Fikih memiliki misi menjadi sebuah panduan kehidupan masyarakat maka fikih diharuskan untuk dapat menarik masyarakat disetiap ranah aspeknya, supaya penggunaan islam secara totalitas terealisasi.
Sejak dulu, fikih sudah luas cakupannya karena mencakup 3 aspek pemenuhan kebutuhan manusia yaitu tentang kebutuhan primer atau pokok (mencakup sandang, pangan dan papan), kebutuhan sekunder atau tambahan (mencakup hiburan, pendidikan, kesehatan) dan kebutuhan tersier atau kebutuhan mewah yg dipenuhi sesudah pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder (mencakup perhiasan, mobil, komputer dll). Sampai sekarang pun fikih tambah meluas menyesuaikan zamannya hingga tercipta lah suatu produk yaitu fikih sosial, jangkauan fikih sosial lebih meluas lagi hingga menjangkau pada hak asasi manusia, kebebasan beragama, kebebasan berserikat, kebebasan berpendapat, dan keadilan bagi seluruh umat manusia.[1]
Definisi fikih sosial adalah
العلم بالأحكام الشرعيّة العمليّة المكتسب من أدلّتها التفصيليّة لمصلحة الأمّة
Bahwa fikih sosial itu adalah sebuah pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at amaliah manusia melalui dalil-dalil yang digali dari nash al-Qur’an maupun Hadits yang bersifat terperinci untuk kemaslahatan ummat manusia.
Sedangkan definisi fikih sama dengan fikih sosial hanya saja tanpa lafadz لمصلحة الأمّة [2] . dan sosial sendiri berarti masyarakat atau kumpulan dari beberapa individu yang saling berinteraksi, memperhatikan kepentingan umum [3].
Di era pandemi seperti saat ini seluruh aktivitas non academik diliburkan sampai batas waktu yang belum ditentukan, adapun seluruh aktivitas academik atau pembelajaran disekolah maupun dikampus terpaksa harus dialihkan tempatnya terlebih dahulu menjadi dirumah saja, ini merupakan kebijakan pemerintah yang wajib ditaati. kemudian terdapat kaidah fikih bahwasannya kebijakan seorang pemimpin harus mengandung maslahat bagi rakyatnya yaituتصرف الإمام على الرّعيّة منوطٌ بالمصلحة . [4] Maka kita sebagai rakyat harus mentaati peraturannya pemerintah karena pemerintah pastinya telah mempertimbangkan baik-buruknya bagi masyarakat supaya lebih aman dan terhindar dari penyebaran virus covid-19 sebab mencegah lebih baik daripada mengobati.
Namun dengan keadan yang seperti ini menjadi kesibukan tambahan bagi para orang tua karena harus menggantikan posisi para guru di sekolah dalam mendidik anaknya. Kasus pandemi ini juga menambah rawan ditemukannya kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, penyebabnya beragam diantaranya : rendahnya pendidikan dan perhatian orang tua serta minimnya pengetahuan cara mendidik anak yang benar, akan sangat berdampak terhadap perilaku orang tua dalam memberikan pengasuhan kepada anak. Sebagian besar keluarga tidak memahami bahwa anak harus mendapat pengasuhan tanpa dengan adanya tindak kekerasan.
Seorang anak yang terbiasa mendapatkan kekerasan dari pihak keluarga biasanya tumbuh menjadi sosok pribadi yang tidak percaya diri, kekerasan menyebabkan perkembangan fisik dan psikis dari korban terguncang dan ia juga akan menjadi pelaku kekerasan dikemudian hari maka dibutuhkan penyembuhan untuk memupuk rasa percaya diri dan bangkit dari keterpurukannya.
Kita harus menggunakan metodologi fikih sosial Kiai Sahal Mahfudh untuk menjembatani dan meredam ketegangan-ketegangan pemikiran yang selama ini terjadi. Hal ini dirasa sangat relevan manakala fikih sosial tidak sekedar melihat setiap peristiwa dari kacamata hitam-putih sebagaimana cara pandang yang lazim kita temui.
Kemudian upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dalam konteks keagamaan, perlu adanya pengkajian ulang terhadap teks-teks fikih dengan jalan metodologis fikih sosial agar sesuai dengan ruang dan waktu saat ini, namun tidak lepas dari makna pokoknya.[5]
Metodologi fikih sosial adalah seperangkat cara yang digunakan untuk mencapai cita-cita fikih sosial. Adapun cita-cita fikih sosial adalah untuk mencapai kemaslahatan ummat manusia. Karena dengan menggunakan metodologi yang benar maka hasil rumusan hukum yang didapatkan akan sesuai serta dapat dianggap valid.[6]
Sedangkan Metodologi fikih sosial yang digunakan untuk penetapan hukum dalam analisis kasus ini adalah pendekatan madzhab qouli. Madzhab qouli dapat ditempuh dengan 2 jalan agar kontekstual dengan zamannya, yg pertama yaitu dengan proses penelusuran Nash (Al-Qur’an dan Hadits), kemudian jalan yang kedua yaitu penelusuran dengan menggunakan Aqwal para ‘Ulama (yg terdapat pada kitab-kitab kuning, pengembangan contoh-contoh dari Qowaidl Ushuliyah maupun Qowaidl Fikihiyyah).[7] Karena fikih dituntut harus mampu dalam merespon permasalahan-permasalahan apapun yang berkembang di masyarakat.
Adapun kekerasan yang dilakukan orang tua dalam hal ini berdasarkan hadits nabi saw :
مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلاَةِ إذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ وَإذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِيْنَ فَا ضْرِبُوْهُ عَلَيْهَا[8]
Disini dijelaskan bahwa memang diperbolehkan melakukan pemukulan pada anak hanya dalam hal mendidik anak tetapi ada beberapa penjelasan lainnya yang juga harus diperhatikan oleh para orang tua supaya tidak memakan mentah-mentah hadits ini sehingga menimbulkan suatu kesalahan fatal yang meninggalkan sebuah penyesalan dikemudian hari.
الضَّرْبُ مُبَاحٌ شَرْعاً فيِ سِيَاقِ التَّأْدِيْبِ وَ التَّرْبِيَةِ وَ عِلاَجِ النُّشُوْزِ[9]
Syarah hadits ini mempertegas hadits sebelumnya bahwa orang tua boleh memukul anaknya dalam hal mendidik perilaku dan pendidikan saja itu dibenarkan asalkan tidak menimbulkan luka apapun pada sang anak.
Bukan berarti karena telah dibenarkan oleh syara’ maka para orang tua melakukan kekerasan seenaknya saja pada sang anak, perlu diingat bahwa dalam mendidik anak tidak perlu dengan kekerasan karena perilaku yang seperti itu akan sangat membekas di memory sang anak hingga ia dewasa.
Maka dari itu, Respon fikih sosial terhadap kekerasan orang tua dalam mendidik anak dimasa pandemi saat ini tidak dibenarkan dengan alasan apapun dalam ajaran islam karena akan merugikan orang lain, mengancam keamanan dan ketentraman orang lain, namun islam hanya memperbolehkan tindak kekerasan dalam hal pendisiplinan anak, hal ini terbukti dengan adanya ajaran islam tentang perlindungan terhadap jiwa seseorang. Akan tetapi banyak yang salah mengartikan hal ini sehingga menjadi alasan yang melegitimasi bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak akhir-akhir ini.
Walaupun tindak kekerasan dalam pendisiplinan anak diperbolehkan namun tetap dianjurkan untuk dijauhi karena selain akan mengganggu psikologis anak, hal ini juga akan memicu sang anak bertindak agresif terhadap teman dan orang lain saat ia sudah dewasa.
Seharusnya para orang tua harus ekstra sabar dalam mendampingi pembelajaran online anak-anaknya karena memang keadaannya yang sedang sulit.
Anak-anak yang telah mengalami kekerasan memerlukan kasih sayang dan perhatian yang lebih dari lingkungannya. Kepedulian dan keramahan dari saudara, teman-teman serta dari para guru sangat dibutuhkan demi membantu sang anak dalam mengatasi traumanya guna menata kehidupan di masa depannya nanti. [HW]
Referensi:
[1] Fikih sosial Institute, Metode Fikih Sosial : dari qouli menuju manhaji, Staimafa Press : Pati. Hal 29.
[2] Ibid , hal 40-41.
[3] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[4]Imam Jalaluddin As Suyuthi Asy Syafi’I,الأشباه والنّظائر , Al Haromain, hal 88.
[5] Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan ; Pembelaan Kiai Pesantren, (Yogyakarta : LKiS, 2004), hal 187.
[6] Umdah el Baroroh dan Tutik Nurul Jannah, Fikih Masa Depan Fikih Indonesia, Ipmafa Press, hal 69.
[7] Ibid, hal 72.
[8] Hadits Shohih Abu Daud, ke 331
[9] التوضيح الرشيد في شرح التوحيد , juz 1, hal 515