tentara harus turun tangan untuk menyadarkan mereka. [HW]

Erly Erlian Kurniawati
Mahasiswi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Ampel Surabaya

    Rekomendasi

    Leaders Eat Last
    Opini

    Leaders Eat Last

    Entah memulai dari mana, menulis isu sensitif kadangkala, tanpa disadari, kita dianggap menyikut ...

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini