Ahli fikih kenamaan mazhab Hanafi, Jamaluddin al-Ghaznawi (w. 593 H) ketika membahas hukum bagi pelaku sodomi menyatakan:

تكلموا في هذا التعزير من الجلد ورميه من أعلى موضع وحبسه في أنتن المواضع وغير ذلك سوى الإخصاء

“Bicaralah dalam hukuman takzir kejahatan sodomi ini dengan menderanya, menjatuhkannya dari tempat yang tinggi, memenjaranya di tempat yang sangat kotor dan selainnya kecuali kebiri.”(Hasyiyah Ibn Abidin, IV/27).

Kenapa demikian? Karena dalam kebiri terdapat berbagai kerusakan seperti mengandung unsur penyiksaan, membuat kerusakan pada tubuh, dan menghilangkan sifat kelaki-lakian yang merupakan nikmat besar dari Allah SWT.

Namun demikian, hal ini tidak dapat diartikan sebagai pembelaan terhadap pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak sekaligus menegasikan penderitaan korban baik fisik maupun psikis, trauma delay, masa depannya, beban mental keluarga, dan semakin meningkatnya angka kejahatan ini.

Sebab apabila pelaku melakukannya secara berulang-ulang dan sudah tidak dapat diharapkan jera, maka keterjaminan keselamatan anak-anak secara luas dari tindak kejahatan seksual harus lebih diprioritaskan daripada keselamatan pelaku (at-Tasyri’ al-Janai, II/249).Sehingga hukuman seumur hidup hingga hukuman mati sangat setimpal dijatuhkan kepadanya. Wallahu a’lam.

Baca Juga:  Kepada Para Pembencinya, Gus Dur Bilang "Gitu Saja Kok Repot!"
Ahmad Muntaha
PW LBMNU Jawa Timur, Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum