Apakah Tidurnya Seseorang yang Sedang Berpuasa Merupakan Ibadah?

Ibadatullah, yakni beribadah kepada Allah merupakan tugas utama bagi segenap umat Islam di atas muka bumi ini. Tidak hanya sebatas ibadah formal yang telah diwajibkan saja yang dianjurkan, namun ibadatullah memiliki dimensi yang cukup luas. Ibadatullah dapat juga diupayakan dalam beragam aktifitas yang sepintas terlihat biasa-biasa saja. Makan, bekerja bahkan tidur pun bisa dibubuhi nilai-nilai ibadatullah yang tentunya akan dapat memberikan poin plus tersendiri di kehidupan nanti yang kekal abadi.

Bekerja semisal, tentu dapat bernilai ibadah manakala diiringi dengan niat dan proses yang baik. Bekerja yang diniatkan sebagai bentuk menjaga diri dari rasa tamak atau sebagai bentuk upaya memberikan nafkah kepada keluarga tentu mempunyai nilai yang berbeda dengan bekerja yang hanya didorong oleh nafsu duniawi semata. Aktivitas makan pun demikian, ia dapat bernilai ibadatullah saat diniatkan sebagai upaya memperoleh kekuatan untuk melaksanakan amal kebajikan. Tidak hanya sekedar mengumbar kerakusan saja. Begitu pula dengan aktivitas tidur.

Tidur pada dasarnya bukanlah sebuah aktivitas yang diperintahkan agama. Ia hanyalah satu dari sekian banyak kenikmatan yang diberikan kepada umat manusia sebagai bentuk pelepasan penat dan lelah dalam menjalankan rutinitas harian. Dalam strata hukum islam, tidur dikategorikan ke dalam aktifitas yang berhukum mubah, yakni suatu ketentuan hukum yang pelaksanaannya ditentukan oleh seseorang tanpa ada intervensi dari agama. Seseorang ingin tidur atau terjaga, kembali pada dirinya sendiri, dan dialah yang berhak menentukan.

Hadits yang menjadi alasan tidurnya orang berpuasa merupakan ibadah adalah riwayat Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman;

نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ وَذَنْبُهُ مَغْفُوْرٌ. رواه البيهقي

Tidurnya orang puasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amal ibadahnya dilipatgandakan, doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni,” (HR. Baihaqi)

Lumrahnya bagi para peniliti Hadis ketika menemukan satu redaksi Hadis yang tidak termaktub dalam buku induk hadis (Kutub as-Sittah) harus diteliti dengan detail agar Hadis tersebut jelas sumber dan kualitasnya sehinggan bisa diamalkan dan dijadikan hujjah dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Kelas Puasa Versi Al-Ghazali, Mulai Kelas Amatir hingga Kelas Profesional

Ada perbedaan pendapat dari para Ulama` Hadis tentang kualitas hadis ini. Menurut Imam asl-Suyuti, kualitas hadis ini dha’if (lemah). Bagi orang yang mengetahui tentang Ilmu Hadis, pernyataan Imam as-Suyuti ini akan menimbulkan banyak perdebatan, karena Hadis dha`if secara umum masih bisa diamalkan selagi ke-dha`if-an Hadis tersebut tidak parah (Perawi Hadisnya ada yang dinilai Matruk atau Munkar).

Dalam sanad Hadis tersebut al-Baihaqi menyebutkan beberapa perawi yang dianggap Dha`if seperti Ma`ruf bin Hisan, dan Sulaiman bin `Amr al-Nakha`i, seorang perawi lebih Dha`if dari Ma`ruf. Bahkan al-Baihaqi, menurut al-Minawi dengan mengutip pendapat Imam al-Iraqi mengatakan bahwa Sulaiman adalah seorang pendusta. Namun disini tidak akan membahas secara panjang tentang runtutan sanad serta kondisi para perawi hadits.

Meski demikian, dalam kajian hukum Islam  (ilmu ushul fiqh) ada juga pendapat yang menyatakan bahwa status hukum mubah sebenarnya tidak ada, sebagaimana dituliskan dalam kitab Ghayatul Wushul fi Syarhi Lubbil Ushul;

قال الكعبي إنه مأمور به أي واجب إذ ما من مباح إلا ويتحقق به ترك حرام ما، فيتحقق بالسكوت ترك القذف، وبالسكون ترك القتل

Pendapat yang dilontarkan oleh al-Ka’bi ini beralasan karena tidak ada satu pun perilaku yang berstatuskan hukum mubah kecuali perilaku tersebut dapat menghindarkan seseorang dari segala bentuk perilaku yang dilarang. Padahal di sisi lain menghindar dari segala bentuk perbuatan yang dilarang merupakan sebuah kewajiban. Dengan demikian maka melakukan aktifitas yang dihukumi mubah merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan demi menghindarkan diri dari segala bentuk larangan. Tidur contohnya, dengannya seseorang dapat menghindarkan dirinya dari semisal menggunjing orang.

Ditinjau dari sudut pandang seperti ini tentu dapat dibenarkan bahwa tidurnya orang yang sedang berpuasa merupakan sebuah ibadah tersendiri. Karena dengan tidur yang ia lakukan pastinya ia terhindarkan dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa yang sedang ia jalankan. Sudut pandang seperti ini pun dengan sendirinya dapat memberikan kesimpulan bahwa tidak hanya tidurnya orang yang sedang berpuasa saja yang dapat bernilai ibadah, akan tetapi tiap aktifitas tidur yang dilakukan oleh seseorang sekalipun tidak dalam kondisi sedang berpuasa dapat mempunyai nilai ibadah yang sama asalkan dilandasi dengan niat yang benar.

Baca Juga:  Teliti Ibadah Suluk, Alumni MUDI Abi Fahmi Kelahiran Pidie Raih Doktor di UINSU

Yang perlu diingat dalam pembahasan ini adalah bahwa Hadits yang menyatakan bahwa tidurnya orang yang sedang berpuasa merupakan sebuah ibadah bukanlah sebuah anjuran resmi dari Nabi Muhammad kepada umatnya untuk melakukan tidur saat menjalankan ibadah puasa apalagi jika sampai dilakukan dengan durasi waktu yang cukup lama. Hadits yang kesahihannya masih dipertanyakan oleh sebagian besar pakar Hadits ini hanyalah salah satu bentuk ajaran Kanjeng Nabi Muhammad dalam menjaga nilai-nilai agung yang terkandung dalam puasa yang salah satu caranya adalah dengan tidur.

Penegasan kalimat “tidur” dalam hadis yang kerapkali diunggah oleh para muballigh ini pun memberikan pesan bahwa aktifitas yang lumrah dikerjakan oleh tiap pribadi muslim bahkan terkesan jauh dari nilai-nilai ibadah justru dapat dimanfaatkan agar mempunyai nilai ibadah. Dan sudah seyogyanya orang yang sedang berpuasa dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Apalagi Ramadhan adalah bulan melatih diri agar lebih giat beribadah.

Akan tetapi, dalam menjaga ibadah puasa agar lebih berkualitas tentu dapat diupayakan dengan cara lain selain tidur, apalagi jika cara lain ini justru dapat memberikan kemanfaatan bagi orang banyak, tentu sangat dianjurkan. Namun menjaga fitalitas juga perlu, terlebih di saat puasa Ramadhan yang memang ada sedikit pengurangan kekuatan tubuh. Hingga akhirnya kita tidak hanya memfokuskan diri pada kebaikan pribadi kita saja namun juga masih mampu memberikan kontribusi positif bagi orang lain, apalagi memang bulan Ramadhan merupakan ajang menempa diri bagi umat islam agar menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa.

Oleh karena itu sesibuk apapun kita di bulan puasa nanti, sebisa mungkin kita meluangkan waktu istirahat sejenak dengan tujuan menghimpun kekuatan untuk melakukan ibadah di malam harinya, terlebih untuk menyongsong kedatangan malam lailatul qadar yang kebaikannya melebihi seribu bulan. Dalam bahasa Hadits, istirahat seperti ini dikenal dengan nama qailulah. Dan qailulah inilah yang secara resmi dianjurkan oleh Nabi Muhammad dalam salah satu hadisnya, namun tidak secara khusus harus dilakukan saat bulan puasa tiba saja, melainkan dianjurkan agar dilakukan setiap hari.

Baca Juga:  Satu Ayat, Mencakup Seluruh Pesan dan Laku Agama

Puasa bukanlah penghambat bagi kita untuk terus menyebarkan kebaikan yang selama ini telah kita galakkan. Justru dengan berpuasa kita lebih terlatih untuk terus melakukan kebaikan kepada sesama walaupun kekuatan yang kita miliki saat itu sedikit berkurang. Dan memang kekurangan yang ada dalam diri seseorang bukanlah pengalang baginya untuk selalu tampil menjadi pribadi yang bermanfaat bagi orang lain. Sejauh mana upaya seseorang dalam memberikan kemanfaatan bagi orang lain, sebaik itulah kualitas ketakwaan yang dapat dilihat darinya.

Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah bahwa semua kegiatan tergantung pada niatnya seseorang. Jika niat tidurnya hanya malas-malasan sehingga tidurnya seharian dari pagi hingga sore maka tidur seperti ini merupakan tidur yang sia-sia. Namun jika tidurnya dengan niat agar tidak melakukan pekerjaan maksiat, juga dengan niat agar mampu dan kuat dalam melaksanakan sholat maupun ibadah yang lainnya, maka tidur ini dianjurkan dan diperbolehkan, dan tidur inilah yang mengandung nilai ibadah. []

Referensi:

  1. Syu’abul Iman, karya Imam Al-Baihaqi
  2. Ghayatul Wushul fi Syarhi Lubbil Ushul, karya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshori
  3. Faidhul Qadir Syarhu al-Jami’ as-Shagir, Karya Abdurrauf Al-Munawi
Badruzzaman
Santri Pesantren Maslakul Huda, Pati.

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum