Kepolisian Resor Kediri Kota telah menetapkan empat santri sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya Bintang Balqis Maulana. ‘Bintang,’ adalah santri dari asal Pesantren Kediri. Percakapan Bintang dengan ibunya, mengiris hati masyarakat, bahkan kalangan pesantren itu sendiri. Tapi tidak banyak kalangan pesantren yang jujur dan berani terbuka atas jenis kekerasan di lingkungannya sendiri.
Peristiwa ini bagai fenomena “gunung es”, sedikit terlihat dipermukaan, menggunung di tempat gelap terbawah dan tidak tersentuh. Komisi Perempuan mencatat data kekerasan seksual di lingkungan pesantren menempati urutan kedua terbanyak pada 2015-2020. Artinya, sejak 2020, ada kemandekan dalam mengatasi kekerasan di pesantren, sebab kasusnya terus bermunculan. Sebenarnya lebih banyak peristiwa seperti ini yang tidak terliput oleh media. Kasus ini seakan menjadi “alarm” bagi dunia pesantren. Kalangan pesantren harus membayangkan bahwa tidak menutup kemungkinan yang menjadi korban adalah salah satu dari keluarga kita, naudzubillah min dzalik.
Ini sangat paradoks dengan spirit pesantren pada hakikatnya adalah tempat yang menjunjung tinggi akhlak al karimah,menebar rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta), menghormati yang lebih tua serta menyayangi yang lebih muda. Namun jangan sampai dengan kejadian ini menjadikan pesantren seperti pepatah “seperti nila setitik, rusak susu sebelanga.”
UU Pesantren Tumpul?
Menurut Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, pesantren mempunyai fungsi tidak hanya sebagai lembaga pendidikan saja, namun juga mempunyai fungsi sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 4). dalam Pasal 5 UU Pesantren disebutkan ada lima“Arkan al-Ma’had” atau syarat rukun lembaga boleh dinamakan pesantren yaitu: a) Kiai, b) Santri yang bermukim di pesantren; c) pondok atau asrama; d) masjid atau musola dan e) kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan Muallimin.
Namun kenyataan di lapangan, banyak sekali orang yang tidak mempunyai otoritas keilmuan agama Islam (sanad) dan keturunan Kiai (nasab) namun membuka pesantren. Pendirian pesantren marak tidak terbendung. Utamanya, pesantren sudah dipandang sebagai ladang bisnis baru yang sangat menjanjikan.
Hal ini seturut dengan karakteristik kelas menengah Muslim di Indonesia, yang saat ini gemar mengirimkan anaknya ke lembaga pendidikan yang menjanjikan hafal Al Quran atau tahfidz. Profesor Hukum dan Hukum Islam di Monash University, Nadirsyah Hosen dalam akun instagramnya Rabu, 28/2/23 menuliskan bahwa salah satu sebabnya, para orang tua yang ingin masuk surga dengan mengorbankan anaknya untuk menghafalkan Al Qur’an. Selain itu, tradisi memondokan anak yang nakal sangat merugikan pesantren. Seperti menyelesaikan masalah dengan membuangnya keluar rumah. Alhasil, pesantren selalu harus bersiap menghadapi calon santri yang sudah jelas bermasalah.
Padahal dalam buku Berangkat dari Pesantren, pesantren adalah persemaian pendidikan Islam untuk menyiapkan calon ahli agama. Para santri diajarkan rasa hormat kepada yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, walaupun tanpa ikatan darah setetespun, para Kiai mendidik santrinya seperti mendidik puteranya sendiri (Saifuddin Zuhri, 1987). Prinsip ini harus difahami para orang tua, dan para pengurus serta keluarga Kiai dari pesantren itu sendiri yang seringkali mendapatkan ‘keistimewaan’ di dalam pesantren.
Rais Syuriah PBNU, KH. Bahauddin Nur Salim yang biasa disapa Gus Baha dalam pengajiannya sering memberikan perspektif yang berbeda terkait relasi orang tua dan anak. Selama ini orang tua memandang anak sebagai “aset” yang bisa menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya di akhirat melalui anaknya yang soleh/solehah. Meskipun anak yang soleh bisa mengangkat orang tua ke surga ada dalilnya, namun perspektif aset yang menjadikan anak ladang pahala melalui hafalan Al Qur’an juga tidak tepat jika tidak mempertimbangkan perkembangan psikologis serta pedagogisnya.
Pesantren Ramah Anak
Namun, kasus kekerasan di pesantren bukan perkara psikologis dan pedagogis semata. Perundungan di lingkungan pesantren sering dinormalisasi untuk menggembleng mental dan karakter calon pemimpin agama. Ada juga subkultur pesantren yang mengembangkan narasi bahwa pesantren adalah kawah condro dimuko tempat pelatihan mental. Namun pengertian ini disalah artikan oleh sebagian orang untuk menormalisasi apapun termasuk hukuman (ta’zir) dengan mengatasnamakan perbaikan mental.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur agar pondok atau asrama memperhatikan aspek keamanan bagi santri. Ini mengisyaratkan agar pesantren mencegah terjadinya segala macam bentuk tindakan kekerasan dalam institusi pendidikan keagamaan. Selain itu Kemenag juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.
Kementerian Agama Bersama dengan UNICEF telah meluncurkan Program Pesantren Ramah Anak dengan salah satu percontohan di Pondok Pesantren Hasanuddin Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Dan program ini akan diterapkan di 23 pesantren replikasi di lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Kompas, 28/2/24).
Gerakan pesantren ramah anak ini perlu diduplikasikan ke seluruh nusantara karena selama santri menempuh pendidikan, pesantren harusnya menyiapkan tenaga pendidik profesional dan memberikan pengasuhan dan pemenuhan hak anak yang maksimal sehinggan mencegah terjadinya kekerasan fisik atau psikis.
Dalam catatan Kemeterian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) ada 39.000 pesantren yang terdaftar di Kemenag dan yang belum terdaftar lebih banyak. Kekosongan peran ini, harusnya membuat Kementerian Agama bergandeng tangan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, beserta stake holder lainnya bersama dengan masyarakat membuat Gerakan pesantren ramah anak. Kondisi hari ini menunjukan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di Pesantren atau lingkungan Kemenag masih di atas kertas. Ini juga persoalan serius.
Walaupun peristiwa ini berada di pesantren yang belum mempunyai izin operasional dari Kementerian Agama RI, namun bukan berarti kementerian terkait tidak melakukan tindakan apapun. Sebab, Kemenag dengan kewenangannya harusnya bergerak cepat dan berkerja keras untuk menjemput izin dari pendirian pesantren tersebut, memperkuat regulasi dan memberikan sanksi tegas.
Memaksimalkan fungsi pengawasannya dan melakukan pendataan dengan baik. Kasus semacam ini juga harus dikawal semua pihak sampai tuntas. Sebab, jika kasus ini menguap tanpa kejelasan, citra pesantren yang baik menjadi tercoreng oleh “oknum” yang mengatas namakan pesantren dan tidak sesuai dengan spirit nilai-nilai pesantren.
Agar peristiwa ini tidak terulang kembali, maka pihak internal pesantren perlu melakukan langkah-langkah: Pertama jujur, terbuka dan mengakui adanya kekerasan di lingkungan mereka. Kedua, peningkatan kesadaran penuh pengasuh pesantren tentang anti bullying, hingga dijabarkan dalam peraturan pesantren secara rigit dan aplikatif. Jika ini dilakukan, penulis yakin akan memberi dampak pada calon-calon pelaku kekerasan yang bisa muncul dari sisi mana saja.
Ketiga, menghapus tradisi bullying karena tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Keempat, jika terjadi kejadian “Bintang” pihak pesantren harus koperatif bersama aparat hukum untuk membantu penyelidikan dan jangan ada kesan menutupi atas nama menjaga “marwah” pesantren tetapi sebaliknya justru menyengsarakan nama pesantren dan nilai-nilai Islam.
Kelima, menghapus hukuman fisik karena pesantren bukan “kamp militer” yang bisa melakukan tindakan fisik seenaknya sendiri, hukuman bisa diganti dengan hal-hal yang lebih mendidik seperti membaca, menulis atau menghafalkan kitab-kitab yang diajarkan di pesantren.
Adapun pihak eksternal juga perlu memperhatikan Pertama, orang tua harus selektif ketika memilih pesantren, siapa pengasuh pesantrennya, alumni dari pesantren mana karena di dalam dunia pesantren sanad (transmisi) keilmuan sangatlah penting. Pastikan pesantren yang jelas pengasuhnya, memiliki nomor statistik pesantren ijin di Kementerian Agama, Yayasan/lembaga yang menaunginya memiliki badan hukum yang jelas dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kedua, masyarakat ikut aktif mengawasi dan kontrol bagi pesantren. Meskipun feodalisme dalam bentuk kekerabatan Kyai masih ada, namun perlu ditantang untuk membuka komunikasi transparan dengan orang tua. Ketiga keterlibatan semua pihak untuk mewujudkan pesantren ramah anak, sehat fisik dan mentalnya agar tercipta generasi emas penerus nilai-nilai Islam yang sejuk dan mendamaikan.
[…] ditelanjangi dihadapan seluruh santri putra. Apa yang terjadi dengan saya maupun Bintang, (mengutip Gus Hamid) Merupakan Ledakan Gunung es yang sedikit sekali tampaknya di permukaan namun melimpah di […]