Hukuman Berzina

Perbuatan zina merupakan perbuatan yang keji. Yaitu persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan. Macam-macam zina pun banyak ada zina mata, zina fikuran dan lain-lain. Zina ada 2 macam yaitu zina muhsan dan juga ghair muhsan. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum mempunyai keluarga. Biasanya hukuman berzina untuk pezina ini adalah di dera 100 kali  dan juga di asingkan selama satu tahun

Zina ghair muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah mempunyai keluarga . Untuk pezina ghair muhsan hukumannya adalah di-rajam dan di dera 100 kali.

Rajam merupakan hukuman yang dilempari batu ataupun sejenisnya sampai meninggal. Hukuman rajam adalah hukuman yang bisa dibilang sebagian besar ulama menyetujuinya terkecuali kaum atau golongan khawarij dan juga kelompok azzariqah. Karena jika menurut dua golongan itu hukuman zina yang dilakukan oleh muhsan dan ghair muhsan adalah dera 100 kali sesuai ayat Al Qur’an surah An-Nur ayat 2 yang berbunyi:

اَلزَّا نِيَةُ وَا لزَّا نِيْ فَا جْلِدُوْا كُلَّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ ۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَا بَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur 24: Ayat 2)

Sesuai dengan firman Allah SWT mereka tidak menggunakan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan. Para ulama banyak yang sepakat bahwa hukuman zina adalah rajam. Terkait ini imama Al-kashtalini mengatakan bahwa hukum rajam ada di dalam ayat Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 15 yang berbunyi :

وَا لّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَا حِشَةَ مِنْ نِّسَآئِكُمْ فَا سْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْ ۚ فَاِ نْ شَهِدُوْا فَاَ مْسِكُوْهُنَّ فِى الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفّٰٮهُنَّ الْمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللّٰهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا

Baca Juga:  Konsekuensi Zina, Tak Lantas Membuat Tak Setara

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya“.

Banyak ulama yang menjelaskan kata “jalan” yang ada di dalam arti di atas yang berarti rajam bagi pezina muhsan  dan dera bagi yang melakukan zina ghair muhsan. Dengan turunnya ayat ini hukum dera dan juga rajam bagi pezina muhsan dan juga untuk pezina ghair muhsan mendapat tambahan hukuman yaitu pengasingan selama setahun.

Adapun hukuman untuk ghair muhsan adalah pengasingan selama satu tahun penuh. Hukuman ini di langsung pada saat hukuman dera, tetapi berbagai pendapat ulama ada yang memperbolehkan ada juga yang menolak. Namun menurut imam Ibnu Hanifah hukuman ini merupakan hukuman yang tidak wajib dilakukan.  Namun hal ini di bolehkan apabila hukuman dera dan pengasingan dilakukan apabila hal tersebut di pandang maslahat. Menurut imam abu Hanifah dan yang lainnya hukuman ini bukan termasuk ke dalam hukuman bad namun hukuman ta’zir.

Imam abu hanifah berpendapat bahwa hukuman untuk pezina mewajibkan untuk dihukum hudud, pendapat ini di keluarkan karena persetubuhan atau zina mempunyai uzur di pihak lain tidak mengeluarkan hukuman hudud atasnya. Pendapat ini pun bertolak belakang dengan pendapat imam maliki yang menyatakan bahwa kemampuan hudud tersebut bergantung kepada pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur dll. Secara umum pendapat Syafi’i berpendapat hukuman hudud untuk orang balig dan juga berakal yang melakukan perzinahan dengan perempuan yang Gila dan juga di bawah umur, selama perzinahan terjadi di pelaku dapat di hukum tanpa batasan apapun.

Sebelum melakukan hukuman biasanya ada yang di sebut dengan pengumpulan bukti agar yang melakukan kesalahan  bisa dihukum. Di dalam hal ini ada beberapa syarat yang bisa di lakukan agar bisa dijadikan sebagai bukti yang sah

  1. Orang yang mengaku bisa dipastikan sudah dewasa atau baligh dan juga berakal sehat
  2. Pengakuan dapat diakui apabila mengaku dari yang memang malu untuk melakukan seksual
  3. Mengaku di depan hakim secara jelas
  4. Mengaku dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan.
Baca Juga:  Pacaran Dinilai sebagai Jalan Mendekati Zina, Bolehkan Berpacaran dalam Islam?

Selain ini ada juga kriteria untuk para saksi yang melihat hal tersebut, kriteria tersebut adalah

1). Para saksi merupakan orang dewasa yang baligh dan berakal

2). Para saksi terdiri dari empat orang laki-laki dikarenakan saksi perempuan tidak bisa diterima secara sah

3). Para saksi harus benar-benar melihat hal itu terjadi secara langsung

4). Para saksi merupakan orang-orang yang beragama Islam dan juga adil

5). Para saksi tidak mempunyai halangan syara’ seperti para saksi tidak mempunyai dendam dan juga bukan dari keluarga

Setelah tahap-tahap di atas bisa dilakukan barulah para pezina bisa menerima hukumannya sesuai keputusan hakim.

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: Dari Ubadah bin al-Shamit ia berkata: Rasulullah Saw., bersabda: “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya didera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun, sedangkan duda dan janda yang berzina hukumannya didera seratus kali dan dirajam”. (HR. Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ =رواه مسلم=

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw bersabda: “Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu, kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim).

Baca Juga:  Anak (Hasil) Zina Wajib di Akui Nasab Oleh Ayah Biologisnya

Hasbi mengemukakan pendapatnya bahwa bukan hukuman rajam yang mutlak untuk dilakukan, setiap pelaku zina muhsan bukan di jatuhi hukuman rajam. Tetapi hukuman untuk para pezina harus mengikuti dan di serahkan kepada hakim. Beliau mengemukakan pendapat ini karena suatu alasan yaitu Al-Qur’an tidak secara sharih dalam menjelaskan ketentuan rajam. Ketika hukuman rajam di tetapkan untuk pezina muhsan, peran rasul disini bukan sebagai nabi tapi melainkan sebagai hakim.

Jika perempuan hamil yang berzina maka akan di tetapkan hukuman had. Menurut imam Malik berpendapat bahwa hukuman ini di tetapkan apabila ia tidak mempunyai suami dan juga bukan karena diperkosa. Namun menurut imam Syafi’i dan juga imam abu Hanifah beserta ulama jumhur memberikan pendapat bahwa hukuman had tidak wajib di berikan terkecuali perempuan tersebut mengaku secara terang-terangan dan juga mempunyai empat saksi yang menyaksikan nya.

Imam abu Hanifah, imam Ahmad, dan juga abu Ishak berpendapat bahwa pengakuan harus dilakukan dalam empat kali bukan pengakuan sekali. Namun menurut imama Maliki dan juga imam Syafi’i dan ulama-ulama lainnya berpendapat bahwa pengakuan sekali sudah cukup untuk dapat dijatuhi hukuman. Di dalam hukum Islam hukuman berzina adalah rajam. Namun berbeda dengan hukuman pada masa modern atau pada masa saat ini biasanya hukuman berzina apabila melakukan secara paksa dan juga kekerasan hanya akan di penjara dengan tuduhan kekerasan dan juga perkosaan. Namun jika kedua belah pihak melakukan hal itu karena suka sama suka maka tidak ada hukuman karena tidak merugikan pihak-pihak lainnya. Karena hal ini hukuman zina pada saat masa sekarang akan di penjara karena melanggar kehormatan perkawinan hal ini juga dilakukan jika ada yang melaporkan kepada pihak yang berwajib. []

Arini Nurafifah
Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum