Hukum Menjual Data Organisasi untuk Politik Praktis

Pesta demokrasi lima tahunan yang ditunggu-tunggu hanya tinggal menghitung hari. Segala bentuk ikhtiar untuk memenangkan kontestasi mewakili suara rakyat, akan segera ditentukan pada hari itu. Memasang baliho di pinggir jalan, membagikan lembaran poster, membuat konten kampanye di media sosial, metode dor to dor, dan segala bentuk promosi telah dilakukan dalam rangka mengambil hati pemilih.

Calon legislatif dalam hal ini, baik di tingkat RI maupun Daerah sama-sama saling berlomba menggunakan seluruh kekuatannya, termasuk kekuatan basis massa. Mudah bagi mereka yang telah memiliki modal ini, dengan sekali instruksi, basis massa tersebut secara otomatis menjadi arus utama melambungkan survey terlebih dahulu. Secara normatif, survey digunakan sebagai patokan berapa jumlah pemilih di suatu tempat atau perkumpulan.

Dengan begitu, politikus beserta tim yang bertugas dapat memprediksi perolehan suara mereka. Entah itu menang mutlak, menang sebagian, bahkan kurang. Jika hasil survey menyatakan kurang, maka mereka akan meningkatkan upaya demi market fit pemilih. Sebagaimana argumentasi di atas, politikus yang telah memiliki basis massa, dengan mudah memperoleh data pemilihnya, bahkan melalui jalur data anggota organisasi.

Data Organisasi dan Harta Karun Pemilu

Ada fenomena di masa-masa Pemilu yang mungkin sudah dianggap lumrah bahkan orang awam sekalipun. Di mana organisasi yang berbasis masyarakat sipil menjadi lumbung suara strategis bagi partai politik secara komunal atau calon legislatif secara personal. Bagi organisasi tersebut, masa-masa Pemilu dapat menjadi lahan basah.

Bagaimana tidak, Pemilu bukan sekadar pesta demokrasi, melainkan juga sarana pertumbuhan ekonomi yang begitu pragmatis antara partai politik dengan organisasi. Hal ini seperti nyata setelah didukung pernyataan Sabrang Mowo Damar Panuluh dalam siaran Youtube CakNun.com. Ketika itu Sabrang –nama panggilannya— dengan sedikit nada bercanda mengatakan kepada jamaah Maiyah:

Baca Juga:  Bolehkah Menerima Sumbangan dari Non Muslim untuk Masjid?

“Ning Maiyah iki sopo ae bebas melu, ora perlu KTA (Kartu Tanda Anggota), Yen ono KTA awakmu tak dol nang parpol”

(Di Maiyah ini siapa saja bebas ikut (bergabung), tidak perlu KTA (Kartu Tanda Anggota), Jika ada KTA kalian saya jual ke parpol)

Candaan tersebut juga bernada sarkas, dengan adanya fenomena penjual data anggota organisasi untuk kepentingan politik praktis. Data itu dengan cepat berubah menjadi harta karun setiap lima tahunan. Selain transaksi secara materi, perbuatan semacam ini diyakini oleh sebagian pimpinan organisasi untuk sarana memperoleh jabatan publik pasca Pemilu.

Bagaimana Hukumnya?

Pada dasarnya, kegiatan jual beli diperbolehkan karena berada di wilayah muamalah dunia. Sebagaimana kaidah al-aṣlu fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadl ad-dalīl ‘ala taḥrīmihā (Hukum asal muamalah adalah boleh hingga ada dalil yang melarangnya). Beberapa jual beli yang dilarang berdasarkan dalil adalah jual beli barang haram (HR. Ad-Daruquṭni 3 : 7 dan Ibnu Hibban 11 : 312), ba’i najasi atau manipulasi permintaan (HR. Bukhari: 2150), tidak dalam kuasa penjual (HR. Ahmad : 6339) dan lain sebagainya.

Berdasarkan dalil yang disajikan di atas, data organisasi bukan termasuk barang haram (dari asalnya). Sedangkan menjual data anggota organisasi berpotensi dihukumi ba’i najasi. Dalam konteks ini, apabila data yang dijual kepada parpol berisi “selundupan” orang-orang yang sebenarnya tidak menjadi anggota organisasi bersangkutan. Hanya untuk meninggikan nilai komersil yang didapat organisasi.

Selanjutnya, meskipun berada dalam data, setiap personil anggota organisasi pada prinsipnya berhak penuh atas data dirinya. Artinya, setiap data anggota organisasi tetap milik anggota itu. Apabila pimpinan menjualnya ke parpol tanpa konfirmasi dengan yang bersangkutan, sama saja dengan menjual barang yang tidak dalam kuasanya. Maka bisa jadi hukumnya haram.

Baca Juga:  Mengganti Sapi dengan Tujuh Kambing dalam Nadzar Qurban

Lebih dari itu, menjual data anggota organisasi untuk kepentingan politik praktis sangat bertentangan dengan pola maqāṣid al-syarī’ah (tujuan hukum Islam) hasil rekonstruksi M. Khaled Abou El Fadl. Menurutnya, tujuan hukum Islam adalah untuk mengedepankan keteraturan bersama dengan mematuhi tiga otoritas; ahli fatwa (‘ulama), cendikiawan hukum, dan pemerintah.

Oleh karena itu, secara formal negara Indonesia telah melarang transaksi Pemilu (money politics) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga, sangat jelas peserta Pemilu tidak boleh memberikan uang kepada siapapun untuk kepentingan politik praktis. Bagi pimpinan organisasi, tentu saja menjual data untuk hal ini tidak diperkenankan.

Selain dilarang secara norma (agama dan hukum), perbuatan demikian tidak mencerminkan moral pimpinan organisasi. Terlebih jika ada target-target pribadi dengan cara “menumbalkan” anggota organisasi. Sudah selayaknya organisasi masyarakat sipil menjadi garda terdepan dalam memerangi money politics, tidak membawanya pada ranah kepentingan sesaat. Data anggota organisasi bukanlah residu, yang diendapkan dan hanya diolah saat momentum tertentu. []

Farhan Alif
Alumni S1 Prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum