Pendidikan dalam Pusaran Politik

Pendidikan merupakan salah satu elemen penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan menjadi jalan utama merubah masa depan masyarakat Indonesia yang masih mengalami ketertinggalan. Undang-undang Dasar Tahun 1945 dalam pembukaannya menyebutkan bahwa untuk menuju visi Indonesia adalah melalui “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tiga kata yang menjadi ruh perjuangan bangsa Indonesia untuk bisa mewujudkannya.

Pasal 28C ayat 1 Bab XA menjabarkan bahwa “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Kualitas hidup masyarakat Indonesia harus dibangun melalui pembangunan SDM secara berkesinambungan. Hal ini agar terwujud masyarakat yang secara kuantitas dan kualitas pendidikan memiliki keunggulan. Secara umum, terdapat dua orientasi pendidikan dalam pembangunan bangsa, yaitu orientasi individual dan orientasi masyarakat.

Orientasi individual, pendidikan berperan dalam pembentukan insan terdidik (educated person) yaitu melalui proses pengembangan potensi diri. Kemampuan yang dimiliki oleh insan terdidik merupakan sarana bagi pemahaman diri dan lingkungan, upaya adaptasi dan partisipasi dalam perubahan, pelaku utama bagi perubahan (inovator), dan memiliki orientasi prediktif dan antisipatif.

Dengan demikian, manusia terdidik dapat menjadi anutan bagi yang lainnya (reference behavior) dan memiliki andil dalam membangun masyarakat (society building). Untuk itu, manusia terdidik harus memiliki keunggulan partisipatif bagi terwujudnya transformasi sosial yang menyeluruh.

Sedangkan orientasi masyarakat, pendidikan memiliki tiga peran utama yakni sebagai agen konservatif (agent of conservation), agen inovatif (agent of innovation), dan agen perubahan (agent of change). Sebagai agen konservatif, pendidikan secara operasional praktis melalui kegiatan pembelajaran yang berorientasi pada penanaman dan pelestarian nilai-nilai sosial-budaya asli (indigeneous) yang memiliki ketangguhan dan ketahanan (homeostatic).

Baca Juga:  Pendidikan yang Membebaskan

Dengan demikian, masyarakat akan memiliki jati diri dalam menyikapi arus globalisasi. Sebagai agen inovatif, pendidikan memiliki peran dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, mendesiminasikan, mensosialisasikan, dan mengaplikasikannya. Melalui perannya tersebut, pendidikan akan menghasilkan masyarakat pembelajar (learning society) yang diekspresikan dengan gemar mencari informasi, menggunakan, dan mengkomunikasikannya.

Sedangkan sebagai agen perubahan, pendidikan memiliki konsekuensi terhadap aplikasi dari produk inovasi pendidikan, sehingga pendidikan menjadi katalisator bagi terjadinya transformasi sosial. Pendidikan tidak hanya berorientasi pada masa sekarang, melainkan bersifat dinamis dan antisipatif bagi terjadinya perubahan.

Pendidikan yang berkualitas dengan mutu terbaik akan terwujud melalui biaya pendidikan yang cukup tinggi. Mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama baik lembaga pendidikan itu sendiri, pemerintah dan masyarakat. Lahirnya pendidikan yang bermutu diawali oleh komitmen terhadap pendidikan melalui kebijakan yang memihak kepada pendidikan itu sendiri.

Komitmen terhadap kebijakan politik pendidikan harus disandarkan pada Undang-Undang yang selama ini menjadi payung yakni UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Tanpa kemauan politik untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama akan sulit bagi pendidikan Indonesia berkembang sesuai harapan.

Pendidikan sebagai aset memiliki peranan dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Pemahaman yang perlu ditekankan adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan maka akan menghasilkan kualitas mutu produksi pendidikan. Dalam tataran ekonomi, pendidikan memiliki nilai investasi yang sangat tinggi. Pendidikan memiliki tantangan untuk membangun ekonomi yang kuat. Pendidikan memberikan bekal agar sumber daya manusia Indonesia memiliki wawasan ilmu yang luas, memiliki orientasi jauh ke depan.

Salah satu yang mempengaruhi tentang pendidikan adalah politik. Banyaknya pembicaraan tentang politik namun politik pendidikan jarang dilakukan pembicaraan. Pintu masuk keadilan berpendidikan hanya bisa diwujudkan melalui pintu politik. Namun politik memiliki banyak pintu bahasan sehingga perlu melihat dari langkah kekuasaan.

Baca Juga:  Al Quran dan Pendidikan

Selain politik, ekonomi juga ikut mempengaruhi kualitas pendidikan. Besarnya biaya pendidikan dikarenakan kompleksnya rumah yang perlu dibiayai dalam produksi sumber daya manusia. Pembiayaan pendidikan pada dasarnya merupakan sebuah kajian yang kompleks. Tidak hanya melihat dari kacamata pembiayaan itu sendiri namun juga dari kacamata atau sudut pandang tertentu.

Kompleksitas antara politik dan ekonomi dalam mengembangkan sumber daya manusia merupakan hal yang cukup menarik untuk dipelajari. Perlu adanya jalan masuk yang benar untuk pembicaraan kajian kebijakan pembiayaan pendidikan dalam mengembangkan sumber daya manusia. Penulis memandang bahwa ilmu politik dan ilmu ekonomi perlu dikupas terlebih dahulu untuk memperoleh konsep secara utuh tentang pembiayaan pendidikan dan kebijakan yang menyertainya.

Demi menunjang pembangunan dan pengembangan SDM diperlukan political will yang semakin tegas dan berani untuk membawa bangsa ini menjadi semakin berkualitas, bermartabat dan memiliki daya saing tinggi lewat prioritas sektor pendidikan. Dalam rangka pembentukan potensi sumber daya manusia (SDM), penggunaan anggaran  pendidikan yang efektif  dan efisien diharapkan  dapat menghasilkan SDM  yang tepat guna  dan  berhasil guna.

Salah  satu  kunci  keberhasilan  dalam pembangunan pendidikan,  terletak pada kemampuan  SDM dalam mengelola dana  yang  tersedia dengan  mengacu  pada  kebutuhan pokok  dan skala prioritas program pembangunan pendidikan dari  tahun  ke  tahun  secara  bertahap  dan  berkesinambungan  sesuai  dengan  perencanaan program.

Pemerintah  dalam  hal  ini  memegang peranan  yang  esensial  demi  terciptanya  situasi dan  kondisi  penyelenggaraan  dan pengelolaan pendidikan  yang  demokratis  dan  berkeadilan sebagaimana  diamanatkan  dalam  Pasal  4,  ayat 1 Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor 20 tahun 2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional (Depdiknas,  2003)  bahwa  prinsip  penyelenggaraan  pendidikan,  yaitu “pendidikan  diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan  serta tidak  diskriminatif  dengan  menjunjung tinggi  hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan  bangsa”.

Baca Juga:  Perkuat Peta Dakwah Pendidikan, Kemenag, PBNU, dan Fisipol UGM Gelar Simposium Pesantren

Kebijakan pembiayaan pendidikan tidak lepas dari peran pemerintah dan legislatif dalam menentukan besaran pembiayaan dan peruntukkannya. Namun secara klasifikasi pendidikan yang berkualitas membutuhkan anggaran yang dapat diklasifikasikan dalam 8 standar nasional pendidikan. Dari 8 standar nasional pendidikan maka pengembangan PTK memegang salah satu komponen terbesar dalam model pembiayaan pendidikan. [HW]

Muhammad Ghofar Ali
Praktisi Pendidikan Kota Malang dan Aktivis Muda NU

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini