Topik tentang memahami kaidah fikih dan ushul fikih senantiasa mengundang perhatian. Membahasnya bisa mengundang keseruan tersendiri. Hal ini disebabkan bahwa hampir semua perubahan dan pembaharuan hukum Islam dimulai dari upaya utak atik gatuk dari topik ini. Artinya bagaimana kita bisa mengolah dasar hukum Islam melalui teori yang dikemas dalam disiplin ilmu ushul fikih dan beberapa kaidah fikih. Tentu saja ini sangat membantu para ulama dan cendekiawan dalam menggali hukum. Apalagi di musim pandemi seperti ini, banyak persoalan baru yang sifatnya amaliah membutuhkan jawaban hukum. Contoh kecilnya, salat Jumat yang harus diganti dengan salat zuhur.

Tulisan ini sebuah kritik terhadap essay i.a.w (Ketua Tim Penyusun Kurikulum STID al-Hadid tentang “Mengganti Puasa Secara Kolektifhttps://telegra.ph/Mengganti-Puasa-Ramadan-Secara-Kolektif-04-04. Sebelumnya saya ingin sampaikan bahwa kritik ini tidak bermaksud meluruskan. Kedua, saya ingin menyampaikan bahwa keterangan dalam essay tersebut sudah bagus dan  bahasa yang digunakan santai sehingga tidak melelahkan saat dibaca. Ketiga, pemikiran seperti ini harus diapresiasi sebagai bentuk keluasan ilmu keislaman.

Namun dalam tulisan tersebut ada beberapa hal yang saya kurang sependapat. Salah satunya mengenai pemindahan atau mengganti  puasa secara kolektif (dilaksanakan di bulan lain) dengan pertimbangan yang sifatnya hanya mementingkan substansi. Hemat saya, kajian seperti ini perlu dilihat konteks epistemologinya, kemudian untuk siapa dan di mana ruang lingkup epistemologinya sehingga hasilnya bisa berimbang.

Kewajiban Yang Bersifat Mutlak

Masyarakat Muslim Indonesia yang multikultural tidak semuanya mengalami kondisi yang sama, oleh karena itu tidak bisa dipukul rata dengan argumentasi puasa kolektif. Dalam kajian ushul fikih ada beberapa ibadah yang sifatnya “ma’lumun minaddini bid dharuroh” bisa diartikan ibadah yang berstatus kewajiban final atau mengandung maslahah primer dalam Islam memiliki komponen prosedur yang sangat ketat, seperti menjalani ibadah puasa Ramadan, mengerjakan salat dan menunaikan ibadah haji.

Ibadah tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada, contohnya salat zuhur wajib dilaksanakan pada waktu zuhur/tergelincirnya matahari, jadi apabila waktu salat zuhur belum masuk maka tidak tidak ada kewajiban melakukan salat,  begitupun puasa Ramadan dan haji. Akan tetapi dalam pembahasan haji akan saya perinci kembali di bagian akhir. Lantas  pembahasan ini diolah dalam ilmu fikih menjadi syarat sah melaksanakan ibadah.

Baca Juga:  Ambyar: Ngaji Kitab Kuning Daring Hanya Maknani Saja dan Sedikit Pengikut

العبادة المؤقتة بوقت تفوت بفوات وقتها الا من عذر

Ibadah yang waktunya telah ditetapkan itu akan habis mengiringi waktunya kecuali terdapat uzur.

Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, apakah hal tersebut bisa dijadikan alasan/illatul hukmi untuk mengganti puasa secara kolektif ? Pembahasan ini masuk dalam lingkup kajian kaidah fikih tentang mafsadah, mahdhurot, atau masyaqoh (kesukaran). Dalam suatu keterangan kita diperbolehkan meninggalkan sebuah kewajiban atau melakukan sesuatu yang asalnya dilarang dengan alasan mafsadah atau dharurat, namun ada penjelasan lebih lanjut mengenai batasan, yaitu ketika mafsadah sudah diketahui secara jelas  (ma’lumun hayyan) dan tidak bisa dikendalikan lagi, seperti kasus kelaparan yang kondisinya mendekati kematian (dharurat/mafsadah), pengalaman orang seperti ini diperbolehkan mengkonsumsi bangkai yang awalnya dalam Islam dihukumi haram.

Kasus demikian tentu saja alasan hukum (illat) dan kebutuhannya (hajat) terjadi bersamaan, berbeda dengan kasus kekhawatiran penularan dibulan Ramadan mendatang yang masih bersifat praduga (wahm) bahkan belum sampai prasangka (dhoni) apalagi pada tingkat keyakinan (ma’lumun muayyanun) sedangkan melaksanakan puasa Ramadan itu sifatnya maslahah primer (dloruriyah) sehingga mafsadah itu belum mampu mengubahnya.

Di sini saya memakai sudut pandang hukum Islam demi kepentingan kemaslahatan banyak orang. Pembahasan mafsadah / dhoarurat itu berlaku bagi perindividu seorang muslim bukan untuk umat muslim secara kelompok (komunal). Artinya bagi seorang muslim diperbolehkan tidak melakukan puasa ketika terdapat uzur tertentu kemudian menggantinya (Qodho) di lain waktu, bukan semua umat Islam harus melakukan bersama. Pada intinya tidak bisa semua umat muslim disamaratakan untuk mengganti puasa secara kolektif.

Subtansi Puasa vs Ta’abbud Puasa

Kajian hukum Islam bila didasarkan pada nilai substansi akan menimbulkan ketimpangan yang berlipat dan waktunya tidak akan beraturan, seperti salat fardu, apabila kita hanya melihat nilai substansinya saja maka tidak akan teratur. Bahkan tidak akan ada istilah qodho. Dalam hal ini saya kurang sependapat karena meskipun substansi puasa bisa dilakukan di lain waktu tetapi unsur nilai kepatuhan (ta’abbud) itu lebih diutamakan.  Saya analogikan semisal mazhab Maliki menghukumi anjing tidak najis namun hukum membasuh tujuh kali basuhan tetap wajib,  padahal substansinya kan tidak. Contoh lain seperti perempuan yang menjalani masa iddah, apabila dilihat substansinya tujuannya adalah membersihkan rahim (baroaturrahmi) meskipun ketika diperiksa lewat medis rahimnya dinyatakan bersih,  namun tetap saja diwajibkan menjalani masa iddah sampai batas waktu yang ditentukan, sebab terdapat nilai kepatuhan (ta’abbud) yang sangat diutamakan.

Baca Juga:  Agar Tak Lupa Niat Puasa Ramadan, Lakukan Hal Berikut

Uzur Pandemi dan Kemanusiaan

Allah SWT tidak memberikan tugas kepada manusia melebihi kadar kemampuannya. Di tengah pandemi ini kita dibingungkan dengan yang sulit dan tidak pasti. Sehingga hal tersebut akan berdampak pada cara beribadah kita, namun agama tidak kehabisan solusi. Menghindari pendemi ini, beberapa masjid tidak digunakan untuk melaksanakan salat jumat. Sebagai gantinya, diperintahkan menunaikan salat zuhur yang dilakukan di rumah masing masing. Perintah tersebut dalam kondisi seperti ini sejalan dengan cita cita Maqoshid Syariah yaitu hifz nafs.

Begitu juga ibadah haji, biarpun haji termasuk ibadah yang bersifat Primer (dloruri) namun pertimbangan keamanan dalam bepergian sangat diperhatikan dalam hukum Islam, Sehingga haji bisa saja tidak dihukumi wajib lagi di masa pandemi karena tidak memenuhi syarat. Seperti anda mempunyai biaya untuk naik haji tetapi keamanan terganggu maka jangan pergi haji, sebab unsur “mampu” dalam syarat haji itu mencakup keamanan di perjalanan.

Sampai di sini saya hanya menyampaikan bahwa alasan atau pertimbangan mengganti puasa secara kolektif di bulan lain belum memenuhi prosedur yang tepat. Karena melihat Ibadah puasa yang bersifat “ma’lumun minaddini bid dharuroh” artinya tetap melaksanakan puasa seperti biasa bagi yang sehat. Apabila ada sebagian tidak bisa melakukan puasa di bulan Ramadan dengan uzur tertentu maka diperbolehkan dengan konsekuensi meng-qodho.

Sedangkan serangkaian acara kebersamaan di bulan Ramadan boleh ditiadakan, seperti Salat Tarawih, Buka bersama dan lainnya. Dalam hal ini tentu harus bisa membangun solidaritas yang sangat kuat antara ulama, umaro dan masyarakat saling menjaga dan melindungi.tentu saja Ini bukan alasan yang bisa menjadi ukuran untuk memindahkan puasa dibulan lain. Karena sejauh ini masih bisa dikendalikan asalkan pemerintah lebih tegas lagi dan masyarakat diberi edukasi yang memadai agar lebih patuh terhadap  pemerintah.

Baca Juga:  Balagh Ramadan Online, yang Ada dan yang Tiada

Bila kita berfikir kembali, justru dengan berpuasa akan lebih lamban penyebaran virus. Sebab, puasa memiliki manfaat dari perspektif kesehatan. Sebagaimana hadis nabi yang diriwayatkan Imam Ahmad yaitu :

صوموا تصحوا

berpuasalah kamu ,maka kamu akan sehat”

Hal demikian tidak hanya teori saja, namun sudah dibuktikan secara ilmiah. Apabila hal ini dilakukan di masa pandemi maka sangat membantu pemerintah dalam meminimalisir pergerakan manusia di waktu siang. Okelah kita bisa usul kepada pemerintah untuk lebih tegas dan memberikan edukasi serta meniadakan segala seremonial kebersamaan di bulan puasa tanpa menggantikan puasa secara kolektif,  tentunya anjuran itu nantinya diberlakukan untuk semua umat muslim.

Ya kurang lebih begitu, perbedaan pendapat dalam dunia akademis sudah biasa asalkan masing masing dikuatkan dengan dasar yang jelas. Ada satu ayat yang cukup menarik bagi saya disaat akal liar saya meronta ronta (QS. Al-Mu’minun:71)

Dan seandainya kebenaran itu harus menuruti keinginan manusia, pasti binasalah langit dan bumi dan semua yang ada didalamnya” (QS. Al-Mu’minun:71)

Manusia sebagai makhluk yang dibekali akal untuk membedakan dengan makhluk lainnya, sehingga mampu memutar segala hal yang wujud di dunia ini. namun sayangnya kita lebih sering mendewakan akal dan nafsu dengan ajaran yang bersifat Naqli. Wallahu a’lam bi ash-Shawab. [HW]

Abdullah Faiz
Santri Ponpes Salaf Apik Kaliwungu dan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

    Rekomendasi

    Kurikulum Ahistoris
    Opini

    Kurikulum Ahistoris

    Tahun 2020, saya sengaja memviralkan bahwa mata pelajaran sejarah akan dihapuskan dengan memberikan ...

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini