Polemik Kanonisasi Bentuk Pemerintahan Islam Generasi Pertama Perspektif Asma Afsarudin

Selama ini sangat lazim umat Islam mempertentangkan ajaran yang ia percayai sebagai ajaran agama Islam yang paling otenttik dan murni, dengan bersumber golongan Islam generasi pertama (salafus shaleh). Dengan truth claim yang demikian, mereka dengan mudahnya menayalahkan kelompok Islam yang lain, yang memiliki penafsiran tersendiri terkait ajaran Islam yang berbeda. Namun demikian, menurut Asma’ Afsarudin, sekarang ini tidak pernah ditemukan ajaran agama Islam yang benar-benar otentik dari golongan Islam pertama, yang ada ajaran yang diyakini atau dipraktikan oleh umat Islam saat ini adalah memori (ingatan) dari  ajaran Islam dari golongan Islam generasi keempat (Tabi’in tabi’it), atau paska kanonisasi ilmu Fiqh, Ushul Fiqh, Ilmu Hadis dan kalam, khususnya ajaran tentang jihad dan bentuk pemerintahan Islam yang kanonik.

Asma Afsaruddin, dalam buku “The First Muslims in History and Memory”, memiliki sudut pandang yang progresif terkait makna jihad, dia menyimpulkan bahwa pada masa Islam pertama (Zaman Nabi Muhammad dan Khulafa Al-Rashidin), pertahanan militer tidak hanya melibatkan Muslim, tetapi juga orang-orang dari berbagai agama yang ada di kota Madinah sebagai kewajiban moral bersama untuk mencegah serangan kaum Quraishy dan pihak-pihak lain, yang menyerang Kota Madinah. Ini bertentangan dengan gagasan ekstrem tentang jihad yang telah ada dalam fenomena terbaru yang mengacu pada konsep takfir dengan memberikan label orang lain sebagai kafir karena anggapan perbedaan doktrin, atau kewajiban bagi umat Islam dalam memerangi umat selain agama Islam (hal 194).

Gagasan Asma yang sangat bertentangan dengan pemahaman umat Islam ideologis yang mencita-citakan pemerintahan Islam berbentuk Kekhilafahan, khususnya golongan Islam Fundamentalis -saya lebih suka menggunakan istilah Islam Puritan-, adalah mengenai gagasan negara Islam dengan mengevaluasi pandangan Islam Ideologis. Dia mengkritisi gagasan tentang negara Islam dari para pengikut Islam ideologis yang mencita-citakan negara Islam dengan merujuk pada periode Nabi Muhammad dan Khulafa Rashidun, atau dalam bahasa Adonis, ingin menarik zaman mundur ke belakang. Namun, dia meyakinkan bahwa argumen tersebut bersifat ahistoris, dan bertentangan dengan sejarah Islam yang sebenarnya, dengan mencatat bahwa tidak ada sumber pramodern yang merujuk pada istilah yang digunakan oleh golongan Islam fundamentalis, yaitu al-Dawla al-Islamiyya (Negara Islam) atau al-Hukuma al-Islamiyya (Pemerintahan Islam). Menurut Dokumen Madinah, sebaliknya, sangat menyarankan bahwa istilah Qur’ani umma (masyarakat Qurani) tidak hanya merujuk kepada komunitas Muslim, tetapi juga kepada umat Kristen dan Yahudi untuk menjadi bagian dari komunitas tunggal tersebut (halaman 184).

Baca Juga:  RAHIMA dan Pengaderan Ulama Perempuan (PUP) Dalam Membumikan Nilai-Nilai Islam yang Adil Gender

Sebagaimana Asma tunjukan pada Bab IX dan X, bahwa konsep idealitas golongan salafus salih adalah tafsiran atau rekayasa dari golongan Islam fundamentalis (puritan), seperti Ibnu Taimiyyah dan para pengikutnya. Di mana menurut Al-Athir, istilah yang dikenal pada periode tersebut, dan masa-masa mendatang, dikenal dengan istilah “salafi” -pengikut salafus shalih yang diklaim oleh mereka sebagai generasi terbaik umat Islam yang perlu direplikasi ajaran dan jalan kehidupannya-. Mereka memiliki pendapat bahwa para Salaf inilah yang menjadi peletak dasar agama Islam yang sejati, dan diteruskan perjuangannya oleh salafi modern nantinya.

Asma membahas secara jelas bahwa Nabi Muhammad dan penerusnya (Khulafa Al-Rashidin) tidak meninggalkan sistem pemerintahan yang baku untuk Umat Islam. Karena memang yang mereka inginkan adalah Islam yang dapat menyesuaikan ajarannya dengan zaman, bukan ajaran Islam yang kaku dan monoton, sebagaimana yang ditunjukan oleh pemahaman Islam fundamentalis (puritan). Namun demikian, golongan Islam modernis memiliki semangat yang berbeda dengan kalangan Islam Fundamentalis (puritan), yang menganggap bahwa hukum Syariah itu tetap dan tidak berubah. Justru, kalangan modernis menganggap bahwa Islam beserta hukum-hukum yang dibawanya memiliki illat dan maqashid-nya masing-masing dalam menjawab tantangan zamannya. Sehingga ajaran-ajaran yang ditunjukan oleh golongan Islam generasi awal harus direinterpretasikan kembali, agar sesuai dengan tantangan umat muslim hidup. Asma juga menunjukkan bukti tentang ketiadaan model normatif dari sistem pemerintahan Muslim. Terakhir, namun tidak kalah penting, dia menegaskan bahwa pembentukan komunitas Muslim awal menekankan pada tata kelola substansial, bukan tata kelola formal, dengan memberikan perlakuan yang toleran dan setara di antara masyarakat yang multi-suku dan multi-agama. []

Mubaidi Sulaeman
Alumni Ponpes Salafiyah Bandar Kidul Kota Kediri, Peneliti Studi Islam IAIN Kediri-UIN Sunan Ampel Surabaya

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini