Usai Salam Melihat Najis di Pakaian, Apakah Wajib Mengulang Shalat?

Salah satu diantara syarat sahnya shalat adalah pakaian yang dikenakan harus suci dari najis yang tidak di ma’fu (ditolerir) dalam tinjauan syara’. Dengan kata lain, mulai dari takbiratul ihram sampai salam, pakaian yang dikenakan harus benar-benar suci dari najis. Jika tidak demikan, maka shalatnya tidak sah.

Lantas bagaimana jika pakaian yang dikenakan ternyata terkena najis dan yang bersangkutan baru melihatnya saat usai salam? Bagaimana hukum shalatnya? Wajib diulang atau tidak?

Pertama-tama yang bersangkutan perlu meyakini kapan pakaian yang dikenakannya terkena najis. Sebab, kalau itu terjadi saat atau (bahkan) sebelum shalat berlangsung maka shalatnya jelas tidak sah sehingga wajib diulang. Beda halnya jika pakaian tersebut terkena najis setelah salam, maka shalatnya sah dan tidak wajib diulang.

Hal ini sebagaiman penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad Khotib al-Syarbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj Juz I Hal: 411;

(وَلَوْ صَلَّى بِنَجَسٍ) لَا يُعْفَى عَنْهُ (لَمْ يَعْلَمْهُ) ابْتِدَاءَ صَلَاتِهِ ثُمَّ عَلِمَ كَوْنَهُ فِيهَا (وَجَبَ الْقَضَاءُ فِي الْجَدِيدِ) لِأَنَّ مَا أَتَى بِهِ غَيْرَ مُعْتَدٍّ بِهِ لِفَوَاتِ شَرْطِهِ، وَالْقَدِيمِ لَا يَجِبُ الْقَضَاءُ لِعُذْرِهِ

Andaikan seseorang shalat dengan membawa najis yang tidak dima’fu, dimana pada mulanya dia tidak mengetahuinya dan baru mengetahuinya saat shalat berlangsung maka menurut qaul jadid dia wajib mengqadla’/mengulang shalatnya karena tidak memenuhi syarat (suci dari najis). Sementara menurut qaul qadim, tidak wajib.

(وَإِنْ عَلِمَ) بِالنَّجِسِ (ثُمَّ نَسِيَ) فَصَلَّى ثُمَّ تَذَكَّرَ فِي الْوَقْتِ أَوْ قَبْلَهُ أَعَادَهَا أَوْ بَعْدَهُ (وَجَبَ الْقَضَاءُ عَلَى الْمَذْهَبِ) الْمَقْطُوعِ بِهِ لِتَفْرِيطِهِ بِتَرْكِ التَّطْهِيرِ لَمَّا عَلِمَ بِهِ

Dan jika pada awalnya dia mengetahui najis tersebut tetapi kemudian lupa (tidak mensucikannya) lalu shalat dan setelah shalat dia ingat maka dia harus mengulang shalatnya. Sementara kalau ingat setelah waktu shalat berakhir maka dia wajib mengqadla’ shalatnya. Alasannya karena dia telah lalai dengan tidak mensucikan najis padahal mengetahuinya.

وَحَيْثُ أَوْجَبْنَا الْإِعَادَةَ، فَيَجِبُ إعَادَةُ كُلِّ صَلَاةٍ تَيَقَّنَ فِعْلُهَا مَعَ النَّجَاسَةِ، فَإِنْ اُحْتُمِلَ حُدُوثُهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي كُلِّ حَادِثٍ تَقْدِيرُ وُجُودِهِ فِي أَقْرَبِ زَمَنٍ، وَالْأَصْلُ عَدَمُ وُجُودِهِ قَبْلَ ذَلِكَ

Baca Juga:  Najiskah Telur yang Sudah Membusuk?

Oleh karena itu, hukumnya wajib mengulang setiap shalat yang diyakini dilangsungkan dengan memakai pakaian yang terkena najis. Sehingga jika ada kemungkinan pakaian yang dikenakan terkena najis itu terjadi setelah shalat berakhir maka tidak ada kewajiban apapun.

Dengan demikian, shalat yang dilakukan harus diulang kembali kalau yang bersangkutan meyakini pakaiannya terkena najis saat atau sebelum shalat berlangsung dan tidak wajib diulang kalau ia meyakini pakaiannya terkena najis setelah shalat berakhir/ setelah salam. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Achmad Fawaid
Mahasiswa Ma'had Aly Situbondo

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum