Hadiah Al-Fatihah Bagi Mayyit, Benarkah Satu untuk Semua?

Salah satu amalan yang telah menjadi tradisi di Indonesia ialah menghadiahkan bacaan Al-Fatihah dari orang yang masih hidup kepada mayyit. Dalam hal ini, ulama’ fikih berbeda pendapat apakah pahala dari pembacaan Al-Fatihah tersebut sampai atau tidak pada si mayyit.

Dalam mazhab Syafi’i, ada yang mengatakan sampai dan ada yang mengatakan tidak. Imam Syafi’i sendiri dalam kitab al-‘Um-nya mengatakan suka jika ada seseorang yang mau membacakan al-Qur’an dan mendoakan mayyit, sebagaimana pernyataan beliau di bawah ini:

أحب لو قرئ عند القبر ودعى للميت

“Saya menyukai jika dibacakan al-Qur’an di kuburannya, dan juga didoakan”

Lebih jelasnya, ditemukan juga pendapat ulama’ lain dalam mazhab Syafi’i yakni Syaikh Sulaiman Jamal pengarang kitab “Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj” yang berpendapat bahwa pahala tersebut sampai pada mayyit, beliau menguktip hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah tentang masalah ini. Adapun bunyinya ialah sebagai berikut:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله {صلى الله عليه وسلم} من دخل المقابر ثم قرأ فاتحة الكتاب وقل هو الله أحد وألهاكم التكاثر ثم قال إني جعلت ثواب ما قرأت من كلامك لأهل المقابر من المؤمنين والمؤمنات كانوا شفعاء له إلى الله تعالى

“Barang siapa yang memasuki pemakaman kemudia ia membaca surat al-Fatihah, kemudia surat Al-Ikhlas lalu, surat Al-Takatsur. Setelah itu ia mengatakan bahwa saya memberikan pahala bacaan tersebut kepada ahli kubur baik dari orang-orang mukmin laki-laki atau perempuan maka, mereka semuanya akan mendapatkan pertolongan dari Allah swt”

Beliau juga mengutip pendapatnya Imam Ahmad bin Hambal yang mengatakan bahwa jika ada seseorang memasuki pemakaman maka, hendaknya ia membaca Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-nas yang dihadiahkan untuk ahli kubur. Sebab, pahalanya akan sampai pada mereka.

Namun, Imam Nawawi dalam kitabnya “Syarh al-Nawawi ala Muslim” yang juga merupakan mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa menurut pendapat yang masyhur dari mazhab Syafi’i tentang pahala membaca Al-Qur’an yang dihadiahkan untuk mayyit ialah tidaklah sampai kepadanya (Imam Nawawi, 1392: 90).

Terlepas dari khilafiyah di atas, jika mengikuti ulama’ yang mengatakan pahala tersebut sampai maka, apakah pahala satu Al-Fatihah yang dihadiahkan pada beberapa ahli kubur dibagi-bagi atau masing-masing ahli kubur mendapatkan satu pahala Al-Fatihah secara sempurna?

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan bahwa seseorang yang menghadiahkan Al-Fatihah pada ahli kubur maka, masing-masing dari mereka mendapatkan satu pahala surat Al-Fatihah sempurna. Adapun pernyataannya ialah dibawah ini:

فائدة : رجل مرّ بمقبرة فقرأ الفاتحة وأهدى ثوابها لأهلها فهم يقسم أو يصل لكل منهم مثل ثوابها كاملاً ، أجاب ابن حجر بقوله : أفتى جمع بالثاني وهو اللائق بسعة رحمة الله تعالى اهـ.

“Faidah: Ada seorang laki-laki melewati pemakaman kemudian, ia membaca surat Al-Fatihah yang dihadiahkan untuk ahli kubur. Namun, apakah pahala Al-Fatihah tersebut dibagi atau masing-masing ahli kubur mendapatkan satu pahala Al-Fatihah dengan sempurna? Maka Imam Ibnu Hajar menjawab: Sekelompok ulama’ berfatwa sebagaiman pernyataan yang kedua yaitu diberkan pahala Al-Fatihah dengan sempurna sebab hal tersebut yang sesuai dengan luasnya kasih sayang Allah”

Berdasarkan keterangan ulama’ fikih di atas, pahala Al-Fatihah yang dihadiahkan untuk mayyit hukumnya ialah khilafiyah ada yang mengatakan sampai dan ada yang mengatakan tidak. Selanjutnya seseorang yang menghadiahkan Al-Fatihah pada ahli kubur maka, masing-masing dari mereka mendapatkan satu pahala surat Al-Fatihah sempurna tanpa dibagi-bagi. [HW]

Lukman Hakim
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Fithrah Surabaya

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini