Islam dibangun atas lima perkara. (1) Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad Rasul Allah, (2) mendirikan salat, (3) membayar zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa Ramadan”. – (HR Bukhari dan Muslim)

Zakat adalah ibadah wajib bagi semua umat Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam ketiga. Secara bahasa, zakat artinya bersih, suci, berkat dan berkembang. Dari segi istilah, zakat mengacu kepada sejumlah harta tertentu (baik berupa uang atau benda) yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik) dari milik seorang yang telah sampai batas nisab pada setiap tahunnya. (an-Nawawi, asy-Syarwani dan Zain ad-Din al-Malibari, dan Asy-Syaukani).

Untuk memperjelas makna zakat dapat dipahami dari posisinya dalam rukun Islam. Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara. (1) Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad Rasul Allah, (2) mendirikan salat, (3) membayar zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa Ramadan”. [HR Bukhari dan Muslim]. Sebagai rukun Islam ke-3, itaaiz zakaati, tidak dimaknai dengan mengeluarkan zakat, melainkan dimaknai sebagai membayar zakat. Mengeluarkan memiliki pengertian, bisa mengeluarkan dan bisa tidak. Jika tidak mengeluarkan, maka tidak ada konsekuensinya apa-apa. Namun jika dimaknai sebagai membayar, maka konsekuensinya harus bayar. Jika tidak membayar, berarti statusnya menjadi penghutang.

Zakat secara syar’iyyah terdiri atas dua, yaitu pertama, zakat fitrah bagi mukminin yang menunaikan ibadah puasa Ramadan, bahkan dak mampu pun juga bisa disiasati untuk tetap bisa menyelesaikannya. Kedua, Zakat mal bagi yang memiliki harta yang sudah memenuhi nisabnya, yang meliputi (Zakat Penghasilan, zakat Perdagangan, Zakat Emas, dan Zakat Tabungan). Zakat ini wajib diberesi setiap tahunnya. Untuk kesempurnaannya zakat harus sampai ke mustahik, yang tertuang dalam QS At Taubah : 60, yaitu “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat(amilin), para mualaf yang memerdekaan budak. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah SWT; dan Allah SWT maha mengetahui lagi maha bijaksana”.

Zakat itu begitu penting dalam Islam, karena merupakan ibadah mahdhah, yang memiliki dimensi vertikal, hablum minallah, kesalehan personal, dan dimensi horizontal, hablum minannaas, kesalehan sosial. Zakat adalah alat penyuci diri dan harta sekaligus. Hal ini sesuai firman Allah: ” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Mukminin sejati pasti menyadari bahwa ketika Allah menjadikan zakat sebagai rukun Islam, maka zakat merupakan ibadah yang memiliki makna paling penting bagi manusia baik secara personal maupun kolektif. Begitu pentingnya, Allah menyebutnya 28 kali dalam Alquran bersama dengan perintah salat, yang merupakan tiang agama. Dapat dipastikan ada hikmah besar di balik wajibnya berzakat.

Baca Juga:  Bacaan Agar Diberi Rizki Halal dan Berkah

Adapun hikmah secara personal dan sosial yang dapat dipetik dari ibadah zakat, di antaranya :

1. Menyempurnakan Iman.

Berzakat kepada mereka yang berhak menerima merupakan salah satu pilar agama Islam. Setiap muslim pasti berusaha melaksanakan amalan ini untuk menyempurnakan iman. Rasulullah SAW bersabda, “Salah seorang di kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari).

2. Menjadi bukti keimanan dan ketaatan.

Dengan membayar zakat, atau sedekah, kita sudah menunjukkan keimanan dan ketaatan kita kepada Allah SWT. Rasulullah saw bersabda : “Bersuci adalah separuh dari keimanan, ucapan ‘Alhamdulillah’ akan memenuhi timbangan, ‘subhanallah walhamdulillah’ akan memenuhi ruangan langit dan bumi, salat adalah cahaya, dan sedekah itu merupakan bukti keimanan.”⠀(HR. Muslim).

3. Membersihkan hati dan diri.

Dengan membayar zakat, muslim telah masuk ke dalam kelompok orang dermawan dan memisahkan diri dari kelompok orang-orang kikir. “Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum salat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah salat (‘Id), maka itu adalah satu sedekah dari sedekah-sedekah“ (HR Abu Dawud). Hal ini sesuai firman Allah: ” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesunggunya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At Taubah: 103).

4. Menenangkan Hati.

Berzakat melatih umat Muslim untuk ikhlas, mengharapkan rida Allah dan pribadi tenang, karena zakat menjadi teman di akhirat. Demikian juga, jika dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan, zakat bermanfaat melatih kita menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus melakukan kebajikan bagi orang lain. Allah swt berfirman yang artinya : “(yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat”. (QS Luqman:4).

Baca Juga:  Menggapai Lailatul Qadar

5. Mencapai keimanan yang sempurna.

Membayar zakat adalah menyempurnakan keimanan, Rasulullah SAW bersabda, “Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari).

6. Memperoleh tiket ke Surga.

Manfaat zakat selanjutnya adalah pahala yang diperoleh dapat menjadi “tiket” yang melancarkan dan memastikan perjalanan kita ke Surga. Rasulullah saw bersabda bahwa “surga adalah untuk mereka yang bertutur halus, menyebarkan salam Islam, memberi makan orang-orang dan bermalam dengan memanjatkan doa secara sukarela ketika orang-orang sedang terlelap.”(HR. At-Tirmidzi).

7. Menghapus Dosa
Berbuat kebaikan dapat menambah pahala dan mengurangi dosa kita, atau bahkan menghapusnya. Rasulullah SAW bersabda, “Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (Dalam HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaa’i).

8. Terbiasa membantu sesama.

Manfaat zakat selanjutnya adalah menjadikan umat Islam sebagai satu keluarga besar, yang saling membantu satu sama lain. Di sini tumbuh rasa empati. Allah swt berfirman dalam QS Al Qashash:77, yaitu “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.

9. Menghilangkan rasa iri dan prasangka.

Dengan berzakat diharapkan akan mengurangi rasa iri atau prasangka buruk yang ada pada orang yang kurang beruntung. Rasulullah saw, bersabda: “Tidak ada iri hati kecuali terhadap dua perkara, yakni seorang yang diberi Allah harta lalu dia belanjakan pada jalan yang benar, dan seorang yang diberi Allah ilmu dan kebijaksanaan lalu dia melaksanakan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).

10. Mencegah kriminal.

Manfaat zakat lainnya adalah ikut andil dalam mencegah kejahatan seperti perampokan atau pencurian. Rasulullah saw bersabda “Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah dan siapkanlah doa untuk menghadapi musibah.” ( HR Ath Thabrani).

11. Merendahkan hati.

Zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan, tetapi bukan secara terang-terangan. Sesungguhnya Allah swt tidak menyukai hambanya yang berhati tinggi. Rasulullah saw bersabda “Amal yang diberikan secara rahasia dapat memadamkan kemurkaan Allah SWT.” (Dalam HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Hiban).

Baca Juga:  Menyambut Idulfitri

12. Meningkatkan kemuliaan.

Zakat yang kamu berikan juga bermanfaat untuk meningkatkan dan menyucikan kekayaan. Sebab, orang kikir hidupnya akan dirundung kesulitan yang justru akan merugikan diri sendiri. Rasulullah saw bersabda; “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim).

13. Membersihkan harta.

Zakat bermanfaat untuk membersihkan harta, maksudnya adalah membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada yang berhak. Allah swt berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketepatan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah ayat 60).

14. Meningkatkan keberkahan harta.

Zakat merupakan kunci agar harta kita menjadi berkah. Harta yang berkah akan membuat pemiliknya selalu tenang. Rasulullah saw bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah (zakat) dan tidaklah Allah menambah bagi hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan dan tidak lah orang yang berlaku tawaduk karena Allah melainkan Dia akan meninggikannya”. (HR. Muslim).

15. Memperluas distribusi harta.

Zakat mampu mendistribusikan harta secara luas. Allah SWT berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (Qs. Al-Baqarah : 261).

Demikianlah jika kita tidak mampu membersihkan diri dan harta, maka kita dinilai sebagai pendusta agama. Bahkan juga dianggap tidak bisa memenuhi fardu ‘ain. Suatu predikat yang seharusnya kita jauhi dan hindari. Kita harus terus berusaha menunjukkan ketaatan yang ikhlas dalam menunaikan ibadah mahdhah. Lebih utama lagi jika bisa menyempurnakan dengan kebiasaan baik untuk sedekah dan infak. Bangunan yang seimbang antara hablum minallah dan hablum minannaas. Dengan begitu kita tidak hanya membangun kehidupan kita yang diwarnai dengan kesalehan personal, melainkan juga kesalehan sosial. [HW]

Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A.
Beliau adalah Guru Besar dalam Bidang Ilmu Pendidikan Anak Berbakat pada Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta. Ia menjabat Rektor Universitas Negeri Yogyakarta untuk periode 2009-2017, Ketua III Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) masa bakti 2014-2019, Ketua Umum Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia (APPKhI) periode 2011-2016, dan Ketua Tanfidliyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY masa bakti 2011-2016

    Rekomendasi

    1 Comment

    1. […] bermanfaat dan kita semua dapat menunaikan kewajiban zakat dengan sebaik-baiknya. Wallahu A’lam. […]

    Tinggalkan Komentar

    More in Hikmah