perempuan sholat

Fikih merupakan ilmu yang menarik untuk dikaji karena fiqh adalah ilmu yang selalu berubah mengikuti arus zaman. Banyak problematika di masyarakat yang harus dipecahkan dalam suatu hukum termasuk dalam lingkup perempuan. Perbincangan seputar perempuan dalam fiqh klasik maupun modern tentu tidak terlepas dari kultur zaman, perempuan merupakan kajian yang lebih sulit dari pada laki-laki dalam beberapa konteks, tak terkecuali dalam pelaksaan sholat.

Di zaman ini, sedang trending wanita dengan kata-kata “hijrah” sehingga beberapa hal dalam konteks nya perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan kemudharatan bagi dirinya sendiri maupun dalam agamanya. Karena maraknya “hijrah” tersebut, banyak wanita yang ingin melakukan sholat 5 waktu di masjid bahkan banyak dari mereka rela berjalan jauh-jauh demi sholat berjamaah di masjid. Lalu, bagaimana kaca mata fikih menyikapi sholat di masjid bagi perempuan?

Dalam pelaksanaan sholat, mayoritas ulama mengatakan bahwa sholat di masjid itu lebih utama dari pada sholat di rumah karena sholat di masjid memiliki keutamaan yang besar disebabkan tempatnya yang mulia. Hal tersebut sesuai dengan hadis nabi yang berbunyi :

افضل الصلاة المرء في بيته الا مكتوبة

Artinya : “paling utamanya sholat bagi ialah sholat yang dilakasnakan di rumah kecuali sholat wajib 5 waktu.

Secara harfiah, hadis diatas memiliki makna umum, yaitu dalam anjurannya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam keutamaan dan pahala yang di dapat karena hadir ke masjid untuk sholat berjamaah, akan tetapi bukan berarti syariat menafikan pertimbangan lain. Banyak hadis yang seperti bertentangan dalam pembahasannya. Salah satunya ialah perempuan yang menghadiri shalat jama’ah di masjid yang secara keumuman hadits dianjurkan. Namun, jika ditarik ke nalar fikih yang lebih rumit, malah dalam kemuthlakannya bermasalah. Dalam hadits lain disebutkan :

Baca Juga:  Apakah Bacaan Al-Qur’an Khas Kiai Kampung Bisa Membuat Shalat Tidak Diterima?

لا تمنعوا نساءكم المساجد وبوتهن خير لهن

Artinya : janganlah kalian cegah wanita-wanita kalian pergi ke masjid, dan (sholat) di rumah bagi mereka lebih baik.”

Hadis ini mengandung dua hal yang menarik perhatian tentang wanita sholat di masjid yaitu:

  1. Larangan mencegah perempuan untuk pergi ke masjid,
  2. Anjuran bagi perempuan untuk shalat di rumah.

Melihat konteks hadis diatas, kita pasti berfikir bahwa sholat di masjid itu hukumnya sunnah bagi semua umat muslim, tapi dalam hadist lain dijelaskan bahwa wanita lebih baik sholat di rumah. Hal tersebut seperti bertentangan antara hadis satu dengan lainnya. Menyikapi pertentangan ini, maka ulama memberikan 2 pendapat mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid, yaitu:

  1. Melarangnya (makruh) untuk wanita tua dan muda. Karena fadlilah shalat di masjid yang juga berlaku bagi perempuan sebagaimana kandungan hadits pertama, maka perempuan yang dimaksud ialah mereka yang tidak menarik. Ini pendapat ulama muta`akhir Hanafiyah.
  2. Membolehkannya (khususnya wanita tua). Karena wanita tua diyakini tidak akan menimbulkan fitnah. Ini pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis.

Selanjutnya, Ada 2 Syarat yang harus dipenuhi bagi wanita yang ingin melaksanakan sholat di masjid, yaitu:

  1. Ada izin dari suami atau wali (jika belum nikah).
  2. Tidak memakai wangi-wangian, atau semisalnya yang dapat menimbulkan mafsadat bagi wanita

Melihat alasan tadi, maka kami dapat menyimpulkan bahwa shalat di masjid bagi wanita yang masih menarik atau dengan penampilan yang menarik, hukumnya makruh. Bahkan bisa jadi haram jika tanpa izin wali atau suaminya disertai adanya praduga terjadi fitnah. Meskipun kemakruhannya tidak bersifat dzatiyah dalam shalat dan tempatnya, akan tetapi kekhawatiran (atau bahkan nyata) akan mafsadah yang ditimbulkan sudah dirasa cukup untuk membatasi keumuman anjuran di atas. Wallahu A’lam. (IZ)

Idris Andrianto
Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum