Interpretasi Psikologi dan Hukum Islam dalam Memandang Lawan Jenis

Manusia diciptakan oleh Allah beraneka rupa salah satunya yaitu menyandang status cantik dan tampan. Tidak dipungkiri seseorang akan lebih memperhatikan lawan jenis yang tampan maupun cantik, Salah satu fakta menarik disampingi hanya melihat wajah wanita atau laki-laki yang  tampan. Menurut psikologi hal itu dapat menstimulus dan kesehatan otak dan lebih termotivasi untuk bekerja keras dan lebih baik dalam ingatan.

Menurut sebuah studi penelitian jurnal Evolutionary Psychology mengungkapkan bahwasanya memandang lawan jenis yang tampan dapat meningkatkan memori otak dan memotivasi diri, ungkapan tersebut dibuktikan setelah adanya 2 eksperimen yang dilakukan peneliti dari East Carolina University.[1]

Pendapat seperti itu juga didukung dengan pernyataan ahli media lain yang mengaku melihat foto pria tampan memang dapat meningkatkan mood hingga menciptakan efek positif pada otak. Tetapi pendapat itu mengklaim jika hal tersebut tidak terjadi pada pria, jadi ketika pria Melihat foto wanita cantik, daya ingat mereka tidak secara signifikan berkembang. Dikarenakan memandang wanita cantik bisa mengganggu memori dan fokus karena atensi teralihkan.[2] Menurut penulis sendiri hal itu terjadi karena adanya syahwat.

Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai analisis psikologi ini? Yang mana islam sendiri memerintahkan untuk ghoddul bashor? mengingat zaman sekarang sangat sulit untuk menghindari menatap lawan jenis, karena melihat lawan jenis juga bisa melalui media digital.

Dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan bahwasanya diperbolehkan melihat tanpa adanya syahwat dan aman dari fitnah. Tetapi di khususkan pada wajah dan telapak tangan.

بحل النظر مع عدم الشهوة وأمن الفتنة، لكن في خصوص الوجه والكفين.[3]

Dalam Qur’an Surat An-Nur ayat 30 dan 31 diterangkan bahwasanya laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.

Baca Juga:  Neoplatonisme (4)

قُلْ لِلْمُؤْمِنينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصارِهِمْ وَ يَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذلِكَ أَزْكى‏ لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبيرٌ بِما يَصْنَعُونَ )31( و قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها….(32)

Menurut Yusuf Al Qordhowi dalam buku halal dan haram dalam Islam beliau menyatakan bahwasanya “perintah untuk menundukkan sebagian pandangan”  beliau mengatakan sebagian pandangan karena dalam ayat tersebut tertulis yaghdhu min abshorihim dan hal itu berbeda dengan lanjutan ayat tentang menjaga farji yang mana ayat tersebut tertulis wa yahfadhu furujihim tanpa adanya min. Ini berarti kemaluan itu harus dijaga seluruhnya tanpa adanya toleransi. Berbeda dengan menundukkan pandangan dalam ayat tersebut Allah masih memberi kelonggaran meskipun hanya sedikit, yang berguna untuk mengurangi kesulitan dan melindungi kemaslahatan. Yang dimaksudkan menundukkan pandangan dalam hal itu bukan memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Tapi menjaga pandangan dan tidak dilepas begitu saja tanpa kendali.

Dan zaman yang serba canggih ini, pergeseran kehidupan terus berlanjut. Sekarang ini banyak orang-orang yang berpenampilan menarik kemudian di foto dan diunggah di media sosial, dalam kitab Mausu’ah Al fiqhiyyah dijelaskan

وعند الشافعية: لاَ يحرم النظر -ولو بشهوة – في الماء أو المرأة قالوا: لان هذا مجرد خيال امراة وليس امراة

Maksud dari kitab ini adalah menurut madzhab Syafi’i tidak haram melihat walaupun dengan syahwat dalam air maupun  cermin (dalam ini bisa diartikan sebagai media sosial) karena objek yang dilihat bukanlah tubuh dari seorang perempuan itu.[4]

Dapat diambil kesimpulan bahwasanya melihat pandangan psikologi yang menyatakan positif melihat lawan jenis yang tampan dan hal itu bisa menjadi negatif bagi akal karena atensi teralihkan juga melihat dari sudut pandangan Islam, maka hal itu tidak bertolak belaka. Yang mana dalam Islam sendiri ketika melihat lawan jenis dalam foto atau media sosial diperbolehkan dan ketika melihat lawan jenis secara langsung diperbolehkan tanpa adanya syahwat dan lebih baik ghoddul bashor. []

Baca Juga:  Islam Agama Ilmu

 

Referensi:

  • Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyah, Majmu’ Minal Muallifin, وزارة الاوقاف و الشئون الاسلمية  juz. 40, hal. 340
  • I’anatut Tholibin, Abu Bakar Othman bin Muhammad Shata al-Damiati al-Shafi’i, Dar al-Fikr, juz. 3, hal. 301.
  • Terjemah kitab halal dan haram karya Yusuf Al Qordhowi, H. Mu’ammal Hamidy, cet. PT. Bina ilmu 1993.

[1] Tim CNN Indonesia, Menatap Pria Tampan Bermanfaat Bagi Otak, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190626170607-277-406668/menatap-foto-pria-tampan-bermanfaat-untuk-otak.

[2] Dicky Septiawan, Para Wanita Harus Tahu, Memandang Pria Tampan Menciptakan Efek Positif Pada Otak Kaum Hawa, diakses dari https://kabarbesuki.pikiran-rakyat.com/gaya-hidup/pr-191873162/para-wanita-harus-tahu-memandangi-pria-tampan-menciptakan-efek-positif-pada-otak-kaum-hawa?page=2

[3] Abu Bakar Othman bin Muhammad Shata al-Damiati al-Shafi’i, I’anatut Tholibin, cet. Dar al-Fikr, juz. 3, hal. 301.

[4] Majmu’ Minal Muallifin, Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyah, cet.وزارة الاوقاف و الشئون الاسلمية  juz. 40, hal. 340

Sofiyatun Ni'mah
Mahasantri Ma'had Aly Maslakul Huda fi Ushul al Fiqh

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini