Pembatalan Pemberangkatan Haji Persfektif Maqashid al-Syari’ah

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima, di samping itu ibadah haji merupakan suatu kewajiban bagi orang yang mampu dengan adanya waktu yang tertentu. Dalam ilmu usul fikih ibadah haji masuk dalam kategori wajib yang muaqqat yang mana hanya dilaksanakan pada waktu haji yaitu bulan dzulhijjah.

Terdapat dua kali pembatalan pemberangkatan jamaah haji di Indonesia dikerenakan pandemi yang tidak kunjung selesai. Kementerian Agama adalah lembaga keagamaan yang mengurusi mengambil langkah agar pelaksanaan ibadah haji ditunda sementara waktu dengan berbagai pertimbangan yang merupakan hasil putusan bersama dari pihak Kementerian.

Namun pembatalan yang ke dua menarik kontroversial antara pihak pemerintah dengan rakyat. Hal ini muncul karena berbagai isu yang muncul tentang pro dan kontra pembatalan pelaksanaan ibadah haji yang kedua kalinya.

Menilik dari kajian Fikih Tata Negara bahwasanya seorang pemerintah atau lebih kita khususkan kepada lembaga terkait setidaknya memberikan sebuah kemaslahatan terhadap rakyatnya yang mana hal ini tercover dalam kaidah fikih:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan seorang Imam harus berimplikasi kemaslahatan terhadap rakyatnya”.

Namun yang menjadi tanda tanya dalam bahasan kali ini, apakah apa yang sudah menjadi keputusan dari pihak terkait tentang pembatalan pelaksanaan ibadah haji dapat kita benarkan?.

Melihat dari kacamata maqashid al-syari’ah bahwasanya Islam memiliki tiga komponen diantaranya: kebutuhan dlarury, kebutuhan hajiy, dan kebutuhan tahsiny.  Ibadah haji bagi umat muslim yang mampu merupakan sebuah kebutuhan dlarury karena menyangkut dengan rukun Islam. Namun tidak selesai disini, didalam kebutuhan dlarury masih terdapat lima komponen yang tercover diantaranya adalah: hifd al-diin, hifd al-nafs, hifd al-aql, hifd al-nasl, dan hifd al-maal. Yang mana dari kelima ini harus memiliki kesingkronan ketika melaksanakannya.

Baca Juga:  Penerapan Kaidah Fiqh dan Usul Fiqh seputar Kebijakan Pembatalan Haji

Ketika melihat situasi negara Indonesia yang masih dilanda dengan pandemi virus corona yang masih belum terselesaikan dengan adanya virus corona varian baru sehingga membuat haji tidak bisa dilaksanakan kembali, karena secara teori maqashid jika pemerintah masih memaksakan untuk pemberangkatan jamaah haji makan akan ada pertentangan antara dua komponen yaitu hifd al-diin dan hifd al-nafs.

Menurut imam al-Suyuti jika ada pertentangan antara  hifd al-diin dan hifd al-nafs, maka yang lebih di prioritaskan adalah hifd al-nafs. Kenapa demikian, karena jika diri kita tidak bisa di selamatkan dalam artian kita terpapar virus corona maka hifd al-diin tidak akan bisa terlaksana.

Dengan demikian pembatalan pelaksanaan ibadah haji cara yang utama untuk di jadikan sebuah keputusan pemerintah agar hifd al-diin  bisa dilaksanakan. Dari itu keputusan pemerintah sudah bisa dikatakan mengandung sebuah maslahat kepada rakyatnya. []

Muhammad Ihyaul Fikro
Mahasantri Ma'had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini