Sebelum dikenal dengan nama Madinah, kota ini bernama Yatsrib. Di dalamnya hidup masyarakat yang beragam. Mereka berbeda-beda dalam suku, etnis, dan agama. Sehingga rentan dengan konflik sesama penduduk Yatsrib. Akhirnya datang Rasulullah yang hijrah dari Kota Mekah menuju Yatsrib setelah melalui perjalanan puluhan hari. Kedatangan Rasulullah disambut meriah oleh penduduk Yatsrib yang sebetulnya telah lama mendambakan kedamaian. Benar saja, dengan Piagam Madinah nya, Rasulullah mampu membuat Yatsrib yang tadinya biasa saja menjadi Kota Madinah yang disegani di Jazirah Arab. Hal itu karena Madinah didirikan untuk mengayomi semua pemeluk agama, suku, dan etnis.

Kiai Marzuqi mengutip sebuah ayat dari surat At-Taubah ayat 6:

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ

“Dan jika ada di antara kaum Musyrikin datang kepadamu, maka terimalah agar mereka dapat mendengar firman Allah dan antarkanlah mereka ke tempat yang aman” (QS. 9: 6)

Inilah pula yang sering dilakukan oleh Kiai NU di Indonesia. Semua kalangan dari beragam agama, suku, dan etnis diterima dengan baik. Dan ketika kita selalu terbuka dengan berbagai kalangan, kemudian mereka merasa nyaman, maka secara tidak langsung mereka akan mendengar sedikit demi sedikit firman Allah. Dan dengan seperti itu, diharapkan pada nantinya mereka akan memeluk agama Islam dengan tanpa paksaan. Seperti halnya cinta yang tidak dapat dipaksakan.

Kiai Marzuki mengategorikan tetangga kedalam tiga kategori. Yang pertama ialah tetangga sanak family yang Muslim, kewajiban kita adalah berbaik kepada mereka karena mereka adalah tetangga, muslim, dan dalam rangka menyambung silaturrohim. Yang kedua ialah tetangga muslim, kita wajib berbaik kepada mereka karena mereka adalah tetangga, dan sesama Muslim.

Baca Juga:  Mengenang KH. A. Wachid Hasyim: Perjalanan Terakhir menuju Sumedang 18 April 1953

Dan yang ketiga ialah tetangga non Muslim, kita juga masih diwajibkan untuk berbuat baik kepada mereka karena mereka adalah tetangga. Sekali lagi, ini pula hal yang sudah mendarah daging dan sering kita lakukan sebagai warga negara Indonesia. Dengan model Islam yang seperti ini, maka akan mudah bagi agama Islam untuk diterima dan dianut oleh berbagai elemen masyarakat.

Apa yang salah dengan NKRI?

Kiai Marzuki mengatakan, bahwa ada sebagian kelompok yeng menentang bendera Indonesia lantaran tidak terdapat kalimat tauhid. Kalau ukuran keimanan suatu bangsa hanya dilihat dari benderanya, apakah bisa kita menganggap Muhammadiyah kafir, PKS kafir, LDII kafir, belum lagi negara-negara mayoritas Islam seperti halnya Mesir dan Yaman hanya karena mereka tidak meletakkan kalimat tauhid di bendera mereka. Tentu sangat tidak rasional. Kenapa? Mari kita berpikir sejenak, bahwa bendera Indonesia merujuk pada UUD 1945. Lalu, apa yang salah dengan UUD 1945? Berikut penjelasannya.

Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan rujukan masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, dalam berbagai kesempatan sering ditentang oleh kelompok tertentu bahwa seharusnya yang menjadi rujukan adalah Al-Qur’an dan Hadits, bukannya Pancasila dan UUD 1945. Untuk menjawab hal itu, beliau menganalogikannya dengan AD/ART yang biasanya dan hampir dipastikan dimiliki oleh setiap organisasi. Seperti halnya Muhammadiyah, PKS, LDII, termasuk NU serta berbagai organisasi lainnya. Mereka menggunakan AD/ART untuk mengikat aturan yang berlaku di intern mereka, bukan kepada Al-Qur’an dan Hadits. Kalau Muhammadiyah, PKS, LDII, atau organisasi lainnya tidak mereka “kafirkan’’ lantaran tidak menggunakan Al-Qur’an dan Hadits sebagai rujukan, lalu kenapa NKRI mereka “kafirkan” karena merujuk pada Pancasila dan UUD 1945. Padahal Pancasila dan UUD 1945 itu seperti halnya AD/ART yang dimiliki oleh setiap organisasi.

Baca Juga:  NU Turut Serta Bangun Peradaban Islam di Kancah Global

Air putih walaupun sederhana, ia mampu diterima oleh semua kalangan, baik tua ataupun muda, laki-laki atau perempuan, yang sehat ataupun sakit. Kopi walaupun ia terasa lebih nikmat dari air putih, namun dia sukar diterima oleh yang memiliki darah tinggi. Es krim walaupun begitu nikmat bagi banyak kalangan, tapi sukar diterima oleh yang sedang pilek. Begitu pula bendera PKS, memang nampaknya lebih indah daripada bendera Indonesia, namun sulit diterima oleh warga NU. Bendera NU pun juga nampak lebih indah, namun sulit diterima oleh warga Muhammadiyah. Tapi bendera Indonesia, walaupun sederhana, ia bisa diterima oleh semua kalangan pemeluk agama, etnis, dan suku di Indonesia.

Menurut sebagian kelompok, penerapan syariah Islam di Indonesia belumlah kaffah seperti halnya tidak adanya hukum qishash, rajam, jilid, dan sebagainya. Mengenai hal itu, mereka merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 208:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

Mereka mengartikan ayat tersebut dengan “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada agama Islam dengan Kaffah”. Menurut mereka, sebagai umat yang beriman, kita harus melaksanakan perintah agama secara kaffah. Sedangkan ke-kaffah-an itu tidak akan bisa diperoleh di Indonesia sebelum negara ini menegakkan Syariah Islamiyyah yang dalam hal ini yang mereka maksud adalah qishash, rajam, jilid, dsb.

Mengenai pernyataan ini, Kiai Marzuki menyatakan bahwa terdapat kekeliruan mengenai pemahaman mereka dalam ayat tersebut. Kaffah di sini yang dimaksud adalah masuklah agama Islam beserta seluruh anggota keluarga. Dalam Ilmu Nahwu, Hal itu lebih diutamakan kembali kepada rafa’ (marfu’) bukan jar (majrur).

Di dalam ayat tersebut, kata كافة  adalah hal yang bertugas menerangkan kalimat sebelumnya. Sedangkan الذين (Orang-orang yang beriman) beri’rob rafa’ karena dia sebagai Munada. Dan السلم  (Agama Islam) beri’rob Jar karena didahului huruf jar berupa في. Maka Kaffah disini tidak kembali kepada Agam Islam, melainkan yang tepat ialah orang-orang yang beriman. Maka kesimpulannya, yang dimaksud ayat tersebut ialah masuklah kalian orang-orang yang beriman kepada agama Islam beserta seluruh sanak family kalian.

Arisy Abror Dzukroni
Ponpes Sabilurrosyad Gasek, Malang.

Rekomendasi

2 Comments

  1. […] dan ekstrem. Dalam konteks kekinian, Islam ekstrem di Indonesia diwakili oleh kelompok FPI, LDII, HTI, Mujahidin Indonesia Timur dan sekte yang senada. Bahkan hal demikian juga menjamur pada ranah […]

Tinggalkan Komentar

More in Ulama