Hukum Berdiri saat Pembacaan Maulid

Hal yang lumrah di masyarakat saat pembacaan maulid Nabi, semisal pembacaan Maulid ad-Diba’i, al-Barzanji, Simtud Duror dan semacamnya, pada keadaan tertentu dilakukan dengan berdiri, tepatnya pada bacaan Mahallul Qiyam. Dalam hal ini, Sayyid Abi Bakar Syatha ad-Dimyati menjelaskan:

“Telah menjadi kebiasaan ketika orang-orang mendengar disebutkannya kelahiran Nabi Muhammad maka mereka berdiri sebagai penghormatan kepada beliau. Berdiri semacam ini dianggap baik karena di dalamnya mengandung pengagungan terhadap Nabi.” (I’anah at-Thalibin, III/363).

Abuya Sayyid Muhammad al-Maliki juga menegaskan:

“Ketahuilah, sesungguhnya berdiri saat maulid Nabi bukan hal wajib, bukan pula hal sunah. Dan keyakinan akan hukum itu tidak benar. Namun berdiri merupakan ungkapan kebahagian umat. Ketika disebut Rasulullah Saw. telah lahir ke dunia, para pendengarnya menggambarkan bahwa seluruh dunia kala itu bergetar bahagia dengan nikmat tersebut sehingga ia mengungkapkannya dengan berdiri. Sehingga persoalan ini murni sebuah kebiasaan dan tidak masuk dalam ranah agama. Berdiri itu bukan termasuk ibadah, bukan syariat, dan bukan sunah. Akan tetapi hanya sebuah kebiasaan yang mengakar kuat di tengah masyarakat.” (al-I’lam, hal. 25-26).

Dengan demikian, berdiri pada saat tertentu dalam rangkaian bacaan Maulid dianggap baik sebagai bentuk tata krama. Karena berdiri merupakan ungkapan kebahagian umat Islam atas lahirnya Nabi Muhammad Saw ke dunia.

Wallahu a’lamu bishowab.[BA]

Baca Juga:  Penyalahgunaan Maulid
M Ryan Romadon
Mahasantri Ma'had Aly Ponpes Al-Iman Bulus Purworejo Jawa Tengah

    Rekomendasi

    1 Comment

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum