Pada awal tahun 2020 dunia kesehatan digemparkan oleh penemuan virus baru yaitu Coronavirus Disease atau lebih dikenal dengan istilah Covid-19. Coronavirus sendiri adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Virus yang awalnya hanya menjangkiti antara hewan dengan hewan berubah menjangkiti hewan ke manusia.

Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang ditemukan menyebabkan penyakit COVID-19. Virus yang mampu merubah dan melumpuhkan semua aspek kehidupan dunia. Virus yang ditemukan pertama kali di pasar hewan di kota Wuhan, Tiongkok. Dalam sekejap menginfeksi masyarakat di seluruh dunia. Hingga saat ini sudah ribuan korban nyawa yang meninggal akibat infeksi dari Covid-19 ini. Dikutip dari laman CNN Indonesia per 27 Mei 2020 data  kasus positif di Indonesia mencapai 23,851 kasus, sedangkan data kasus positif seluruh dunia menurut worldmeter telah mencapai 5,792,314.

Dengan masih masifnya penyebaran Covid-19 di dunia, mampu menyebabkan krisis ekonomi hingga resesi ke arah negatif. Dampak dari Covid-19 mampu memporak-porandakan sendi perekonomian di Indonesia, salah satu contoh dampak yang langsung dirasakan dari adanya pandemi Covid-19 adalah melemahnya bisnis di Indonesia terutama pada bisnis UMKM.

UMKM sebagai salah satu sektor penting ekonomi di Indonesia telah banyak membantu perekonomian nasional, sebagai salah satu sektor ekonomi yang banyak digeluti oleh pelaku bisnis. Sebagai bagian kegiatan rakyat yang produktif keberadaannya mendominasi lebih dari 99% dalam struktur perekonomian nasional. Akibat dari Pandemi Covid-19 yang terus meluas diberbagai wilayah di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemerintah daerah memutuskan untuk melakukan karantina wilayah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Kembali Ke Sekolah Pasca COVID-19

Akibat dari penerapan PSBB dan karantina wilayah membuat masyarakat yang awalnya beraktivitas di luar rumah terpaksa mengikuti kebijakan penerapan PSBB dengan bekerja, beribadah, dan bersekolah di rumah saja. Kebijakan yang berimbas langsung kepada sektor ekonomi terutama pelaku bisnis dan UMKM. PSBB dan karantina wilayah membuat para pelaku UMKM merugi sangat besar, bisnis berubah menjadi lesu mulai dari penjualan dan pendapatan merosot hingga kesulitan dalam berproduksi.

Dilansir dari berbagai portal berita online UMKM mengalami kemerosotan omzet dimulai dari akhir februari hingga saat ini. UMKM dinilai menjadi aspek paling rentan karena umumnya UMKM mendapat penghasilan dari perputaran bisnis tiap hari. Dengan merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia menyebabkan turunnya kinerja dari sisi permintaan (konsumsi dan daya beli masyarakat) yang akhirnya berdampak pada sisi suplay yakni pemutusan  hubungan kerja dan ancaman macetnya pembayaran kredit.

Dari sini kita bisa mengetahui jika para pelaku UMKM tetap berdiam diri ditengah kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin jika bisnis UMKM akan bangkrut bahkan berhenti beroperasi total. Pemerintah berupaya membantu meringankan beban yang ditanggung oleh para pelaku UMKM dengan mengeluarkan beberapa skema perlindungan ekonomi bagi UMKM yang terdampak Ccovid-19. Dikutip dari laman kemenkeu.go.id presden Joko Widodo memaparkan 5 skema perlindungan ekonomi bagi UMKM terdampak Covid-19.

Lalu upaya apa yang dapat dilakukan pelaku UMKM untuk terus bertahan ditengah pandemi Covid-19 ? Para Pelaku UMKM tidak harus berpangku tangan dengan hanya mengandalkan uluran tangan dari pemerintah. Di era revolusi industri 4.0 yang sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 2011 mengharuskan para pelaku UMKM untuk bisa mengikuti perkembangan teknologi dan pemanfaatan digital dalam memasarkan produknya. Dengan banyaknya orang yang mengakses media sosial semakin memudahkan bagi para pelaku bisnis yang ingin memasarkan produknya ke seluruh wilayah Indonesia bahkan mampu menjangkau pasar dunia.

Baca Juga:  Urgensi Fatwa di Tengah Pandemi

Dikutip dari inew.id Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki melaporkan terjadi peningkatan transaksi melalui platform online akibat dari penerapan PSBB yang membatasi pergerakan masyarakat. Dengan memanfaatkan berbagai platform online pelaku UMKM diharapkan bisa tetap berpenghasilan meskipun toko yang mereka miliki tutup. Platform online membuat transaksi yang terjadi jauh lebih memudahkan dan efektif disaat seperti ini.

Orang-orang dengan kekhawatiran tinggi jika keluar rumah akan membawa virus corona dan menularkan virus tersebut ke orang terdekat membuat mereka lebih memilih menggunakan platform online untuk membeli kebutuhan pokok. Belanja dengan sekali klik barang belanjaan pun segera sampai rumah tanpa perlu khawatir tertular Covid-19. Data dari berbagai portal media online bahwa UMKM tetap eksis terutama bagi mereka yang bergerak disektor pangan, Menteri KUMKM juga mendorong dan menginisiasi pelaku UMKM untuk memproduksi dan memasarkan jenis barang-barang yang dibutuhkan dalam masa pandemi COVID-19 seperti Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan handsanitizer. “Seperti saya katakan tadi memang dampaknya kepada UMKM luar biasa tapi sebenarnya juga ada opportunity untuk sektor-sektor tertentu karena itu saya mengajak seluruh pelaku koperasi dan UMKM memanfaatkan momentum Covid-19 sebagai bagian untuk belajar lebih aktif memanfaatkan teknologi digital mengatasi permasalahan salah satunya yaitu pemasaran” jelas dia. [HW]

Ratna Dwi Astutik
Mahasiswi jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini