Opini

Membangun Pernikahan tanpa Kekerasan

 

عن فَاطِمَةَ بِنْت قَيْسٍ رضي الله عنها قالت: خَطَبَنِى خُطَّابٌ مِنْهُمْ مُعَاوِيَةُ وَأَبُو الْجَهْمِ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- «إِنَّ مُعَاوِيَةَ تَرِبٌ خَفِيفُ الْحَالِ وَأَبُو الْجَهْمِ مِنْهُ شِدَّةٌ عَلَى النِّسَاءِأَوْ يَضْرِبُ النِّسَاءَ أَوْ نَحْوَ هَذَا – وَلَكِنْ عَلَيْكِ بِأُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ». رواه مسلم في صحيحه، رقم الحديث: 3786، كتاب الطلاق، باب المطلقة ثلاثا لا نفقة لها.

Terjemahan:

Dari Fathimah bint Qays ra. Ketika beberapa orang melamarku, di antara mereka adala Mu’awiyah dan Abu Jahm. Nabi Saw memberi saran: “Kalau Mu’awiyah itu tidak memiliki harta sama sekali, sementara Abu Jahm sangat keras terhadap perempuan –suka memukul-, pilihlah Usamah bin Zayd”. (Sahih Muslim, no. Hadis: 3785)

Penjelasan Hadis

Ibnu Hajar berkata, “Fatimah Binti Qais adalah seorang wanita yang ber-hijrah pada periode pertama, yang memiliki kecerdasan dan kecantikan.”

Fatimah sendiri mengatakan “Aku menikah dengan seorang putra terbaik Quraiys saat itu. Ia tewas dalam peperangan pertamanya bersama Rasulullah saw. Ketika aku menjadi janda, maka Abdurrahman bin Auf melamarku bersama beberapa orang sahabat Rasulullah saw. Rasulullah melamarku untuk bekas hambanya, yaitu Usamah bin Zaid. Meskipun janda yang ia masih diincar oleh tiga pria, yaitu Mua’wiyah, Abu Jahm dan Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan supaya Fatimah memilih Usamah bin Zaid, meski ia seorang yang berkulit hitam namun punya keutamaan yang banyak, daripada memilih Mu’awiyah yang miskin walau mungkin lebih cakep dibanding Usamah. Jadi yang cintanya ditolak akhwat karena miskin, jangan berkecil hati, jangan menangis, jangan bersedih. Masih banyak pilihan wanita lain yang mau menerima.

Dalam riwayat Muslim, disebutkan,

سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلاَثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُكْنَى وَلاَ نَفَقَةً قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا حَلَلْتِ فَآذِنِينِى ».

فَآذَنْتُهُ فَخَطَبَهَا مُعَاوِيَةُ وَأَبُو جَهْمٍ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ وَلَكِنْ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ ». فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا أُسَامَةُ أُسَامَةُ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « طَاعَةُ اللَّهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ خَيْرٌ لَكِ ». قَالَتْ فَتَزَوَّجْتُهُ فَاغْتَبَطْتُ.

Baca Juga:  Tunangan dengan Benar

“Suami Fatimah binti Qais dahulu telah mentalaknya tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjadikan bagi Fatimah tempat tinggal dan tidak mendapatkan nafkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada Fatimah, “Jika engkau telah halal untuk dinikahi (setelah melewati masa ‘iddah), sampaikanlah kabar tersebut padaku.”

Fatimah pun memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika telah selesai ‘iddahnya), bahwasanya ia telah dikhitbah (dilamar) oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm, juga oleh Usamah bin Zaid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun Mu’awiyah itu miskin, tidak punya harta. Sedangkan Abu Jahm biasa memukul istrinya. Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Lantas Fatimah berisyarat dengan tangannya sambil berkata, “Hah … Usamah, Usamah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Fatimah berkata, “Aku pun memilih menikah dengan Usamah, akhirnya aku merasakan kebahagiaan.” (HR. Muslim )

Faidah hadis

Beberapa faedah dari hadits di atas:

  • Boleh menyebutkan kejelekan orang lain (mengghibah) ketika dimintai nasehat. Ini bukan termasuk ghibah yang diharamkan.
  • Sifat Abu Jahm biasa memukul istri, diibaratkan dengan membawa tongkat di pundaknya ketika tidur, makan, dan aktivitas lainnya.
  • Mu’awiyah bin Abi Sufyan bin Harb itulah yang dimaksud dalam hadits di atas. Ia termasuk sahabat yang utama, masih lebih tampan dari Usamah, namun sayangnya ia miskin.
  • Usamah bin Zaid adalah pria yang memiliki agama yang bagus, punya keutamaan, dan akhlak yang mulia. Awalnya Fatimah menolak menikah dengan Usamah karena ia itu bekas budak. Begitu pula Usamah itu hitam
  • Menjalankan pilihan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- adalah sangat tepat dan akan menuai kebaikan. Dalam hadits disebutkan,  “Taat Allah dan Rasul-Nya itu baik untukmu.” Hal ini bukan saja berlaku dalam hal mengikuti saran Rasul shallallahu ‘alaihi wa dalam jodoh, namun manut atau mengikuti perintah beliau dalam perintah lainnya maka akan menuai kebaikan.
Baca Juga:  Hijab, Jilbab dan Khimar

Kaitan Hadis dengan kehidupan rumah tangga

Semua orang mendambakan hidup bahagia. Terlebih setelah dia menikah. Karena perjalanan panjang manusia, tidak lepas dari keterlibatan keluarga di sekitarnya. Setiap lelaki ingin mendapatkan istri yang baik, menurut kriterianya. Demikian pula, setiap wanita ingin mendapatkan suami yang baik menurut kriterianya. Karena standar bahagia setiap manusia, berbeda-beda. Mungkin anda akan merasa terheran ketika melihat ada pasangan suami istri, yang perbandingan wajahnya ’selisih jauh’, ibarat langit dan bumi. Tapi bagi masing-masing, itulah kebahagiaan.ada 4 sifat baik lelaki yang penting untuk diperhatikan:

  1. Agamanya baik

Nampaknya menjadi harga mati untuk yang satu ini. Agama dan sekaligus akhlak yang baik. Karena agama Allah turunkan agama ini sebagai acuan untuk bimbingan manusia. Dan dengan akhlaknya yang baik, dia akan berusaha mengamalkannya. Untuk itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan para wali, agar segera menerima pelamar putrinya, yang baik agama dan akhlaknya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Apabila ada orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, yang meminang putri kalian, nikahkan dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar. (HR. Turmudzi 1084, Ibn Majah 1967, dan yang lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani).

  1. Lugu dengan keluarga dan tidak keras

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan wanita seperti al-Qawarir (gelas kaca). Fisiknya, dan hatinya lemah, sangat mudah pecah. Kecuali jika disikapi dengan hati-hati. Karena itu, tidak ada wanita yang suka disikapi keras oleh siapapun, apalagi suaminya. Maka sungguh malang ketika ada wanita bersuami orang keras. Dia sudah lemah, semakin diperparah dengan sikap suaminya yang semakin melemahkannya. Termasuk kisah fatimah bin Qais yang menolak lamaran abu jahm karena memiliki sifat keras suka memukul  dari hadis ysng disebutkan diaatas

Sebaliknya, keluarga yang berhias lemah lembut, tidak suka teriak, tidak suka mengumpat, apalagi keluar kata-kata binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

Baca Juga:  Membina Rumah Tangga Bahagia

“Sesungguhnya kelembutan menyertai sesuatu maka dia akan menghiasinya, dan tidaklah kelembutan itu dicabut dari sesuatu, melainkan akan semakin memperburuknya.” (HR. Muslim 2594, Abu Daud 2478, dan yang lainnya).

  1. Berpenghasilan yang cukup

Ketika Fatimah bintu Qois ditalak 3 oleh suaminya, dia menjalani masa iddah di rumah Ibnu Ummi Maktum – seorang sahabat yang buta –. Usai masa iddah, langsung ada dua lelaki yang melamarnya. Yang pertama bernama Muawiyah dan kedua Abu Jahm. Ketika beliau meminta saran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ

Untuk Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya. Sedangkan Muawiyah orang miskin, gak punya harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid. (HR. Muslim 1480, Nasai 3245, dan yang lainnya).

Diantara makna: ’tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya’ adalah ringan tangan dan suka memukul.

Anda bisa perhatikan, pertimbangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyarankan Fatimah agar tidak menikah dengan Abu Jahm, karena masalah sifatnya yang keras. Sementara pertimbangan beliau untuk menolak Muawiyah, karena miskin, tidak berpenghasilan.

  1. Tanggung jawab dan perhatian dengan keluarga

Tanggung jawab dalam nafkah dan perhatian dengan kesejahteraan keluarganya.

Bagian ini merupakan perwujudan dari perintah Allah untuk semua suami,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

”Pergaulilah istri-istrimu dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)

Beberapa suami terkadang tidak perhatian dengan keluarganya. Penghasilannya banyak dia habiskan untuk kebutuhan pribadi, sementara kebutuhan rumah lebih banyak ditanggung oleh istri. Lebih parah lagi, ketika terjadi perceraian, beberapa suami sama sekali tidak mau menafkahi anaknya. Sehingga yang menghidupi anaknya adalah ibunya.

REFERENSI

Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 10: 91-92.

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 7: 282-283.

Jahuri Kamal
Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Rekomendasi

1 Comment

  1. […] bahwa nikah atau perkawinan itu adalah salah satu sunnah Rasulullah saw. Beliau kepada umatnya selalu […]

Tinggalkan Komentar

More in Opini