Opini

Merdeka Belajar atau Belajar Merdeka?

Mendikbud/detiknews

Education either functions as an instrument which is used to facilitate integration of the younger generation into the logic of the present system and bring about conformity or it becomes the practice of freedom, the means by which men and women deal critically and creatively with reality and discover how to participate in the transformation of their world. – Paulo Freire

Belajar merupakan sunnatullah dan suatu kebutuhan manusia untuk menyempurnakan eksistensi manusia. Tanpa belajar, potensi sempurna manusia tidak akan maujud. Karena itu manusia seharusnya memiliki kemerdekaan untuk belajar dan kemerdekaan dalam belajar.

Merdeka Belajar merupakan suatu frase atau wacana muncul dengan mencuat oleh Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era saat ini. Semua orang dibuat bertanya-tanya. Apa yang dimaksudkan Merdeka Belajar. Merdeka Belajar merupakan kebijakan pendidikan nasional yang terdiri atas 4 program utama.

Pertama, USBN diganti ujian (asesmen) oleh sekolah untuk menilai kompetensi siswa yang berhenti tes tulis dan portafolio. Guru dan sekolah bebas menilai; Kedua, Pergantian UN pada tahun 2021, menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen merupakan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi. Asesmen ini dilakukan pada siswa di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11);

Ketiga, RPP dipersingkat. RPP hanya 1 halaman saja, sehingga penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif yang menjadikan guru punya waktu untuk mempersiapkan juga mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri;

dan Keempat, Zonasi PPDB dilaksanakan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Baca Juga:  Guru Kreatif

Di antara empat program ini pada hakekatnya dilandasi oleh kemerdekaan pada sekolah dan guru untuk melakukan penilaian dan menentukan kelulusan. Kebebasan dalam mengembangkan potensi dan kebebasan untuk mengakses pendidikan sehingga anak bisa belajar dengan baik. Dengan kata lain, bahwa kita memiliki kemerdekaan dan kebebasan untuk bisa mengakses pendidikan, tanpa dibatasi oleh kondisi dan background lain yang dimiliki oleh siswa, walaupun tetap harus mengikuti rambu-rambu yang ada secara wajar.

Demikian juga siswa, guru dan kepala sekolah memiliki kemerdekaan untuk mengembangkan arah, target, materi, dan proses pembelajaran dengan metode yang sesuai sehingga dapat mengantarkan siswa untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal. Ingat bahwa tidak ada metode pembelajaran yang terbaik. Efektivitas pembelajaran juga bisa sangat tergantung pada kesesuaian metode dengan materi serta setting pembelajaran, dimana pembelajaran berlangsung.

Selain daripada itu untuk menentukan ketuntasan dan keberhasilan pembelajaran, ditentukan oleh sistem asesmen yang dipilih dan ditentukan. Di sini dimungkinkan pemilihan metode asesmennya, apakah asesmen ya berdasarkan kriteria yang telah dibuat atau berdasarkan norma, sehingga kriteria keberhasilannya berbeda. Demikan juga apakah yang lebih dikehendaki bentuk asesmen autentik, sehingga yang dinilai adalah portofolio anak selama mengikuti kegiatan pembelajaran. Kebebasan menilai ini juga perlu mengacu kepada pertimbangan yang jelas, sehingga setiap pertumbuhan, perkembangan dan prestasi apapun yang dicapai anak merupakan aspek yang penting dalam menilai kemajuan anak yang bersifat unik.

Ada yang menarik bahwa kejadian riil di lapangan, bahwa pada diri siswa dan guru dapat ditemukan, bahwa kemerdekaan belajar yang didapat tidak dimaknai dengan baik. Karena bisa jadi siswa tidak memiliki tujuan yang jelas dan guru. tidak memiliki orientasi tugas yang jelas pula. Kondisi yang demikian tidak sejalan dengan kemerdekaan belajar. Siswa tidak ada harapan dan tidak ada semangat serta kreativitas dalam belajar. Demikian juga guru yang tidak memiliki idealisme, tidak pernah mau dan mampu berkreasi untuk menciptakan pembenaran yang menarik dan bermakna.

Baca Juga:  Guru Kreatif

Merdeka Belajar pada prakteknya sungguh memerlukan iklim demokratis selama proses pendidikan dan pembelajaran. Dalam proses pendidikan dan pembelajaran, siswa dan guru yabg dituntut untuk mengimplementasi merdeka belajar dapat berlangsung efektif sesuai dengan tuntutan jaman, jika dilandasi dengan nilai-nilai, terutama nilai keagamaan, nilai kemanusiaan, dan nilai kebangsaan. Kita tidak bisa membiarkan siswa dan guru untuk bisa mengakses informasi secara terbuka, mereka harus melakukan filter sendiri dan negara/pemerintah dan institusi pendidikan dengan kemampuan yang ada secara sistemik wajib melalukan filter yang ketat, sehingga dapat melindungi siswa dari informasi yang tidak perlu atau yang merusak. Ingat merdeka, bukan berarti bebas dari segalanya, melainkan tetap dituntut tanggung jawabnya.

Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A.
Beliau adalah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pendidikan Anak Berbakat pada Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta. Ia menjabat Rektor Universitas Negeri Yogyakarta untuk periode 2009-2017, Ketua III Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) masa bakti 2014-2019, Ketua Umum Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia (APPKhI) periode 2011-2016, dan Ketua Tanfidliyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY masa bakti 2011-2016

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini