Pendidikan merupakan salah satu elemen penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan menjadi jalan utama merubah masa depan masyarakat Indonesia yang masih mengalami ketertinggalan. Undang-undang Dasar Tahun 1945 dalam pembukaannya menyebutkan bahwa untuk menuju visi Indonesia adalah melalui “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tiga kata yang menjadi ruh perjuangan bangsa Indonesia untuk bisa mewujudkannya.
Pasal 28C ayat 1 Bab XA menjabarkan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Kualitas hidup masyarakat Indonesia harus dibangun melalui pembangunan SDM secara berkesinambungan. Hal ini agar terwujud masyarakat yang secara kuantitas dan kualitas pendidikan memiliki keunggulan. Secara umum, terdapat dua orientasi pendidikan dalam pembangunan bangsa, yaitu orientasi individual dan orientasi masyarakat.
Orientasi individual, pendidikan berperan dalam pembentukan insan terdidik (educated person) yaitu melalui proses pengembangan potensi diri. Kemampuan yang dimiliki oleh insan terdidik merupakan sarana bagi pemahaman diri dan lingkungan, upaya adaptasi dan partisipasi dalam perubahan, pelaku utama bagi perubahan (inovator), dan memiliki orientasi prediktif dan antisipatif.
Dengan demikian, manusia terdidik dapat menjadi anutan bagi yang lainnya (reference behavior) dan memiliki andil dalam membangun masyarakat (society building). Untuk itu, manusia terdidik harus memiliki keunggulan partisipatif bagi terwujudnya transformasi sosial yang menyeluruh.
Sedangkan orientasi masyarakat, pendidikan memiliki tiga peran utama yakni sebagai agen konservatif (agent of conservation), agen inovatif (agent of innovation), dan agen perubahan (agent of change). Sebagai agen konservatif, pendidikan secara operasional praktis melalui kegiatan pembelajaran yang berorientasi pada penanaman dan pelestarian nilai-nilai sosial-budaya asli (indigeneous) yang memiliki ketangguhan dan ketahanan (homeostatic).
Dengan demikian, masyarakat akan memiliki jati diri dalam menyikapi arus globalisasi. Sebagai agen inovatif, pendidikan memiliki peran dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, mendesiminasikan, mensosialisasikan, dan mengaplikasikannya. Melalui perannya tersebut, pendidikan akan menghasilkan masyarakat pembelajar (learning society) yang diekspresikan dengan gemar mencari informasi, menggunakan, dan mengkomunikasikannya.
Sedangkan sebagai agen perubahan, pendidikan memiliki konsekuensi terhadap aplikasi dari produk inovasi pendidikan, sehingga pendidikan menjadi katalisator bagi terjadinya transformasi sosial. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada masa sekarang, melainkan bersifat dinamis dan antisipatif bagi terjadinya perubahan.
Pendidikan yang berkualitas dengan mutu terbaik akan terwujud melalui biaya pendidikan yang cukup tinggi. Mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama baik lembaga pendidikan itu sendiri, pemerintah dan masyarakat. Lahirnya pendidikan yang bermutu diawali oleh komitmen terhadap pendidikan melalui kebijakan yang memihak kepada pendidikan itu sendiri.
Komitmen terhadap kebijakan politik pendidikan harus disandarkan pada Undang-Undang yang selama ini menjadi payung yakni UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Tanpa kemauan politik untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama akan sulit bagi pendidikan Indonesia berkembang sesuai harapan.
Pendidikan sebagai aset memiliki peranan dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Pemahaman yang perlu ditekankan adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan maka akan menghasilkan kualitas mutu produksi pendidikan. Dalam tataran ekonomi, pendidikan memiliki nilai investasi yang sangat tinggi. Pendidikan memiliki tantangan untuk membangun ekonomi yang kuat. Pendidikan memberikan bekal agar sumber daya manusia Indonesia memiliki wawasan ilmu yang luas, memiliki orientasi jauh ke depan.
Salah satu yang mempengaruhi tentang pendidikan adalah politik. Banyaknya pembicaraan tentang politik namun politik pendidikan jarang dilakukan pembicaraan. Pintu masuk keadilan berpendidikan hanya bisa diwujudkan melalui pintu politik. Namun politik memiliki banyak pintu bahasan sehingga perlu melihat dari langkah kekuasaan.
Selain politik, ekonomi juga ikut mempengaruhi kualitas pendidikan. Besarnya biaya pendidikan dikarenakan kompleksnya rumah yang perlu dibiayai dalam produksi sumber daya manusia. Pembiayaan pendidikan pada dasarnya merupakan sebuah kajian yang kompleks. Tidak hanya melihat dari kacamata pembiayaan itu sendiri namun juga dari kacamata atau sudut pandang tertentu.
Kompleksitas antara politik dan ekonomi dalam mengembangkan sumber daya manusia merupakan hal yang cukup menarik untuk dipelajari. Perlu adanya jalan masuk yang benar untuk pembicaraan kajian kebijakan pembiayaan pendidikan dalam mengembangkan sumber daya manusia. Penulis memandang bahwa ilmu politik dan ilmu ekonomi perlu dikupas terlebih dahulu untuk memperoleh konsep secara utuh tentang pembiayaan pendidikan dan kebijakan yang menyertainya.
Demi menunjang pembangunan dan pengembangan SDM diperlukan political will yang semakin tegas dan berani untuk membawa bangsa ini menjadi semakin berkualitas, bermartabat dan memiliki daya saing tinggi lewat prioritas sektor pendidikan. Dalam rangka pembentukan potensi sumber daya manusia (SDM), penggunaan anggaran pendidikan yang efektif dan efisien diharapkan dapat menghasilkan SDM yang tepat guna dan berhasil guna.
Salah satu kunci keberhasilan dalam pembangunan pendidikan, terletak pada kemampuan SDM dalam mengelola dana yang tersedia dengan mengacu pada kebutuhan pokok dan skala prioritas program pembangunan pendidikan dari tahun ke tahun secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan perencanaan program.
Pemerintah dalam hal ini memegang peranan yang esensial demi terciptanya situasi dan kondisi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang demokratis dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4, ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Depdiknas, 2003) bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan, yaitu “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
Kebijakan pembiayaan pendidikan tidak lepas dari peran pemerintah dan legislatif dalam menentukan besaran pembiayaan dan peruntukkannya. Namun secara klasifikasi pendidikan yang berkualitas membutuhkan anggaran yang dapat diklasifikasikan dalam 8 standar nasional pendidikan. Dari 8 standar nasional pendidikan maka pengembangan PTK memegang salah satu komponen terbesar dalam model pembiayaan pendidikan. [HW]