Indonesia adalah negara majemuk yang dihuni oleh beranekaragam agama dan budaya. Setiap mendekati akhir tahun terdapat perayaan natal yang selalu saja menjadi polemik bagi umat islam tentang bagaimana hukum mengucapkan selamat natal. Sebenarnya itu merupakan hal yang lumrah terjadi mengingat terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Khilaf ini disebabkan tidak adanya dalil nash yang menjelaskan secara shahih tentang hukum ini. Sehingga masuk ke ranah ijtihadi yang notabenenya akan menimbulkan perbedaan pendapat.
Sebagian ulama seperti Jalaluddin As-Suyuthi dan Ibnu Qayyum AlJauzi berpendapat merayakan atau mengucapkan selamat saat hari raya agama lain merupakan tasyabbuh (menyerupai) dengan kaum non muslim. Karena ini adalah ciri ciri mereka. Meskipun dengan dalih toleransi, haram hukumnya bagi seorang muslim untuk melakukan hal tersebut. Bahkan ia menjadi kuruf apabila melakukan perbuatan tersebut dengan rasa senang (ridha) dengan agama dan kekufuran mereka. Hal tersebut hanya boleh dilakukan Ketika terdesak (dharurat) saja, seperti terancam, dilukai, dibunuh dll.
Kemudian ulama yang lain, seperti Ibnu hajar Al-Haitami berpendapat Ketika seorang muslim melakukan apa yang dilakukan oleh non muslim maka hukumnya di perinci tergantung apa niat dari pelaku tersebut. Apabila berniat sengaja menyerupai mereka maka hukumnya haram bahkan bisa kafir secara mutlak. Sedang apabila tidak ada niat menyerupai sama sekali maka tidak terkena hukum haram.
Sedangkan menurut ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Qardhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Rasyid Ridla berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal hukumnya diperbolehkan dengan catatan sebatas toleransi beragama.
Ketika seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani maka tidak secara mutlak langsung dihukumi haram ataupun menyebabkan kekufuran. Karena ranah masalah ini adalah ijtihadi, yang menjadikan banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pada intinya perbedaan pendapat seyogyanya tidak menjadi sumbu terjadinya konflik saling klaim merasa paling benar dalam hukum mengucapkan selamat natal. Sebaiknya sebagai muslim yang baik saling menghormati perbedaan pendapat adalah jalan terbaik tanpa memaksakan pendapat apalagi sampai mengkafirkan, agar mencapai islam yang rahmatan lil ‘alamin. Wallahu ‘Alam Bish-shawab. [HW]
Referensi
Al-fatawi Kubra Faqihiyah Libni Hajar Al-haitami
Al-amru Bil Ittiba’ Wannahyu Anil Ibtida’ Lijalaluddin As-suyuthi
Ahkamu Ahli Dzimmah Libnil Qayyum Al-jauzi
Alfiqhi wa Ushulihi Lil Qardhawi
[…] cahaya toleransi, menghargai seluruh warga/penduduk dengan segala perbedaannya, untuk menyampaikan Selamat Natal. Semoga hari-harinya selalu baik dan diberkati Tuhan. Syeikh Dr. Yusuf al Qardhawi, ketua Ulama […]