Definisi ghibah sendiri sebagaimana tercermin dari sebuah kisah sahabat. Suatu ketika seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW. Apa ghibah itu ya Rasulullah? Rasul menjawab; adalah kamu menyebutkan sesuatu yang tidak disenangi dari seseorang dan bila yang kamu sebutkan adalah kebenaran (haq) maka itu ghibah dan bila yang kamu sebutkan adalah tidak benar (batil) tentang seseorang maka itu adalah kebohongan. (Ibnu Battal Abu al-Hasan bin Kholaf bin Abdul Malik, Syarah Sahih al-Bukhari, juz 9, h. 245).
Manusia adalah makhluk sosial, makhluk memasyarakat sebagaimana yang diistilahkan sebagai zoon politikon oleh Aristoteles (seorang pentolan ahli filsafat Yunani kuno).
Penisbatan nama makhluk sosial kepada manusia meniscayakan bahwa manusia pasti berkomunikasi, pasti saling bertukar pendapat dengan sesama, pasti butuh kepada manusia yang lain. Dimana komunikasi merupakan kebutuhan dharuriyat (primer) yang tak bisa terelakkan dalam kehidupan manusia. Sehingga dari komunikasi itulah, ghibah mengambil peran.
Tentang larangan ghibah, al-Qur’an surah al-Hujarat ayat ke-12 berbunyi,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ.
Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah banyak berprasangka, sesungguhnya sebagian prasangka ialah dosa, Janganlah kalian mengorek kesalahan dan janganlah kalian menggunjing kepada sebagian yang lain. Apakah salah satu kalian suka memakan daging saudara yang telah mati? Maka pasti kalian merasa jijik, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha penerima taubat lagi Maha penyayang. (QS. Al-Hujarat : 12).
Nabi juga bersabda,
إنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
Sesungguhnya darah-darah, harta-harta, dan kehormatan-kehormatan ialah haram atas kalian. (Ibnu Daqiq al-‘id, Syarah al-Arba’in an-Nawawi Fi al-Ahadis an-Nabawiyah, juz 1, h. 106)
اَلْغِيْبَةُ تَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارَ الْحَطَبَ
Ghibah memakan kebaikan seperti api yang memakan kayu bakar. (Ibnu Battal Abu al-Hasan bin Kholaf bin Abdul Malik, Syarah Sahih al-Bukhari, juz 9, h. 245)
Dalil al-Qur’an maupun hadis di atas menjelaskan tentang hukum tidak boleh mengghibah. Dimana setiap kali terlontar ucapan ghibah, akan mendapatkan dosa. Sebab ghibah sangat berkaitan erat dengan hak Allah dan hak adami, manusia. Yang bila mengghibah seseorang maka untuk menebus kesalahan dari ghibah, tidak cukup dengan menyesal dan mohon ampunan kepada Allah tetapi juga harus dibarengkan permintaan maaf secara tulus kepada orang yang dighibah.
Maka dari sini, perlu kiranya kita mengetahui betul standarisasi ucapan disebut ghibah. Dimana kita sebagai manusia pasti akan berkomunikasi setiap ada kesempatan. Maka sangat perlu mengetahui batasan pembicaraan dikategorikan ghibah.
Sebagaimana yang diterangkan oleh Hujjatul Islam, al-Ghazali bahwa terdapat enam kondisi ghibah yang diperkenankan;
Pertama, merasa terzalimi oleh hakim kemudian melapor bahwa hakim memungut riswah. Kedua, meminta pertolongan (isti’anah) untuk merubah kemungkaran. Ketiga, meminta fatwa (istifta’), contoh mengatakan di depan hakim bahwa ayah telah menzalimiku. Keempat, memperingati orang islam dari keburukan seorang fakih yang sering datang ke orang fasik. Kelima, memanggil seseorang dengan nama julukannya (laqob), seperti orang yang dijuluki si buta kemudian memanggil dengan nama si buta. Keenam, menyebutkan manusia yang secara terang-terangan berprilaku fasik, seperti seorang laki-laki yang bertingkah perempuan. (Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ikhya ‘Ulumuddin, juz 4, h. 259)
Semoga untuk selanjutnya, kita dapat menjauhkan diri dari ghibah yang jelas-jelas diharamkan. Dan yang paling perlu ditingkatkan ialah menjaga tutur kata, memikirkan terlebih dahulu sebelum menyampaikan berita.
Walakhir kita perlu kontinu berbenah diri, introspeksi diri, evaluasi diri agar kita menjadi umat sejati. Menjadi umat yang tidak menyakiti sesama umat islam secara sembunyi-sembunyi. Semoga bermanfaat. Waallahu a’lam bish-shawab. []