Al-Qur’an Dasar Asasi yang Terpokok Bagi Islam

Al- Qur’an memberikan petunjuk dalam persoalan- persoalan akidah, syari’ah, dan akhlak, dengan jalan meletakkan dasar- dasar prinsipil mengenai persoalan- persoalan tersebut, dan Allah SWT. Menugaskan Rasulullah SAW. untuk memberikan keterangan yang lengkap mengenai dasar- dasar tersebut:

…وَأَنْزَلْنَآإِلَيْكَ الذِّكْرَلِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ (٤٤). (سورة النّحل :٤٤)

… kami telah turunkan kepadamu al- dzikir (Al- Qur’an) untuk kamu terangkan kepada manusia apa- apa yang diturunkan kepada mereka agar mereka berpikir.” (QS. Al- Nahl: 44).

Tidak ada khilaf sedikitpun di antara umat islam, bahwa Al-Qur’an itu pokok asasi bagi syariat islam dan sumber mata airnya. Dari padanyalah diambil segala pokok dan cabang syariat. Juga dari padanyalah dali- dalil syar’I mengambil tenaganya. Dengan demikian dipandanglah bahwa Al-Qur’an itu dasar yang pokok bagi syariat dan pengumpul segala hukum.

Al- Qur’an sebagai sumber hukum islam, adakalanya ayat- ayat tersebut saling menafsirkan karena adanya munasabah al-ayah, akan tetapi tidak jarang ayat tersebut memerlukan hadist untuk menjelaskannya atau melalui pendekatan ijtihad yang sepenuhnya menggunakan rasio. Al- Qur’an memuat seluruh aturan konstruktif hukum sebagai petunjuk bagi manusia. Kitab tersebut mengandung banyak aturan universal yang membutuhkan penjelasan lebih jauh sebelum dapat menjadi panduan spesifik bagi tindakan manusia. Berbagai prinsip yang dinyatakan dalam Al-Qur’an telah dijelaskan, dikuatkan, dilaksanakan, dan diberikan contoh oleh Rasulullah SAW.

Al- Qur’an merupakan sumber hukum yang pertama dalam islam sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikan dengan berpedoman pada Al-Qur’an. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT. Dalam surah An- Nisa ayat 59 sebagai berikut:

Baca Juga:  Membaca Fenomena Berislam: Genealogi dan Orientasi Berislam Menurut Al-Qur’an

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَطِيۡـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيۡـعُوا الرَّسُوۡلَ وَاُولِى الۡاَمۡرِ مِنۡكُمۡ‌ۚ فَاِنۡتَنَازَعۡتُمۡ فِىۡ شَىۡءٍ فَرُدُّوۡهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوۡلِ اِنۡ كُنۡـتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَـوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ ؕ ذٰلِكَ خَيۡرٌ وَّاَحۡسَنُ تَاۡوِيۡلًا(٥٩). (سورةالنّساء: ٥٩)

wahai orang- orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al- Qur’an) dan Rasul-nya (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu)dan lebih baik akibatnya.” (QS. An- Nisa: 59).

Rsulullah SAW. dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bersabda sebagai berikut:

قال رسول الله صلعم تركت فيكم أمرين ماإن تمسّكتم بهمالن تضلّواابداكتاب اللّه وسنّةرسوله

Rasulullah bersabda, aku tinggalkan kepadamu sekalian dua perkara. Apabila kamu berpegang teguh kepada dua perkara tersebut niscaya kamu tidak akan tersesat selamanya. Kedua perkara tersebut, yaitu kitabullah (Al- Qur’an) dan Sunnah Rasul (hadist).

Al- Qur’an merupakan sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia menuju kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Al- Qur’an akan membimbing manusia ke jalan yang benar. Al- Qur’an sebagai asy- syifa merupakan obat penawar yang dapat menenangkan dan mententramkan batin. Al- Qur’an sebagai an- nur merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al- Qur’an sebagai al- furqan merupakan sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan yang batil. Selain itu, Al- Qur’an sebagai al- huda merupaka petunjuk ke jalan yang lurus. Al- Qur’an juga merupakan rahmat bagi orang yang selalu membacanya.       

Kemudian oleh karena Al- Qur’an sumber yang pertama, para ulama’ pun terus- menerus mempelajarinya dan mempelajari jalan jalan memgeluarkan hukum dari ibarat- ibarat Al- Quran, dari isyarat- isyarat Al- Qur’an, dari zhahir Al- Qur’an dari nasyhnya, sebagaimana mereka telah bersungguh- sungguh mencari jalan mentakwilkan mutasyabihnya, mentafsilkan mujmalnya, menerangkan yang perlu kepada penerangan. Walaupun para ulama’ berselisihan paham dalam soal- soal ini, namun mereka bersepakat bulat menetapkan bahwa Al- Qur’an itu sumber pertama bagi seluruh syari’at islam.

Baca Juga:  Islam Yes, Nasionalisme Oke!

Al- Qur’an sebagai sumber berbagai disiplin ilmu keislaman dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Ilmu tauhid (teologi)

Ilmu tauhid adalah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah), sifat- sifat yang mesti ada, sifat- sifat mustahil dan jaiz padanya.

  1. Ilmu hukum

Hukum islam atau fikih didefiniskan sebagai ilmu yang membahas tentang hukum- hukum syariat yang bersifat amaliah praktis, diambil dari dalil- dalil yang terperinci.

  1. Ilmu tasawuf

Tasawuf atau sufisme bertujuan agar seseorang secara sadar memperoleh hubungan langsung dengan Tuhan, sehingga disadari benar bahwa ia berada di hadirat Tuhan.

  1. Ilmu filsafat islam

Filsaat islam adalah ilmu yang berbicara tentang segala sesuatu yang ada untuk dicari hakikat atau dasar serta prinsip- prinsipnya, secara sistematis, radikal, dan universal.

Dengan demikian, Al-Qur’an dalam kerangka urutan dalil- dalil atau hukum atau sumber ajaran islam adalah menempati kedudukan yang paling tinggi atau paling pokok. Dalam kaitan ini, maka Al- qur’an mempunyai fungsi dasar pokok, yaitu sebagai alat kontrol atau alat ukur mengenai apakah dalil- dalil hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan ketentuan- ketentuan Al-Qur’an. []

Rifqun Nisa'
Mahasiswa Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini