suami dan istri

Di masa serba sulit, seperti pandemi Covid-19, banyak faktor yang melahirkan perpecahan dalam rumah tangga. Terutama terkait tugas laki-laki sebagai suami yang kesulitan mencari nafkah, atau istri yang harus berperan ganda dalam masa pandemic ini, selain mengurus pekerjaan rumah tangga, ia harus membantu perekonomian keluarga, bahkan tak jarang ia menjadi tulang punggung perekonomian keluarga karena suaminya tidak dapat bekerja kembali.

Pada bulan Januari-Februari 2021, kasus gugat cerai (istri menggugat cerai) di Pengadilan Agama Jakarta selatan menerima lebih dari 1000 pengajuan gugat cerai, dan menyidangkan sekitar 150 kasus per hari. Berdasarkan data yang didapat, alasan para istri menggugat cerai, para suami mereka telah nusyuz (durhaka) karena tidak memberi nafkah kepada mereka dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam al-Qur’an nusyuz memiliki beberapa pengertian seperti menurut Ibnu Mansur, secara terminologis nusyūz ialah rasa kebencian suami terhadap istri atau sebaliknya. Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaylī, guru besar ilmu fikih dan ushul fikih pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyūz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada istri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitu pun sebaliknya.

Dalam tafsirnya, al-Razi memisahkan pengertian nusyuz istri dan nusyuz suami. Nusyuz istri bisa dari perbuatan, perkataan, dan sikap. Sementara nusyuz suami adalah keengganan suami terhadap istri dalam mempergauli dan menyakitinya.

Apabila merujuk dua ayat yang berbicara tentang nusyuz, (Surat An-Nisa’ ayat 34 dan 128) maka nusyuz memiliki makna sebagai perbuatan yang menciderai institusi perkawinan dapat muncul dari isteri maupun suami. Bila nusyuz berasal dari isteri maka pengertiannya adalah sebagaimana telah disebutkan di atas, namun bila nusyuz itu dari pihak suami tidak disebut durhaka.

Nusyuz dari pihak suami menurut al-Kalbi sebagaimana termaktub dalam kitab Tafsir al-Lubab Ibn Adil, adalah tidak mau bersetubuh, memalingkan muka dari isteri dan malas duduk didekatnya.  Dalam versi lain disebutkan bahwa nusyuz suami adalah seperti berlaku keras terhadap isteri, tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberi nafkah.

Allah telah memberikan beberapa solusi bagi umat Islam terkait nusyuz yang dilakukan oleh suami maupun istri, yaitu terdapat dalam surat An-Nisa’ ayat 128 dan 34. Dimana Islam tidak serta merta cerai sebagai solusi apabila terjadi nusyuz di antara suami atau istri, harus ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya:  Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

Ayat 34 surat al-Nisa’ ini diturunkan pada peristiwa Saad ibn al- Rabi’, ia menampar isterinya Habibah binti Zaid ibn Kharijah karena nusyuz kepadanya, lalu isterinya datang bersama ayahnya menghadap Rasulullah untuk mengadu. Ayah Habibah berkata: Aku nikahkan ia dengan putriku tapi lalu ditamparnya. Rasulullah berkata: Dia boleh membalasnya. Habibah dan ayahnya lalu pergi hendak membalas tamparan suaminya tapi Rasulullah memanggilnya dan berkata: Ini Jibril datang kepadaku. Lalu turunlah ayat ini.

Setelah Allah menyebutkan wanita yang salehah dalam firman-Nya: فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ  kemudian Allah menjelaskan pula dalam ayat yang sama perempuan yang tidak solehah: وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ (dan perempuan-perempuan yang kalian khawatirkan akan nushūz). Khawatir disini adalah keadaan takut dalam hati ketika menyangka suatu peristiwa yang dibenci pada masa yang akan datang terjadi.

Beberapa ulama berpendapat, memang secara eksplisit lafal ayatnya menunjukkan secara bersama-sama dan tidak ada urutan tertentu dalam mengatasi istri nusyuz, namun secara implisit menunjukkan tertib dalam solusinya. Ali bin Abi Ṭalib r.a. mengatakan: “Nasihati dengan kata-kata, kalau masih membangkang pisahkan tempat tidurnya, kalau masih membangkang pukul dia, kalau pukulan tidak merubahnya kirim dua ḥakam. Sebagian ulama berpendapat bahwa ketika dikhawatirkan istri nusyuz, maka diharuskan tertib.

Dalam mencegah nusyuz terjadi di masa yang akan datang hal pertama yang harus dilakukan, menurut Imam Syafi’i, suami dianjurkan menasihati istrinya dengan perkataan: “bertakwalah kepada Allah sesungguhnya bagiku ada hak bagi dirimu dan kembalilah kepada hal yang semula dan ketahuilah ta’at kepadaku itu wajib atasmu”. Dalam hal ini suami tidak boleh memukul istrinya, dengan harapan nasihat itu cukup baginya.

Namun apabila ia (istri) menjadi nusyuz maka pisahkan tempat tidurnya dan tidak berbicara dengannya. Menurut Imam Syafi’i, tidak berbicara dengan istri yang sedang pisah ranjang tidak lebih dari tiga hari. Dengan cara pisah ranjang, seorang istri yang mencintai suaminya akan meninggalkan nusyuznya (akan berubah).

Kemudian bila ia tetap nusyuz maka boleh memukulnya. Imam Syafi’I mengatakan bahwa memukulnya boleh tetapi meninggalkannya (tidak memukulnya) lebih utama. Jika memukul, maka tidak sampai melukai, apalagi memukul hingga menyebabkan kebinasaan. Pemukulan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dari badan, dan menjauhi memukul di muka.

Kemudian bagaimana jika suami yang nusyuz kepada istrinya? Al-Qur’an memberikan solusinya dalam surat An-Nisa’ ayat 128, sebagai berikut:

وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Artinya:  Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Para mufassir menyebut sebab turunnya ayat ini dengan beberapa riwayat: a) Diriwayatkan dari Sa’īd bin Jubayr dari Ibn ‘Abbās bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kasus Ibn Abī Shayb yang mempunyai seorang istri dan mempunyai beberapa orang anak. Suatu ketika Shayb bermaksud mentalak istrinya itu. Kemudian istrinya berkata: “Jangan ceraikan aku dan biarkan aku demi kebaikan anak-anak dan beri sedikit saja dari bagian malamku dalam sebulan” Maka berkata suaminya jika demikian maka baiklah.” b) Ayat ini diturunkan kepada Sawdah binti Zam’ah. Rasulullah ingin menceraikannya, namun Sawdah menolak dan mengatakan bahwa jatah giliran bermalamnya supaya diberikan kepada ‘Aishah. Nabi setuju dan tidak jadi menceraikannya. c) Diriwayatkan dari ‘Aishah, ia berkata bahwa ayat ini diturunkan kepada seorang perempuan yang memiliki suami dan suaminya ingin menggantikannya dengan orang lain kemudian ia berkata: “Jangan ceraikan aku dan menikahlah dengan yang lain, persoalan nafkah dan giliran adalah urusanmu, aku tidak meminta.”

Ayat ini merupakan peringatan kepada para suami tentang kemungkinan terjadinya nusyuz oleh suami. Kata “takut” dalam ayat ini berarti didasarkan pada pengetahuan si istri dari orang lain. Sesungguhnya ketakukan disini yaitu rasa khawatir itu sendiri yang muncul dengan adanya tanda-tanda yang dilakukan oleh suaminya. Semisal ketika seorang suami berkata kepada istrinya: “sesungguhnya engkau sudah tua dan aku ingin menikahi seorang gadis yang cantik.” Nusyuz artinya bencinya salah seorang pasangan kepada pasangan lainnya.

Nusyuz-nya suami pada istrinya adalah suami memalingkan wajahnya dari wajah istri, meninggalkan pergaulan dengan istrinya, dan menolak bercengkerama dengan istrinya. Sebagian ulama ada yang memaknai nusyuz  dalam ayat di atas adalah adanya kekerasan pada perkataan, perbuatan, atau pada keduanya. Sedangkan yang dimaksud i’raḍ adalah diam dari berbuat baik atau buruk, mengajak atau menyakiti. I’raḍ  menunjukkan atas kuatnya rasa benci.

Menurut Al-Razi nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap istrinya, tidak mau menggaulinya, dan tidak mau memberikan haknya. Menurut al-Rāzī hak istri atas suami adalah mahar, nafkah, atau jatah. Ketiga hal ini yang menjadi ketentuan bagi tuntutan istri dari suaminya baik ia (suami) menghendaki atau membangkang.

Memang untuk nusyuz yang dilakukan suami tidak ada kriteria khusus yang dapat dilakukan si istri dalam menyelesaikan nusyuz si suami selain untuk menyelesaikannya dengan dialog dan damai. Hal ini memang terlihat mesoginik dan kurang solutif bagi si istri.

Bahkan dalam hukum Indonesia nusyuz hanya ditujukan kepada istri, hal ini sebagaiamana dijelaskan dalam pasal 84 Kompilasi Hukum Islam. Tetapi para ulama kontemporer memberikan catatan bahwa solusi yang diberikan kepada suami, harus sama dengan nusyuz yang diberlakukan kepada istri, seperti menasehati, memisahkan diri dan memukulnya apabila diperlukan, tetapi hal ini masih terjadi perdebatan di kalangan ulama.

Sumber Referensi

al-Rāzī, Fakhr al-Dīn,al-Tafsīr al-Kabīr, juz V, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990.

Ibn Manzūr, Lisān al-Arab, Beirut: Dār al-Ma’ārif, 1981.

Sanusi, Nur Taufiq, Fikih Rumah Tangga Perspektif Al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Menjadi Harmoni, Tangerang: eLSAS, 2011.

Umar, Nasaruddin, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an, Jakarta: Paramadina, 1999.

(IZ)

Mubaidi Sulaeman
Alumni Ponpes Salafiyah Bandar Kidul Kota Kediri, Peneliti Studi Islam IAIN Kediri-UIN Sunan Ampel Surabaya

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Kitab