Ringkasan Hasil Ijtima' ke-VIII Majelis Ulama Indonesia

Berikut kami sajikan ringkasan hasil Ijtima’ ke-VIII Majelis Ulama Indonesia tahun 2024:

PRINSIP HUBUNGAN ANTARBANGSA

A.     Hubungan Internasional dalam Perserikatan Bangsa-bangsa

  1. Pada dasarnya, sejak masa-masa awal Islam, konsep negara-bangsa (nation-state) sudah diaplikasikan melalui Piagam Madinah yang disepakati oleh seluruh komponen bangsa di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW., Namun demikian belum ada peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur secara rinci. Oleh karenanya, para ulama salaf tidak membahas konsep negara-bangsa. Konsep negara-bangsa (syu’ûb) telah diperkenalkan oleh al-Qur`an dalam surat al-Hujurat [49]: 13.
  2. Konsep negara-bangsa yang mengakui kedaulatan yang didasarkan pada wilayah teritori tertentu, membawa konsekuensi adanya kedaulatan setiap negara untuk membuat perangkat aturan hukum yang sesuai dengan tujuan negara tersebut. Dalam hal terjadi permasalahan lintas negara, dibutuhkan perangkat hukum internasional yang disepakati oleh semua negara untuk dipedomani bersama.
  3. Hukum Internasional yang didasarkan atas kesepakatan antar negara (al-mîtsâq al-‘âlamî) sebagaimana yang disepakati dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), wajib dipatuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk semua negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebagai anggota PBB.
  4. Pelaksanaan kepatuhan atas hukum internasional yang menjadi kesepakatan antarbangsa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesamaan sebagai warga dunia tanpa membeda-bedakan (diskriminasi). Dengan demikian, pemberian hak veto kepada beberapa negara tertentu di PBB bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan serta melahirkan kesewenang-wenangan.
  5. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia dan sebagai bagian integral dari OKI, wajib terus berjuang menghapuskan penjajahan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dengan cara menggalang kekuatan sesama negara muslim atas dasar ukhuwwah Islamiyah, serta terus berperan aktif dalam perumusan berbagai kebijakan global.

B.     Prinsip Melindungi Seluruh Warga Bangsa di Dunia

  1. Umat manusia diciptakan oleh Allah Swt. dalam keadaan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling mengenal (ta’aruf), bekerja sama, tolong-menolong (ta’awun), dan saling melindungi (takaful) antar sesama.
  2. Persaudaraan sesama bangsa harus direposisi dalam kerangka persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyah) yang adil dan universal. Perbedaan suku, bangsa, agama dan kewarganegaraan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak berlaku adil.
  3. Setiap muslim wajib memberikan pertolongan (?), bantuan, dan perlindungan kepada sesama muslim, sesama warga negara, dan sesama manusia, sekalipun berbeda suku, agama, ras, golongan, bangsa dan kewarganegaraan, sesuai dengan maqasid syariah.
  4. Negara wajib memberikan perlindungan dan penampungan sementara bagi setiap warga negara dan warga dunia dari ancaman bencana kemanusiaan.
  5. Membiarkan saudara sesama manusia dalam ancaman bahaya, hanya karena alasan beda agama, beda asal usul, beda warga negara, hukumnya haram dan palakunya ber
  6. Kewajiban memberikan pertolongan, bantuan, dan perlindungan sebagaimana dimaksud, tidak boleh mengorbankan kepentingan nasional dalam hal ketahanan, sumber daya alam, sumber daya manusia dan lain-lain.

C.      Prinsip Membela Kemerdekaan Bangsa dan Menentang Segala Bentuk Penjajahan

  1. Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka agresi dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Setiap umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa. Dalam situasi damai, implementasi jihad, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan demi meninggikan agama Allah (li i’laai kalimatillah). Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim dan muslimat untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara.
  3. Setiap warga negara wajib mewujudkan kemerdekaan dan menentang segala bentuk penjajahan, serta wajib mendukung upaya bangsa lain mewujudkan kemerdekaan, seperti mendukung perjuangan bangsa Palestina mewujudkan kemerdekaan melawan penjajahan Israel.
  4. Mendukung negara atau pihak yang melakukan agresi, genosida dan/atau penjajahan atas suatu bangsa adalah pengingkaran dan pengkhianatan terhadap komitmen kemerdekaan serta bertentangan dengan konstitusi dan hukum inter
  5. Negara wajib menghentikan kerja sama, baik langsung maupun tidak langsung, dengan negara agresor atau penjajah, serta menghukum warga negara/penduduk yang secara nyata atau sembunyi-sembunyi mendukung, bersimpati, dan bekerja sama dengan penjajah.

D.     Rekomendasi

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai payung besar ulama dan umat Islam Indonesia, menjadi pelopor perdamaian dan kemerdekaan setiap bangsa yang masih dijajah, terutama Negara Palestina.
  2. Memperhatikan kondisi pembantaian massal yang sangat biadab dan genosida yang terang benderang di Gaza Palestina, maka Pemerintah Indonesia harus memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain, terutama negara-negara Islam  (OKI) untuk menghentikan kekejaman dan kebiadaban Zionis Israel.
  3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menindaklanjuti upaya-upaya dialog antar ulama dan tokoh lintas agama di negara-negara di dunia.

PANDUAN HUBUNGAN ANTARUMAT BERAGAMA

A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama

  1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:
  1. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
  2. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.
  3. Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).
  4. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain.

B. Fikih Salam Lintas Agama

  1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
  2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
  3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
  4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
  5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.

C. Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain

1.Setiap agama memiliki hari raya sebagai hari besar keagamaan yang biasanya disambut dengan perayaan oleh penganutnya.

2. Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:

  • Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.
  • Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan, seperti: mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

4. Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam angka nomor 3 dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama.

D. Rekomendasi

  1. Umat Islam harus mengucapkan salam dengan mengikuti ketentuan syariat Islam.
  2. Para tokoh yang beragama Islam sepatutnya memberi contoh pengucapan salam dengan mengikuti pedoman ini.
  3. Para tokoh yang beragama selain Islam agar menghormati keyakinan umat Islam sesuai dengan pedoman ini.
  4. Para politisi diharapkan tidak menyalahgunakan identitas agama tertentu untuk kepentingan elektoral pribadi maupun golongannya.
  5. Antar umat beragama tidak boleh memaksakan untuk penggunaan atribut agama lain.

 

PANDUAN AKHLAK DAN ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA

A.     Pokok-pokok Pikiran

  1. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Mahaesa, meniscayakan adanya nilai-nilai ketuhanan dalam praktik penyelenggaraan negara. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat berketuhanan yang memiliki nilai-nilai luhur.
  2. Akhlak dan Etika Penyelenggaraan Negara merupakan seperangkat norma yang menuntun perilaku penyelenggaraan negara yang bersumber dari ajaran Tuhan yang universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
  3. Akhlak dan etika bernegara harus menjiwai dan menuntun proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan hukum.
  4. Di antara pokok-pokok akhlak dan etika penyelenggaraan negara adalah kejujuran, amanah, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, keteladanan, kedisiplinan, kemandirian, budaya malu, dan kemampuan menangkap rasa keadilan.
  5. Akhlak dan etika penyelenggaraan negara harus diwujudkan di dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:
  6. Dalam aspek Sosial dan Budaya diwujudkan dalam sikap-sikap baik seperti bersikap santun, menghargai kearifan lokal dan hak masyarakat adat, keragaman budaya, merawat kerukunan, dan merasa malu melanggar norma agama, adat, susila, dan hukum. Sebaliknya tidak bersikap buruk seperti merendahkan budaya orang lain, melakukan tindak kekerasan, dan intoleran.
  7. Dalam aspek politik dan pemerintahan, akhlak dan etika penyelenggaraan negara yang baik diwujudkan dalam sikap-sikap baik seperti membangun sistem dan mematuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan negara dan tata kelola pemerintahan yang jujur, adil, bersih, transparan, efektif dan efisien; peduli dan tanggap aspirasi rakyat;  menjunjung tinggi HAM;  menjadikan rakyat sebagai subyek penuh dan bukan semata obyek pembangunan, peka terhadap rasa keadilan dan kepatutan; melindungi dan memberdayakan kelompok dhuafa dan mustadh’afin; menghargai perbedaan dan mampu mengelolanya secara bijaksana; serta dapat menjadi contoh teladan dalam kehidupan pribadi, keluarga dan sosial; mampu membangun  serta etos kerja, dedikasi dan budaya malu sebagai akhlak kolektif aparatur negara. Akhlak dan etika penyelenggaraan negara dalam politik dan pemerintahan yang baik juga diwujudkan dengan meninggalkan sikap buruk seperti menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan, memanipulasi hukum dan aturan, korupsi, kolusi, nepotisme, dan membuat aturan dan kebijakan yang diskriminatif, tidak adil bagi rakyat banyak, kaum dhuafa, perempuan, anak, lansia, disabilitas, masyarakat adat, kelompok minoritas, serta kelompok rentan, kaum dhuafa dan mustadh’afin lainnya.
  8. Dalam aspek ekonomi dan bisnis, akhlak dan etika penyelenggaraan negara yang baik diwujudkan dalam sikap-sikap baik seperti bergaya hidup sederhana, membuat regulasi dan  kebijakan ekonomi serta program pembangunan yang berkeadilan,  memberdayakan  rakyat banyak, rakyat kecil, perempuan dan kaum dhuafa, serta melindungi anak, lansia, disabilitas dan kelompok rentan lainnya; menjamin terjadinya persaingan usaha yang sehat dan tidak mematikan UMKM;   tidak membuat hukum, regulasi dan kebijakan yang berpihak hanya pada  oligarki dan kelompok kaya  namun memiskinkan dan tidak memberdayakan masyarakat miskin, masyarakat adat dan kelompok pinggiran lainnya. Akhlak dan etika penyelenggaraan negara yang baik juga harus diwujudkan dengan cara tidak menjadi pelaku atau pendukung terjadinya monopoli, oligopoli, korupsi, kolusi, nepotisme, pencucian uang, dan segala tindakan yang terlarang oleh peraturan perundang-undangan dan mencederai rasa keadilan.
  9. Dalam aspek penegakan hukum, akhlak dan etika penyelenggaran negara yang baik diwujudkan dalam sikap-sikap baik seperti menjadikan diri dan keluarga sebagai contoh perilaku taat hukum dan aturan; mendukung penegakan hukum oleh aparat yang berwenang; serta tidak melakukan manipulasi hukum untuk tujuan kekuasaan atau lainnya, dan tebang pilih dalam menegakkan hukum dan aturan.
  10. Dalam aspek keilmuan, akhlak dan etika penyelenggaraan negara yang baik diwujudkan dalam sikap-sikap baik seperti mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemaslahatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur agama dan kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa, membangun ekosistem  yang kondusif bagi pengembangan Iptek; memuliakan orang-orang berilmu (ulama, pakar, dan para penyampai ilmu), mewujudkan masyarakat yang berilmu amaliah yang dapat memanfaatkan ilmunya untuk kemaslahatan; serta membangun budaya inventif, kreatif dan inovatif tanpa plagiarisme dan pelanggaran hak cipta intelektual.
  11. Dalam aspek lingkungan hidup, akhlak dan etika penyelenggaraan negara yang baik diwujudkan dalam sikap-sikap baik seperti menghadirkan tata ruang yang menjamin kelestarian lingkungan hidup; mewujudkan lingkungan hidup yang hijau dan asri; membangun kesadaran masyarakat untuk suka menanam, berbudaya bersih, tertib membuang sampah dan mampu mengelolanya secara baik;  serta tidak melakukan pembangunan, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan hidup.
  12. Setiap penyelenggara negara harus memegang teguh norma hukum dan akhlak serta etika jabatan sesuai dengan jabatan yang diemban guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintah yang bersih (clean goverment).
  13. Penyelenggaraan negara tidak cukup hanya didadasarkan pada prosedur-prosedur hukum tanpa disertai dengan kesadaran akhlak bernegara, kepantasan umum, kompetensi personal dan sosial, serta pertimbangan keadaban publik. Hukum terkait dengan benar salah, akan tetapi penyelenggaraan negara harus mengedepankan akhlak publik yang terkait dengan pantas-tidak pantas.
  14. Negara wajib mendorong sosialiasi etika penyelenggara negara yang didasarkan pada nilai luhur agama dan kepatutan masyarakat. Bersamaan dengan itu diperlukan tindakan sanksi-sanksi yang tegas terhadap berbagai pelanggaran etika politik, termasuk kecurangan dalam penyelenggaraan negara.
  15. Penegakan etika bagi penyelenggara negara harus mengedepankan prinsip-prinsip etis, bukan semata mereduksinya dengan prosedur hukum. Esensi penegakan etika adalah untuk mengawal moral etis serta mengawal kepantasan akhlak yang baik di dalam kehidupan berbangsa dan benegara menuju masyarakat yang beradab dan berbudaya (al-mutamaddin). Sehingga harus dilakukan dengan cara yang baik, dengan jalan hikmah. Hikmah adalah puncak kebijaksanaan dan kearifan yang harus dimiliki oleh setiap penyelenggara negara dan yang diberi mandat untuk mengawasi penegakannya. Pendekatan yang digunakan bukan semata seperti pendekatan hukum. Kalau hukum terkait benar salah, sedang etika terkait pantas tidak pantas. Penegakan etika bersifat membina, memperbaiki, dan mempersuasi; berbeda dengan hukum yang memvonis.
  16. Penegakan etika, dalam fungsi penasihatan, sedapat mungkin juga dilakukan secara hikmah dan nasehat yang baik.
  17. Setiap penyelenggara negara yang secara nyata melanggar etika harus dengan jiwa kenegarawanan rela untuk meletakkan amanah jabatan serta mengembalikan amanah kepada pemberi mandat.
Baca Juga:  Gubernur Jatim Pancangkan Pembangunan Gedung Lima Tingkat Kantor MUI Jatim

B.     Rekomendasi

  1. Agar setiap penyelenggara negara harus selalu menjaga akhlak/etika baik dalam proses pencapaian jabatan maupun saat sudah mengemban amanah jabatan.
  2. Agar setiap warga negara terutama pejabat dan penyelenggara negara agar menjaga akhlak/etika dalam sikap sikap pribadi, keluarga, dan sosial sehingga dapat menjadi teladan atau uswatun hasanah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Agar setiap warga negara terutama pejabat dan penyelenggara negara selalu bersikap jujur, amanah, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
  4. Agar setiap peraturan perundang-undangan dan kebijakan memuat norma yang mengatur pengunduran diri atau pemberhentian pejabat atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan pelanggaran etika.

 

ZAKAT YOUTUBER, SELEBGRAM DAN PELAKU EKONOMI KREATIF DIGITAL LAINNYA

 

  1. Perumusan Masalah
  1. Bagaimana ketentuan zakat penghasilan bagi youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya?
  2. Bagaimana ketentuan syariah tentang penghasilan youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya?

 

Ketentuan Hukum

  1. Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat dari penghasilannya dengan ketentuan;
    • Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah;
    • Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan
    • Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun);
    • jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab;
    • kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).
  2. Penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.
Baca Juga:  Peran MUI dalam Arus Transformasi Sosial Budaya di Indonesia

 

ZAKAT HASIL AL-AMWAL AL-MUSTAGHALLAH

Perumusan Masalah

  1. Apakah al-amwal al-mustaghallah merupakan objek zakat?
  2. Apa hukum zakat dari hasil usaha al-amwal al-mustaghallah?
  3. Bagaimana ketentuan zakat yang harus dipenuhi untuk hasil usaha al-amwal al-mustaghallah?

Ketetapan Hukum

  1. Al-amwal al-mustaghallah merupakan sarana usaha untuk mendapatkan hasil, sehingga tidak menjadi objek zakat.
  2. Hasil usaha (ghallah) dari al-amwal al-mustaghallah hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya.
  3. Ketentuan wajib zakat penghasilan al-amwal al-mustaghallah sebagai berikut:
  4. telah mencapai batas nishab, yaitu senilai 85 gram emas.
  5. genap 1 tahun (hawalan al-hawl) dihitung sejak akad dilakukan, bukan sejak diterimanya hasil keuntungan; dan
  6. kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah) dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).

 

STATUS DANA ZAKAT

Perumusan Masalah

  1. Apakah dana zakat yang dikelola amil dikategorikan sebagai uang negara atau bukan?
  2. Bagaimana peran dan tanggung jawab amil zakat dalam mengelola dan menyalurkan zakat?

Ketentuan Hukum

  1. Dana zakat yang dibayarkan muzakki melalui amil zakat merupakan milik mustahik (muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, yang terlilit hutang, fi sabilillah dan ibnu sabil), bukan milik amil maupun negara.
  2. Amil zakat wajib mengelola dan menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan dengan berpegang teguh pada prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, profesional, dan tata kelola yang baik.

 

KRITERIA KHABAITS DALAM PRODUK MAKANAN, MINUMAN, OBAT-OBATAN, KOSMETIKA DAN BARANG GUNAAN

Rumusan Masalah

  1. Apa kriteria khabaits yang menyebabkan haramnya benda, hewan, atau produk pangan, kosmetika, obat-obatan dan barang gunaan?
  2. Jika suatu bahan produk pada awalnya terkategorikan menjijikkan seperti cacing, kemudian setelah diekstrak sehingga hilang sifat atau persepsi jijiknya, apakah produk tersebut menjadi halal?

Ketetapan Hukum

  1. Kriteria khabaits yang menyebabkan haramnya benda, hewan, atau produk pangan, kosmetika, dan obat-obatan adalah sebagai berikut:
  2. Sesuatu yang diharamkan di dalam nash al-Qur’an dan hadis untuk dikonsumsi.
  3. Sesuatu yang dianggap jijik oleh Arab Hijaz semasa zaman turunnya wahyu (‘ashr tasyri’).
  4. Sesuatu yang digolongkan al-hasyarat seperti; kalajengking, ular, tikus, semut, belatung, dan lebah.
  5. Sesuatu yang dianggap jijik berdasarkan ‘urf oleh suatu kaum.
  6. Sesuatu yang dianggap jijik oleh sekelompok orang yang mempunyai tabiat yang lurus (al-thaba’i al-salimah).
  7. Sesuatu yang dianggap membahayakan kesehatan oleh analisis ahli bidang pangan, kosmetik, dan obat-obatan.
  8. Sesuatu yang asalnya dianggap jijik kemudian diproses sehingga persepsi sifat jijiknya hilang, maka:
  9. Jika haramnya benda tersebut disebabkan kriteria a, b dan c sebagaimana disebut pada nomor 1, maka hukumnya haram.
  10. Jika haramnya benda tersebut disebabkan kriteria d dan e sebagaimana disebut pada nomor 1, maka hukumnya ditentukan oleh hasil analisis ahli di bidangnya. Jika hasil analisisnya membahayakan kesehatan maka hukumnya haram.

 

HUKUM PEMANFAATAN DARAH BABI UNTUK BAHAN PAKAN HEWAN TERNAK

Perumusan Masalah

  1. Apa hukum penggunaan darah babi sebagai bahan pakan hewan ternak?
  2. Apa status hukum hewan ternak yang diberikan pakan yang mengandung darah babi dalam kontek sertifikasi halal?

Ketentuan Hukum

  1. Memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal adalah haram.
  2. Memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak hukumnya haram.
  3. Produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.
  4. Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal.

 

HUKUM PENGELOLA HAJI YANG MENGGUNAKAN HASIL MANFAAT DARI INVESTASI SETORAN AWAL BIPIH CALON JAMAAH HAJI UNTUK MEMBIAYAI PENYELENGGARAN HAJI JAMAAH LAIN

 Perumusan Masalah

Apa hukum pengelola haji yang menggunakan hasil manfaat investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) seorang calaon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya?

Keputusan Hukum

Pengelola haji yang menggunakan hasil manfaat investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) seorang calaon jamaah haji untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya hukumnya dosa.

Rekomendasi

  1. BPKH melakukan perbaikan tata kelola keuangan haji dengan menjadikan Keputusan fatwa ini sebegai panduan
  2. Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan perundang-undangan untuk menjamin dan melindungi hak-hak calon jamaah haji yang telah membayar setoran dana haji, menjamin keamanan dana milik jamaah, menjamin rasa keadilan jamaah serta menghindarkan diri dari Tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat.
  3. BPK RI dapat menjadikan Keputusan Fatwa Ijtima ini sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji agar hak-hak jamaah haji dapat dilindungi secara optimal.

 

HUKUM PELAKSANAAN MABIT DI MUZDALIFAH DENGAN CARA MURUR

Perumusan Masalah

  1. Apa hukum mabit di Muzdalifah?
  2. Apa hukum jamaah haji yang tidak mabit di Muzdalifah?
  3. Bagaimana tata cara pelaksanaan mabit di Muzdalifah?
  4. Apa hukum murur di Muzdalifah?

Keputusan Hukum

  1. Mabit di Muzdalifah adalah termasuk wajib haji.
  2. Jamaah haji yang tidak mabit di Muzdalifah wajib membayar dam, sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
  3. Mabit di Muzdalifah dilakukan dengan cara melakukan kegiatan berdiam diri di Muzdalifah, meskipun hanya sesaat saja dalam kurun waktu setelah pertengahan malam tanggal 10 Dzulhijjah.
  4. Hukum jamaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah dan melanjutkan perjalanan menuju Mina tanpa berhenti (Murur), adalah sebagai berikut:
  5. jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah, maka mabitnya sah.
  6. ⁠jika murur dilakukan sebelum tengah malam dan/atau berdiam meninggalkan muzdalifah sebelum tengah malam, maka mabitnya tidak sah dan wajib membayar dam.
  7. Dalam kondisi adanya udzur syar’i, seperti keterlambatan perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah hingga tidak menemui waktu mabit di Muzdalifah, maka ia tidak wajib membayar dam

Rekomendasi

  1. Jamaah haji Indonesia perlu memperhatikan ketentuan manasik haji dalam pelaksanaan ibadah haji agar sesuai dengan ketentuan syariah.
  2. Kementerian Agama RI sebagai penyelenggara ibadah haji wajib menjamin terlaksananya layanan ibadah bagi jamaah haji sesuai dengan ketentuan syariah dengan menjadikan Keputusan ini sebagai pedoman.
  3. Dalam hal ada kebijakan bagi sebagian jamaah haji yang harus melaksanakan mabit di Muzdalifah dengan cara murur tanpa turun dari kendaraan, maka Kementerian Agama RI dan/atau penyelenggara ibadah haji khusus dapat mengaturnya sesuai dengan shif pergerakan jamaah dari Arafah ke Muzdalifah dan Mina; di mana jamaah yang menggunakan sistem murur adalah jamaah haji yang bergerak dari Arafah shift terakhir, dan sekira melintas di Muzdalifah setelah tengah malam.
  4. DPR-RI melakukan pengawasan pelaksanaan manasik haji agar sesuai dengan ketentuan syariah dengan memedomani Keputusan ini.

 

HUKUM MELONTAR JUMRAH DI HARI TASYRIQ SEBELUM FAJAR

Perumusan Masalah

  1. Apa hukum melontar jamarat pada hari tasyriq pada manasik haji?
  2. Kapan waktu melempar Jamarat pada hari tasyriq?
  3. Apa hukum melaksanakan melontar jamarat pada hari tasyriq sebelum fajar?

Ketentuan Hukum

  1. Melontar jumrah pada hari tasyriq hukumnya wajib.
  2. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa udzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
  3. Waktu melontar jumrah pada setiap hari tasyriq adalah sebagai berikut:
  4. Waktu melontar jumrah boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam.
  5. Waktu utama (afdhal) melontar jumrah adalah setelah tergelincirnya matahari.
  6. Melontar jumrah untuk setiap hari tasyriq yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah.
  7. Bagi jamaah haji yang memiliki udzur syar’i, pelaksanaan melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan atau tanpa upah.
  8. Rekomendasi
  9. Jamaah haji Indonesia perlu memperhatikan ketentuan manasik haji dalam pelaksanaan ibadah haji agar sesuai dengan ketentuan syariah.
  10. Kementerian Agama RI sebagai penyelenggara ibadah haji wajib menjamin terlaksananya layanan ibadah bagi jamaah dan petugas haji sesuai dengan ketentuan syariah dengan menjadikan Keputusan ini sebagai pedoman.
  11. Dalam hal ada kepentingan pengaturan waktu melontar jumrah bagi jamaah haji agar tidak terjadi penumpukan, maka Kementerian Agama RI dan/atau penyelenggara ibadah haji khusus dapat mengaturnya sesuai waktu yang tersedia, mulai dari setelah fajar hingga tengah malam.
  12. DPR-RI melakukan pengawasan pelaksanaan manasik haji agar sesuai dengan ketentuan syariah dengan memedomani Keputusan ini.
Baca Juga:  Halal; Kepentingan Syariat atau Life Style?

 

TINJAUAN TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA

HASIL:

Peserta Ijtima‘ Ulama Komisi Fatwa sepakat bahwa:

  1. RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana agar segera disahkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan mekanisme dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan negara adil dan makmur sesuai dengan cita-cita yang termaktub dalam pembukaan UUD 45;
  2. Perampasan aset dalam RUU tersebut mencakup aset yang dimiliki secara tidak sah (karena korupsi dan tindak pidana lain yang dilakukannya) dan aset lain yang dimiliknya secara sah dalam hal terjadi selisih kurang nilai dan/atau harga karena penurunan nilai aset yang dimiliki secara tidak sah pada saat dijual;
  3. Perlu menutup segala akses terkait aset terduga/tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai fasilitas yang dimiliki tersangka.

 

REKOMENDASI:

Berdasarkan tujuh pandangan di atas, Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI VIII merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mendesak Pembentuk Undang-Undang (Pemerintah dan DPR) agar segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi Undang-Undang sesuai dengan mekanisme dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan negara adil dan makmur sesuai dengan cita-cita yang termaktub dalam pembukaan UUD 45;
  2. Mendesak Pembentuk Undang-Undang agar menetepakan bahwa aset yang dimaksud adalah aset hasil tindak pidana korupsi dan aset lain yang dimiliknya secara sah dalam hal terjadi selisih kurang nilai dan/atau harga karena penurunan nilai aset yang dimiliki secara tidak sah pada saat dijual;
  3. Mendesak agar Penegak Hukum menutup segala akses terkait aset terduga/tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai fasilitas yang dimiliki tersangka.

 

LAYANAN URUSAN AGAMA-AGAMA SELAIN ISLAM DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)

HASIL:

Peserta Ijtima‘ Ulama Komisi Fatwa sepakat bahwa:

  1. Peran Kantor Urusan Agama (KUA) hanya untuk melayani urusan keagamaan Islam, dan tidak digunakan untuk melayani kepentingan agama selain Islam; Karena tidak ada urgensinya, faktor historis, dan sosiologis (menimbulkan pro dan kontra di masyarakat).

REKOMENDASI:

Berdasarkan tujuh pandangan di atas, Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI VIII merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Agar pemerintah segera menghentikan rencana dan aksi perluasan tugas dan fungsi KUA dalam melayani selain urusan agama Islam;
  2. Agar pemerintah membuat kebijakan terkait ikhtiar optimalisasi fungsi dan tugas urusan agama Islam mencakup fungsi pencatatan nikah, rujuk (kepenghuluan), mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, Baitul mal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah.

 

Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri

HASIL:

Peserta Ijtima‘ Ulama Komisi Fatwa sepakat bahwa:

  1. Negara dengan menggunakan instrumen yang berlaku, perlu membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan cara menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku dalam negeri, saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.

REKOMENDASI:

Berdasarkan tujuh pandangan di atas, Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI VIII merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

Mendesak negara dengan menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan cara menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku dalam negeri, saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.

 

MASALAH-MASALAH TERKAIT JAMINAN PRODUK HALAL

HASIL:

Peserta Ijtima‘ Ulama Komisi Fatwa sepakat bahwa:

  1. Komite Fatwa yang dibentuk oleh Pemerintah atas dasar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menimbulkan dualism lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa yang mengakibatkan ketidakpastian hukum;
  2. Mekanisme Self Declare hanya boleh dilakukan terhadap produk yang bahan dasarnya (Row Material) yang sudah mendapatkan sertifikat halal;
  3. Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH harus memiliki batas waktu keberlakuannya.

REKOMENDASI:

  1. Mendesak Pembentuk Undang-Undang untuk mengubah substansi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait dengan pembentukan Komite Fatwa;
  2. Mendesak Pembentuk Undang-Undang mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait Halal Self Declare, kecuali bahan dasarnya (Row Material) telah mendapatkan sertifikat halal atas biaya Pemerintah;
  3. Mendesak Pemerintah agar membatasi jangka waktu berlakunya Sertifikat Halal.

 

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MK DAN SEMA

  1. Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 bertanggal 31 Januari 2023 menolak uji materiil Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Pemohon agar dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama.
  2. Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan:

“Ihwal perkawinan, Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan tidak hanya sebatas perkawinan, tetapi lebih dari itu, yakni “perkawinan yang sah”. Adapun perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada ketentuan Pasal 2 UU 1/1974, pencatatan yang dimaksud ayat (2) haruslah pencatatan yang membawa keabsahan dalam ayat (1). Dengan demikian, UU 1/1974 menghendaki agar perkawinan yang dicatat adalah perkawinan yang sah.” (halaman 629)

  1. Mahkamah dalam pertimbangannya juga memberi penafsiran atas ketentuan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/2006):

“Meskipun dalam penjelasannya dijelaskan yang dimaksud perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama, menurut Mahkamah bukan berarti negara mengakui perkawinan beda agama.” (halaman 630).

  1. Mahkamah menegaskan lebih lanjut:

“Karena negara dalam hal ini mengikuti penafsiran yang telah dilakukan oleh lembaga atau organisasi keagamaan yang memiliki otoritas mengeluarkan penafsiran. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran maka lembaga atau organisasi keagamaan dari individu tersebut yang berwenang menyelesaikannya.” (halaman 630).

  1. Berdasarkan penafsiran dan/atau Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 bertanggal 31 Januari 2023 dapat ditarik kesimpulan, pertama, pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah perkawinan yang sah. Kedua, Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bukan berarti negara mengakui perkawinan beda agama.
  2. Pasca adanya Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 bertanggal 31 Januari 2023, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 bertanggal 17 Juli 2023 yang memberikan pedoman kepada para hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan, pada intinya agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
  3. Sehubungan dengan hal itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menyampaikan sikap dan rekomendasi:
  • Sangat mengapresiasi dan mendukung isi Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 bertanggal 31 Januari 2023 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bertanggal 17 Juli 2023.
  • Sangat mengetuk hati nurani para hakim yang mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan agar tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
  • Mendesak Pembentuk UU dalam hal ini DPR bersama Presiden untuk melakukan perubahan atas ketentuan Pasal 35 huruf a dan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menyesuaikannya dengan isi Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 bertanggal 31 Januari 2023 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bertanggal 17 Juli 2023.

 

Redaksi
Redaksi PesantrenID

Rekomendasi

Tinggalkan Komentar

More in Pustaka