Sebagai orang yang pernah mencicipi bangku kuliah di fakultas hukum, ketika mendengar heboh UU Cipta Kerja di media, saya merasa harus segera melihat dokumen UU yang baru disahkan tersebut secara langsung.  Akhirnya sore ini saya bisa membacanya sekilas. Kenapa sekilas saja?

Begini kawan. UU ini tebalnya hampir seribu halaman. Tepatnya 905 halaman yang bersisi dua bagian besar: bagian inti UU dan bagian penjelasan. Harap dicatat, penjelasan adalah bagian integral dari UU itu sendiri. Saya tidak tahu kenapa penjelasan dalam UU ini panjang sekali.

Kalaupun anda baca langsung UUnya, jika anda bukan berlatar belakang hukum, dijamin bingung dan membingungkan. Saya juga butuh beberapa waktu untuk mencerna struktur UU ini. Sangat panjang. Bahkan untuk hanya dilihat sekilas (skimming) butuh waktu cukup lama. Apalagi kalau mau dipelajari per pasal. Butuh beberapa minggu bahkan beberapa bulan.

Secara garis besar harus dipahami bahwa UU ini berobsesi merubah/merevisi sekitar 75 UU lain yang dianggap kurang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan. Jadi, ibarat kata, UU ini menasakh 75 UU lain (maaf pakai bahsa orang pondok :). Jadi ini bisa menjadi model nasakh-mansukh UU model baru nih…

Kurang lebih struktur UU ini begini: UU bisa dipecah per sektor yang dalam UU ini ditandai oleh kata “BAB”. Di bawah “BAB” akan ditemukan “bagian” untuk memilah lagi bab itu menjadi beberapa “bagian”. Di bawah “bagian” akan ditemukan “paragraf” untuk memilah isu-isu hukum di dalam setiap bagian di dalam bab itu. Di bawah “paragraf” itu ada pasal-pasal yang berisi pasal-pasal revisi terhadap UU yang 75 itu. Pasal-pasal ini secara umum ingin menebas aturan dalam 75 UU yang dianggap tumpang-tindih, berbelit-belit atau dianggap tidak kondusif bagi terciptanya kesejahteraan–itu setidaknya klaim pembuat UU.

Baca Juga:  Kemusykilan UU Ciptaker: Sektor Migas dan Minerba

Setiap pengamat saya kira hanya fokus pada satu dua “BAB” atau bahkan “paragraf” dalam UU itu. Saya yakin tidak ada satu pengamatpun yang faham isi keseluruhan UU ini. Nah, yang hebat adalah yang membuatnya. Luar biasa, bisa merubah 75 UU dalam satu UU. Ini layak dirayakan dengan makan nasi liwet atau didaftarkan ke museum Rekor.

Yang direvisi isunya banyak sekali, dari pertanian, energi, transporasi, peternakan dan pertanian, pertambangan, perburuhan, industri halal dan urusan haji, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan dan kebudayaan, penyiaran dan telekomunikasi, sampai urusan tenaga nuklir.

Singkat cerita, ini UU mengurus seluruh aspek kehidupan kita. Ya, hampir semua aspek kena ‘tebas’ UU ini. Jadi ini adalah kitab suci baru UU di Indonesia. Tebalnya saja lebih dari Al-Qur’an atau Injil mungkin :).

Apakah saya pro dan kontra dengan UU ini? Saya belum punya sikap. Yang teriak-teriak mendukung dan menolak semoga punya waktu sebelumnya untuk lihat UU raksasa ini. Debat mestinya persektor karena saking banyaknya yang dibahas.

Saya sudah mengecek beberapa pasal yang oleh beberapa media dianggap “kontroversial” tetapi saya belum bisa memahami ke-kontroversial-nya. Mungkin ini karena keterbarasan daya nalar saya memahami UU raksasa ini. (IZ)

Rekomendasi

1 Comment

  1. […] Berikut ini adalah 9 Sikap PBNU terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja: […]

Tinggalkan Komentar

More in Opini