ketika halal haram bercampur

Salah satu problem yang menghambat perkembangan Bank Syariah di Indonesia adalah minimnya trust masyarakat terhadap kehalalan transaksi di dalamnya. Hal itu salah satunya disebabkan modal usaha Bank Syariah bersumber dari bank konvensional.

Dalam khazanah fikih, salah satu kaidah yang sangat populer adalah kaidah fikih tentang bercampurnya dua hal yang halal dan haram. Ketika keduanya terjadi percampuran, maka yang dimenangkan selalu yang haram. Ini berangkat dari kaidah: idza ijtama’ al-halāl wa al-harām ghuliba al-harām (apabila bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dihukumi haram).

Kaidah di atas, dalam pembahasan fikih tidak bisa digeneralisasi. Misal, kaidah ini sangat relevan diaplikasikan pada bidang pangan, khususnya benda cair. Mengapa? Karena kaidah halal-haram dalam bidang pangan terkait dengan bahannya (‘ain), sehingga jika terjadi percampuran maka akan terjadi persinggungan dan persenyawaan yang sulit dipisahkan.

Pada konteks ini, jika terjadi percampuran antara yang halal dan yang haram, maka percampuran tersebut dihukumi haram. Sekali lagi, ini karena berdasarkan pada kaidah di atas, yakni: idza ijtama’ al-halāl wa al-harām ghuliba al-harām.

Akan tetapi, kaidah tersebut tidak selalu relevan jika diaplikasikan dalam bidang ekonomi. Misal, dalam hal percampuran harta (uang) yang halal dan haram. Hal itu karena upaya pemisahan antara harta halal dan haram dapat dilakukan.

Itu sebabnya, perlu dikembangkan kaidah turunannya berupa: tafrīq al-halāl ‘an al-harām (pemisahan yang halal dari yang haram), bukan lagi “ghuliba al-harām” (dimenangkan/dihukumi haram). Oleh karena itu, Ali al-Nadawi merumuskan kaidah turunannya: idzā ikhtalatha al-māl al-harām bi al-halāl ukhrija qadr al-harām wa al-bāqī halāl.

Kaidah inilah yang digunakan DSN-MUI dalam berfatwa ekonomi syariah. Bagi DSN, harta atau uang dalam persepektif fikih bukanlah benda haram karena zatnya (‘ainiyah) tapi haram karena cara memperolehnya yang tidak sesuai syariah (ligairihi). Oleh karenanya, dapat dipisahkan mana yang diperoleh dengan cara halal dan mana yang haram.

Baca Juga:  Kiprah Internasional Ulama Nusantara

Pada tataran ini, dana yang halal dapat diakui sebagai penghasilan sah, sedangkan dana haram harus dipisahkan dan dialokasikan untuk kepentingan umum. Prinsip inilah yang sejalan dengan pemikiran Ibn Taimiyah. Dalam bukunya, Fatāwā Ibn Taimiyah, beliau berkata demikian:

من اختلط بماله الحلال والحرام أخرج قدر الحرام والباقي حلال له

Maksudnya: “Jika seorang mencampur hartanya antara unsur yang halal dan yang haram maka unsur haram harus dikeluarkan nominalnya, dan sisanya halal baginya.”

Hal ini senada juga dengan pendapat al-Suyūtī dalam al-Asbāh wa al-Nadzāir-nya:

لو اختلط دراهم حلال بدراهم حرام ولم تتميز فطريقه أن يعزل قدر الحرام ويتصرف الباقي…

Maksudnya: Jika uang yang halal tercampur dengan uang yang haram dan tidak dapat dibedakan, maka jalan keluarnya adalah memisahkan bagian yang haram serta menggunakan sisanya…

Misalnya, di rekening bank ada saldo 3 milyar, satu milyar bersumber dari hasil keuntungan bisnis, sementara dua milyar lainnya hasil “korupsi”, maka tidak dapat dikatakan uang sejumlah 3 milyar tersebut status hukumnya adalah uang haram secara keseluruhan. Karena uang itu dapat dipisahkan mana yang didapat secara halal (keuntungan bisnis) dan haram (korupsi).

Secara kontekstual, Bank Syariah di Indonesia merupakan lembaga keuangan yang masih baru. Sehingga secara institusional ekonomi syariah belum bisa dilepaskan sepenuhnya dari sistem ekonomi konvensional yang ribawi. Minimal dari aspek permodalan, pengembangan produk, maupun keuntungan yang diperoleh.

Pada konteks inilah, DSN-MUI menggunakan kaidah al-tafrīq baina al-halāl wal harām ini. Secara aplikatif, sebagai basis untuk mengidentifikasi seluruh uang yang menjadi milik bank konvensional sehingga diketahui mana yang merupakan bunga dan mana yang merupakan modal atau pendapatan yang diperoleh dari jasa-jasa yang tidak didasarkan pada bunga dan jelas halalnya.

Baca Juga:  Catatan Singkat 7 Mazhab Qiraat al-Quran di Nusantara

Selanjutnya, pendapatan bank yang berasal dari bunga disisihkan terlebih dahulu (al-tafrīq), maka sisanya (al-bāqī) dapat atau boleh dijadikan modal pendirian Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) karena diyakini kehalalannya. Dalam konteks inilah, kaidah ekonomi syariah ini menemukan peran vitalnya.

Dengan demikian, kaidah ini dapat menjawab keraguan atas kehalalan produk Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini mengingat selama ini modal pembentukan UUS bersumber dari bank konvensional yang diklaim sebagai perusahaan di bidang jasa keuangan yang berbasis ribawi. Oleh karena itu, pemisahan modal (halāl-harām) dapat menjadi solusi alternatif dalam penguatan permodalan Bank Syariah di Indonesia. Wallāhu a’lam. [IZ]

Selamat Hari Raya Iduladha.

 

Moh Mufid
Redaktur Maqasid Centre, Penulis Buku dan Dosen Maqasid Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Santri Alumni PP Mambaul Ulum Dagan Lamongan, PP Tambakberas Jombang, dan PP Salafiyah Safi'iyyah Asembagus Situbondo, Alumni Fakultas Syariah Wal Qanun Al-Ahgaff University Hadhramaut Yaman, Alumni Magister Filsafat Hukum Islam IAIN Antasari Banjarmasin dan Doctoral UIN Alauddin Makassar.

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini