Salah satu tujuan utama membentuk masyarakat Islam adalah mensejahterakan masyarakat secara lahir dan batin. Agar tujuan tersebut bisa tercapai, maka harus diikuti dengan langkah-langkah kongkret dalam melakukan pemberdayaan masyarakat yaitu dengan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan mengubah kultur masyarakat yang berperadaban.
Untuk mengubah kultur tersebut diperlukan perangkat-perangkat keilmuan yang peka terhadap persoalan sosial, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, kebodohan, dan keterbelakangan. Sehingga dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut agama seharusnya memberikan kontribusi kongkret terhadap problem sosial melalui kajian fikih sosial.
Menurut Kiai Sahal Mahfudh fikih sosial merupakan manifestasi dari aktualisasi dan kontekstualisasi. Disebut aktualisasi karena fikih sosial mampu menghidupkan kembali doktrin dan nilai intrinsik fikih dalam konteks sosial yang pluralistik dengan pendekatan humaniora. Oleh karena itu, agar ada relevansi doktrin dengan realitas empiris dibutuhkan kontekstualisasi sesuai dengan semangat modernitas. Sedangkan kontekstualisasi untuk menjadikan doktrin fikih sebagai doktrin praktis yang sesuai dengan konteks lokal dan heterogen.
Sehingga, esensi fikih sosial yang digagas Kiai Sahal Mahfudh adalah untuk mengubah masyarakat dari keterpurukan menjadi bangkit, dari ketidakberdayaan menjadi berdaya, dari keterbelakangan menjadi maju. Dan tentunya itu semua untuk menuju masyarakat yang adil, sejahtera, mandiri, dan berdaya.
Kiai Sahal Mahfudh juga menambahkan bahwa unsur-unsur kesejahteraan dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi bersifat saling mempengaruhi. Apabila hal itu dikaitkan dengan syariat Islam yang dijabarkan dalam fikih dengan bertitik tolak dari lima prinsip dalam maqasid al-syari’ah, maka akan jelas syari’ah Islam mempunyai sasaran yang mendasar, yakni kesejahteraan lahir dan batin bagi setiap manusia.
Oleh karena itu, fikih sosial memiliki perhatian khusus terhadap kesejahteraan lahiriyah dan kesalehan sosial dengan kehidupan yang mensinergikan antara urusan ukhrawi dan duniawi. Kehidupan ukhrawi ditandai dengan meningkatnya kualitas pemahaman keagamaan. Sedangkan kehidupan duniawi ditandai dengan semakin pekanya terhadap ketidakadilan dan penindasan.
Dalam tatanan masyarakat Islam, fikih sosial mempunyai peran penting untuk memberikan kontribusinya terhadap pengembangan masyarakat Islam. Bentuk-bentuk kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan dan lingkungan kumuh yang melanda masyarakat Islam memerlukan penanganan dengan pendekatan fikih sosial.
Kemiskinan dapat ditanggulangi melalui pendekatan agama dengan membangkitkan semangat etos kerja yang tinggi. Karena agama adalah anti kemiskinan, sedangkan kemiskinan dapat menyebabkan kekufuran.
Maka untuk memerangi bentuk-bentuk kemiskinan dibutuhkan peran agama yang fungsional yakni bisa berbentuk pengajian, majelis taklim, sedekah, dan dakwah partisipatif yang mengarah pada penguatan etos kerja.
Sedangkan dalam hal kebodohan, peran agama juga dapat memainkan perannya supaya giat untuk menuntut ilmu. Munculnya kebodohan juga bisa diawali oleh kultur yang buruk, sehingga perlu perubahan untuk menuju quality culture.
Oleh karena itu, peran fikih sosial adalah mengubah pola pikir masyarakat menuju peningkatan kultur dan pencerahan wawasan berfikir yang lebih maju. Sehingga peran strategis fikih sosial yang dibawakan Kiai Sahal Mahfudh adalah sebagai konsep dan jawaban kongkret atas persoalan sosial yang ditinjau langsung melalui kacamata fikih. Pendekatan ayat yang secara normatif akan dijadikan bahan rujukan untuk melihat fenomena sosial yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk merespon problematikan sosial yang ada di lingkungan masyarakat sebagai bentuk jawaban dari fikih sosial tersebut.
Karena sifatnya yang dinamis dan fleksibel, maka fikih sosial bisa menjadi penengah antara autensitas dan orisinalitas teks yang sakral dengan dinamitas rasio yang progresif dan produktif. Sehingga dimensi aksiologi fikih sosial sangat nyata dan memang berhasil menggerakkan perubahan menuju cita ideal, kesejahteraan, dan keadilan di lingkungan masyarakat.
Dengan demikian, fikih sosial dalam hal ini menjadi media efektif dalam berdakwah untuk memberikan apa yang dibutuhkan masyarakat seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan perosalan sosial di lingkungan masyarakat. Sehingga poin utama fikih sosial tidak lain adalah untuk merealisasikan kemaslahatan publik baik secara primer maupun sekunder. Dengan begitu, masyarakat bisa sejahtera, mandiri, dan berdaya. [HW]