Inilah Hikmah di Balik Bolehnya Rasulullah Saw Menikah Lebih dari Empat Orang Istri

Sejarah mencatat bahwa Rasulullah Saw menikah lebih dari empat orang istri. Bahkan dalam suatu riwayat dikatakan, sampai sebelas orang istri. Hal itu merupakan hak istimewa bagi Rasulullah Saw. pasalnya, hanya beliau yang diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari empat.

Meski demikian, sebagian orang mungkin masih bertanya-tanya, mengapa Rasulullah Saw harus menikahi lebih empat orang istri disaat tindakan tersebut adalah larangan bagi umatnya?

Perlu diketahui, Rasulullah Saw sebagai utusan Allah Swt tidak mungkin melakukan kesia-siaan. Segala tindakannya pasti mengandung kemaslahatan. Bagaimana mungkin seorang nabi yang ma’shum (terjaga) melakukan kesalahan. Kalaupun iya, Allah Swt akan menegurnya seketika. Oleh karenanya segala perbuatannya pastilah mengandung hikmah atau alasan. Tak terkecuali “menikah lebih dari empat orang istri”.

Dalam kitabnya Hikmah al-Tasyri’ wa Falsyafatuhu Syekh Ahmad al-Jurjawi menjelaskan, setidaknya terdapat tiga hikmah atau alasan mengapa Rasulullah Saw menikah lebih dari empat orang istri. Dimana (kata beliau) hanya orang-orang yang punya mata hati dan pikiranlah yang dapat mengetahuinya.

Hikmah pertama, kebolehan menikah lebih dari empat orang istri adalah salah satu cara yang dipilih oleh Allah Swt dalam menampakkan betapa utamanya Rasulullah Saw dibandingkan seluruh makhluk. Rasulullah Saw sendiri bersabda: “Aku adalah Tuan (sayyid) dari seluruh Bani Adam alaihi as-salam”.

Hikmah Kedua, Supaya perempuan-perempuan saat itu bisa mengakses pengetahuan agama dengan mudah dan nyaman kepada ummul mukminin (istri-istri nabi). Pasalnya, tidak semua perempuan di masa itu berani talaqqi atau belajar langsung kepada nabi mengenai semua urusan agamanya. Pada persoalan-persoalan tertentu, mereka cenderung malu untuk menanyakannya kecuali kepada sesamanya atau suaminya. Sedangkan mereka berkewajiban untuk memahami hukum-hukum agama.

Di satu sisi mereka ditaklif untuk belajar agama, di sisi lain mereka sungkan belajar langsung atau bertanya kepada nabi atas persoalan agama yang tengah mereka hadapi. Melihat fenomena ini, maka Allah Swt membolehkan nabi menikahi lebih empat orang istri dan nabi pun merasa perlu melakukan itu. dengan begitu, perempuan muslimah saat itu tidak perlu merasa malu lagi karena sudah ada para istri nabi yang bisa menjadi tempat konsultasi agamanya.

Baca Juga:  Keluarga Allah di Dunia

Nabi bersabda: “Ambillah separuh agamamu dari perempuan ini (Sayyidah Aisyah)”

Pernah suatu ketika, Asma’ binti Zaid meminta nabi untuk menjelaskan kepadanya bagaimana tata cara mandi selepas haid. Nabi menjawab: “ambillah sebuah kapas (atau semacamnya) …” belum selesai menjelaskan, nabi malu untuk melanjutkan penjelasannya lantas memalingkan wajahnya. Melihat hal itu Sayyidah Aisyah paham, diambilnya kapas tersebut lalu Sayyidah Aisyah menggantikan nabi mengajari  Asma’ binti zaid.

Hikmah Ketiga, agar dakwah Rasulullah Saw yang berat dan penuh goncangan menjadi ringan dan mudah tersebar. Sebab,  kala itu pernikahan merupakan cara yang ampuh dan efektif untuk menyatukan kabilah-kabilah, membangun persaudaraan dan merajut cinta di antara mereka. Dengan menikahi empat orang istri lebih, nabi akan mendapatkan banyak sekali orang-orang yang bisa membatu dan mendukung dahwahnya. Tak heran jika kebanyakan istri-istri nabi berasal dari kabilah terhormat yaitu kabilah Quraisy.

Pernikahan Rasulullah Saw dengan Juwairiyah adalah contohnya. Setelah Bani Mustholik kalah pada peperangan melawan kaum muslim, banyak dari mereka yang menjadi tawanan perang termasuk Juwairah yang tak lain adalah putri dari pemimpin Bani Mustholik itu sendiri.

Singkat cerita, Nabi membebaskan Juwairah dan menikahinya. Mendengar pernikahan tersebut, semua sahabat membebaskan semua tawanan Bani Mustholik karena merasa tidak enak kalau menawan keluarga nabi. Perlakuan Rasulullah Saw dan para sahabatnya ini membuat luluh hati Bani Mustholik dan merekapun masuk Islam.

Dengan demikian, sudah cukup jelas bahwa menikahnya Rasulullah Saw dengan empat orang istri lebih merupakan suatu keistimewaan bagi beliau. Pernikahan nabi dengan empat orang istri lebih bukanlah kesia-siaan melainkan adalah suatu upaya supaya perempuan-perempuan pada masa itu bisa mengakses pengetahuan agama dengan mudah dan nyaman. Nabi menikah lebih dari empat orang istri juga bukan demi kepuasaan nafsu birahi belaka sebagaimana tuduhan kaum orientalis, akan tetapi semata-semata untuk kepentingan dakwah, menyebar-luaskan Agama Islam. []

Achmad Fawaid
Mahasiswa Ma'had Aly Situbondo

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hikmah