Menelisik Antara Mahram dan Muhrim
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, apakah persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, tidak membatalkan wudhu? Perlu diketahui, apabila persentuhan dimaksud terjadi antara dua orang yang memiliki hubungan mahram maka ulama sepakat bahwa persentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu.