Kebakaran sempat terjadi di Tanah Abang setelah aksi demo menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). Kejadian itu disebabkan oleh traffic cone dan ban yang terbakar sekitar pukul 18.00 WIB. [Kompas, diakses 4 Des 2020] Begitulah gambaran penolakan rakyat terhadap keputusan pemerintah. Tidak hanya satu dua kali kerusuhan, kegaduhan bahkan kerugian hingga berujung kematian terjadi karena demonstrasi yang ricuh. Kerugian tidak hanya pada sisi pemerintah sebagai pihak yang dikritik, namun kerugian menimpa rakyat yang bahkan tidak tahu-menahu tentang apa yang ingin diperjuangkan. Cara rakyat menyampaikan kritik –di Indonesia, hampir mengabaikan nilai-nilai luhur yang menjadi ciri khas Indonesia.
Seolah tidak pernah benar, pemerintah digebuk habis-habisan oleh para orator ulung yang tidak menghiraukan. Mencaci, mencemooh dan menghardik seolah kebenaran adalah kepastian. Seakan tiada kewajiban yang harus dilaksanakan, rakyat mati-matian menuntut hak yang dirasa diabaikan. Lantas, apa hak pemimpin yang menjadi kewajiban rakyat menurut Islam?
Sebuah negara memiliki struktur penyusun, di antaranya adalah rakyat dan pemimpin. Rakyat harus mematuhi pemimpin dan pemimpin harus mencintai rakyatnya. Ibarat yang lebih tua terhadap yang lebih muda. Dalam hadis rasulullah menyampaikan
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيْرَنَا
Artinya: Bukanlah dari golongan kami, mereka yang tak menyayangi yang muda dan tidak menghormati tetua kami. [at Turmudzi, Jami’ at Turmudzi, 552]
Pemimpin dalam bahasa arab disebut sebagai إمام yang bermakna ketua yang menjadi panutan. [Majma’ lughat al ‘Arabiya bi al Qahirah, Mu’jam al Wasith, I, 27] Sedangkan menurut az Zabidy bahwa, Imam adalah orang yang memimpin suatu urusan baik ataupun buruk. [azZabidy, Taj ‘Arus min Jawahir al Qamus, XXXI, 234] Secara istilah pemimpin adalah orang yang membawa rakyatnya pada kemaslahatan ukhrawi dan duniawi. [Ibn Khaldun, Muqaddimah, I, 365]
Syarat menjadi pemimpin dalam Islam merujuk kepada sumber utama yakni Alquran dan hadis. Syarat-syarat tersebut yakni; Beragama Islam, lelaki, berakal, berpengetahuan, adil dan tidak keterbelakangan baik fisik ataupun sifat. [Abu Ya’la, al Ahkam as Sulthaniyah, I, 20]
Islam, kepentingan dari mengangkat pemimpin dalam Islam adalah menegakkan Agama Islam serta mengarahkan perpolitikan sebuah negara agar tidak melewati batas syariat, kepentingan ini tidak akan tercapai kecuali pemimimpin tersebut beragama Islam.
Lelaki, pemimpin merupakan tiang penyanggah negara, diperlukan sosok yang kokoh dan tegas untuk memikul amanat tersebut dan hal itu dijumpai pada seorang lelaki tidak perempuan. Persyaratan ini tidak bermakna bahwa Islam mengkerdilkan kaum hawa, akan tetapi Islam mencoba memberikan perempuan pada porsinya dan karakternya yang indah. [Muhammad Amin as Syinqithi, Taqrir, II, 602]
Berakal, tugas dari seorang pemimpin adalah bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dilakukan oleh rakyatnya dan tidak mungkin pertanggung jawaban itu lahir dari orang yang tidak mampu mempertanggung jawabkan dirinya sendiri.
Berpengetahuan, dalam pandangan ulama’ salaf seorang pemimpin haruslah seorang mujtahid yang menguasai pelbagai permasalahan keagamaan. Namun menurut ulama’ kontemporer seorang pemimpin haruslah memiliki kepandaian dalam lintas keilmuan yang sesuai dengan zamannya. [Abdul Qadir ‘Audah, al Islam wa Awdha’na as Siyasah, I,137]
Adil, dalam Islam makna adil adalah senantiasa melaksanakan kewajiban serta menghindar dari maksiat dan dosa kecil. [Abu Ya’la, I, 20]
Tidak keterbelakangan, pemimpin adalah simbol sebuah negara dan nilai negara tersebut di mata negara lainnya. Perlu kemudian pemimpin memiliki paras yang menaraik dan sikap yang baik.
Syarat-syarat di atas merupakan syarat ideal seorang pemimpin menurut syariat. Namun bagaimana jika syarat-syarat tersebut tidak dapat terpenuhi, maka lebih baik mengangkat seorang pemimpin yang tidak memenuhi syarat dari pada kekosongan kursi pemimpin. [Ibn rusd al Qurthuby, al Bayan wa at Tahshil, XVII, 59]
Tugas seorang pemimpin dalam Islam adalah menegakkan syariat, menerapkan peraturan administratif, menjaga stabilitas negara meliputi perekonomian, keamanan dan menyelesaikan pertikaian serta tugas-tugas lainnya. Tugas-tugas tersebut terangkum dari ungkapan al Mawardi bahwa, kepemimpinan merupakan penerus dari kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia. [al Mawardi, al Ahkam as Sulthaniyah, 7]
Jika pemimpin telah melaksanakan kewajibannya maka ia berhak mendapatkan haknya. [al Mawardi, al Ahkam as Sulthaniyah, 17] Hak seorang pemimpin adalah sikap taat dari seorang rakyat dan dukungan atas segala upaya yang dilakukan. [Ibn Hazm, Maratib al Ijma’, 144] Pada suatu kesempatan rasul bersabda bahwa seorang muslim haruslah taat pada keputusan-keputusan seorang pemimipin –suka ataupun tidak, selama tidak untuk melakukan sebuah kemaksiatan. [al Bukhori, Shahih al Bukhori, IV/ 2232]
Rasul secara tegas meyampaikan bahwa seorang rakyat tidak boleh merecoki pemimpinnya. Rakyat harus selalu membantu program-program yang direncanakanoleh seorang pemimpin, kecuali ia menjumpai sebuah kemungkaran yang dilakukan oleh pemimpin tersebut. [Dr. Munir Hamud, an Nizam as Siyasi, 173] Seandainya seorang pemimpin melakukan sebuah kemungkaran maka seorang rakyat harus ingkar dan memberi nasihat yang baik. Nasihat adalah sebuah kalimat baik yang disampaikan secara baik kepada orang yang diharap akan baik. [Ibn Rajab, Jami’ al ‘Ulum wa al Hukum, I, 222] Tidak hanya itu rasul juga menyampaikan bahwa, Agama adalah nasihat. [Muslim, al Jami’ as Shahih, I, 74] Orang yang beragama tidak akan pernah membiarkan sebuah kesalahan dan tidak akan bersikap congkak karena benar, akan tetapi orang beragama pastilah orang yang ingin menebar kebaikan. Jadi tidak pantas kemudian seorang rakyat menghina bahkan memberontak seorang pemimpin dengan mengabaikan nasehat.
Menasihati seorang pemimpin pun berbeda dengan menasihati lainnya. Menasihati pemimpin haruslah dengan menolongnya untuk hal yang benar, mentaatinya, mengingatkan dan menegurnya dengan lembut dan kasih sayang, menjaga kehormatannya, mendoakan agar mendapatkan taufik dari Allah Swt. serta senantiasa memotivasi yang baik. [Ibn Rajab, Jami’ al ‘Ulum wa al Hukum, I, 223] Metode ini adalah metode yang membawa Islam dalam masa keemasannya, menjadikan seorang rakyat memahami hak-hak seorang pemimpin begitupun sebaliknya.
Akhirnya, Ibn Batthal beranggapan bahwa bagaimanapun keadaan seorang pemimpin –baik ataupun buruk, harus tetap dipatuhi dan dihormati selama ia tidak melarang pelaksanaan ibadah umat Islam. Hal tersebut demi menjaga keutuhan bernegara dan mendamaikan kericuhan. [Dr. Khalid Hamdi, Imamatu al ‘Uzma, 55]
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa kewajiban rakyat yang menjadi hak seorang pemimpin adalah taat dan mendukung keputusan-keputusan yang dibuat oleh seorang pemimpin serta menasihati dengan baik jika ia melakukan sebuah kesalahan. []