Beberapa waktu yang lalu tersebar sebuah potongan video ceramah al-Habib Umar bin Hafidz, seorang ulama karismatik dari Yaman, yang terkesan bahwa beliau memfatwakan agar masjid-masjid tetap dibuka dan tetap diselenggarakan salat Jumat, walaupun sedang tersebar wabah Covid-19. Potongan video tersebut diberi subtitle berbahasa Indonesia oleh pembuatnya. Tentu, subtitlenya disesuaikan dengan pemahaman atau motif si pemotong/pengedit video.

Potongan video berdurasi 2 menit 46 detik tersebut diupload salah satunya oleh pemilik channel YouTube yang bernama AWI Mahmud Alpingaran. Silahkan cek link https://www.youtube.com/watch?v=2Y68_Y_ghKA

Video tersebut sebenarnya merupakan potongan dari video ceramah Habib Umar pada tanggal 24 Sya’ban 1441 yang berdurasi 30 menit 34 detik. Silahkan cek video lengkap ceramah al-Habib Umar tersebut di channel YouTube resmi beliau الحبيب عمر بن حفيظ. https://www.youtube.com/watch?v=5vWF_9pE8fI&feature=youtu.be

Potongan video tersebut sempat direspon dalam bentuk tulisan oleh Ahmad Tsauri dengan judul “Covid-19; Ikut Fatwa Al-Azhar Mesir atau Darul Mustofa Yaman” dan diterbitkan oleh pesantren.id. Lihat https://pesantren.id/covid-19-ikut-fatwa-al-azhar-mesir-atau-darul-mustofa-yaman-3163/

Di dalam tulisan tersebut, terkesan bahwa sang penulis mempercayai isi potongan video tersebut dan berkesimpulan bahwa dalam masalah Covid-19, al-Habib Umar berseberangan pendapat dengan fatwa al-Azhar. Di akhir artikel, penulis menyatakan pendapat pribadinya;

“Kalau saya dalam hal ini lebih cenderung ikut fatwa al-Azhar dan EA, maqam saya maqam lahir dan maqam ikhtiar.”

Benarkah al-Habib Umar bin Hafidz berseberangan pendapat dengan Ulama al-Azhar terkait fatwa rukhshah meniadakan salat jumat di daerah yang di situ wabah covid-19 sudah menyebar luas?

Alhamdulillah, tidak lama berselang, muncul klarifikasi dari beliau al-Habib Umar yang disampaikan melalui melalui putra sulung beliau, yakni al-Habib Salim bin Umar, dan diteruskan kepada Habib Nabiel Almusawa, Dewan Syuro Majelis Rasulullah SAW, untuk disebarluaskan ke masyarakat, terutama di Indonesia. Berikut link video klarifikasi al-Habib Umar yang disampaikan oleh Habib Nabiel tersebut. https://www.youtube.com/watch?v=n1qmJlcolOw

Baca Juga:  Menyikapi Pandemi Covid-19 Sebagai Remaja Muslim di Zaman Digital

Di dalam video tersebut, Habib Nabiel menyampaikan klarifikasi al-Habib Umar ibn Hafidz sebagai berikut;

  1. Sikap beliau Al-Habib Umar adalah tidak pernah menentang keputusan waliyul amri terkait sebuah urusan. Dalam hal ini waliyul amri adalah pemerintah yang berwenang dan majelis ulama. Beliau meminta murid-muridnya untuk taat kepada waliyul amri. Jika ditemukan video ceramah beliau yang berseberangan dengan kesepakatan pemerintah dan majelis ulama, berarti ceramah beliau dinasakh, dihapus. Atau patut dicurigai bahwa video tersebut dipotong dan/atau diedit.
  2. Beliau menyatakan bahwa beliau tidak suka terhadap orang-orang yang memotong-motong ceramah beliau, menyebarkannnya, dan menimbulkan fitnah di masyarakat. Beliau mendorong orang tersebut untuk bertaubat kepada Allah ta’ala.
  3. Yang beliau sampaikan dalam video tersebut adalah khusus untuk pemerintah Yaman dan dalam konteks di negara Yaman. Karena pada waktu itu baru ditemukan satu orang yang diduga terkena Covid-19, belum pasti, namun pemerintah Yaman hendak menutup seluruh masjid di Yaman, padahal kerumunan yang lain, seperti di jalan-jalan dan di mall, dibiarkan.
  4. Semua orang yang mendengar ceramah beliau saat itu tidak ada yang berkesimpulan bahwa beliau memfatwakan untuk tetap membuka masjid di seluruh dunia. Hal itu kerena mereka mengikuti ceramah tersebut secara keseluruhan dan memahami konteks ceramah tersebut.

Dari peristiwa ini kita bisa mengambil pelajaran bahwa perlu dan penting untuk membudayakan tabayyun, klarifikasi, terhadap sebuah informasi yang beredar di internet, baik yang berbentuk potongan video, audio, maupun tulisan. Apalagi jika informasi tersebut terkait dengan tokoh yang sangat berpengaruh dan berpotensi mempengaruhi masyarakat luas.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءآمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Baca Juga:  Hukum Menampakkan Ibadah di Era Milenial

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka tabayyunlah (periksalah dengan teliti) agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”(Q.S. Al-Hujurat: 6)

Untuk kita semua, hendaknya kita tidak mudah menyebarkan berita atau informasi yang kita dapatkan dari media sosial atau internet. Di era banjir informasi seperti saat ini, seyogyanya kita bersikap tenang , selektif, dan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan atas sebuah berita, apalagi langsung menyebarluaskannya. Mari renungi nasehat Nabi ﷺ

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

“Cukuplah seseorang disebut berdusta, jika dia menceritakan segala apa yang dia dengar.” (H.R. Muslim). [HW]

Muhtar Tajuddin
Pesantren Mahasiswa Baitul Hikmah Surabaya

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini