The greatest gift we can give to our children is to raise them in a culture of peace.
— Louise Diamond

Pada dasarnya secara fitrah setiap anak memiliki hak. Tidak bisa dihindari, hampir di seluruh dunia belakangan ini hak anak secara serius dipengaruhi oleh perjangkitan virus Corona. Covid-19, terbukti menjadi legacy yang sangat merusak. Kondisi ini berimbas terhadap Indeks Hak Anak (Kids Right Indexes). Walaupun Covid-19 cenderung menyerang manusia kelompok usia atas. Hal ini tidak berarti bahwa Covid-19 tidak ada hubungannya dengan kehidupan anak. Karena dalam realitasnya bahwa pandemi yang meluas itu secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi anak dalam memperoleh haknya sebagai insan.

Anak di seluruh dunia memiliki profil yang diwujudkan dalam bentuknya Indeks Hak Anak. Yang bisa diikuti terbitnya setiap tahun yang dikeluarkan Organisasi Hak Anak Internasional yang didirikan oleh Marc Dullaert. Untuk mengetahui Indeks Hak Anak, ditentukan dengan 5 indikator, yaitu (1) Hak untuk hidup (Right to Life), (2) Hak jaminan Kesehatan (Right to Health), (3) Hak memperoleh pendidikan (Right to Education), (4) Hak memperoleh perlindungan (Right to Protection), dan (5) Lingkungan yang memungkinkan Hak Anak (Enabling Environment for Child Rights).

Penentuan Indeks didasarkan pada seberapa besar alokasi anggaran yang disiapkan untuk memenuhi hak-hak anak. Terutama yang terkait domain proteksi, kesehatan dan pendidikan. Berdasarkan konsekuensi ekonomik dari krisis Corona, bahwa tidak ada perubahan Indeks secara cepat. Krisis ini membalikkan jarum jam terkait dengan kesejahteraan anak. Dengan demikian fokus terhadap hak anak kini lebih banyak diperlukan daripada masa-masa sebelumnya.

David Elliott (2020) menyampaikan hasil survai terhadap lima indikator untuk menentukan Indeks Hak Anak, pada tahun 2020, bahwa dari 182 negara, ada sepuluh negara terbaik yang memberikan respek terhadap hak-hak anak, yaitu 1. Iceland (0,967), 2. Switzerland (0,937), 3. Finland, (0,934), 4. Sweden (0,915), 5. Germany (0,908), 6. Netherlands (0,904), 7. Slovenia, (0,897), 8. Thailand (0,893), 9. France (0,891), dan 10. Denmark (0,890). Hampir semua negara berasal dari Eropa. Justru yang sangat menakjubkan adalah Thailand yang mewakili ASEAN sebagai satu-satunya negara di luar Eropa yang masuk sepuluh besar. Dengan demikian Eropa merupakan tempat surganya anak-anak.

Baca Juga:  Kekerasan Bukan Satu-satunya yang Kita Punya

Tetangga kita Thailand ternyata bisa tembus 10 besar. Nah sekarang bagaimana dengan Indonesia. Tidak perlu terkejut, tetapi perlu introspeksi, karena posisi Indonesia cukup memprihatinkan. Di antara negara-negara ASEAN, kita dapat melihat nomer urutan dunia, di antaranya: 1. Thailand (8 : 0,893), 2. Malaysia (34 : 0,828), 3. Vietnam (57 : 0,786), 4. Singapura (65 : 0,775), 5. Brunai Darissalam (70 : 0,772), 6. Philippines, (80 : 0,754), 7. INDONESIA (110 : 0,677), 8. Timor Liste (115 : 0,658), 9. Cambodia (128 : 0,606). 10. Myanmar (135 : 0,595). Melihat posisi Indonesia di antara bangsa-bangsa lain dalam memberikan layanan kepada anak masih jauh dari membanggakan. Indonesia berada pada urutan ke-110 di antara 182 negara dan urutan ke-7 di antara 10 negara di ASEAN. Di antara 5 indikator yang perlu dipenuhi hak anak yang paling baik adalah pendidikan, karena bisa mencapai ranking 78, sebaliknya hak anak yang paling jelek dipenuhi adalah kesehatan. Apalagi ini sedang dalam posisi pandemi. Pemerintah belum mampu tunjukkan kepedulian dan dukungan yang baik terhadap kesehatan. Karena itu perlu ditingkatkan terus layanan kesehatannya. Demikian pula pemenuhan hak pendidikan perlu terus ditingkatan untuk bisa memicu peningkatan kualitas SDM yang memang menjadi program prioritas.

Adakah disadari bahwa sebagai guru dan orangtua secara sinergis bertanggung jawab menjamin hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Mereka tidak bisa membiarkan anak tanpa memenuhi hak-haknya. Memang orangtua dan guru hanya bisa memenuhi hak-hak anak, yang terkait dengan kelima hak itu, namun hanya dua atau tiga hak anak yang bisa dipenuhi orangtua dan guru. Untuk memenuhi kebutuhan yang lainnya sangat diperlukan sharing atau dukungan mitra lainnya. Yang jelas bahwa semua hak anak wajib dipenuhi sesuai dengan kemampuan.

Baca Juga:  Transisi Normal Baru dalam Pendidikan

Demikianlah beberapa ikhtiar yang bisa dilakukan terhadap anak. Pemenuhan hak anak tidak boleh menjadikan anak manja, melainkan juga harus mampu menjadikan anak mandiri. Selanjutnya perlu juga diupayakan bahwa anak-anak tidak hanya sekedar menikmati haknya, melainkan juga anak-anak belajar bertanggung jawab terhadap Tuhan Sang Pencipta yang selalu setia menemani sampai akhir menjelang. [HW]

Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A.
Beliau adalah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pendidikan Anak Berbakat pada Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta. Ia menjabat Rektor Universitas Negeri Yogyakarta untuk periode 2009-2017, Ketua III Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) masa bakti 2014-2019, Ketua Umum Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia (APPKhI) periode 2011-2016, dan Ketua Tanfidliyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY masa bakti 2011-2016

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini