Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia sangat mengkhawatirkan,
karena virus ini cepat menyebar dan sulit dideteksi. Jumlah pasien positif Covid-19 pun mengalami peningkatan. Data akumulatif pasien Covid-19 per 20 Maret 2020 mencapai 309 orang. Dari jumlah itu, pasien yang sembuh sebanyak 17 orang dan terdapat 37 pasien covid-19 yang meninggal dunia.
Menurut penelitian medis, Covid-19 termasuk jenis penyakit berbahaya dan dapat menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar Covid-19 atau cara penularan lainnya. Lebih berbahaya lagi jika tubuh kita tidak memiliki kesiapan memproduksi antibodi sebagaimana layaknya antibodi terhadap virus lainnya.
Dalam kondisi demikian orang dapat dengan mudah tertular Covid-19. Meski
penyakit ini jika ditangani dengan baik dapat disembuhkan, namun karena sulitnya mendeteksi virus ini maka masih terdapat pasien yang belum tertangani dengan baik sehingga berujung pada kematian. Oleh karenanya, Covid-19 merupakan pandemi, yang dapat menular dengan cepat dan dapat mematikan.
Ingin tahu selengkapnya?
Download hasil LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PBNU
tentang
FIQIH PEMULASARAAN JENAZAH PASIEN COVID-19