Hikmah

Merdeka Belajar ala Imam Syafi’i

Hunain Ibn Ishaq, Penerjemah Islam tapi Nasrani

Konsep merdeka belajar yang baru-baru ini ditetapkan oleh Mendikbud, baik di tingkat sekolah atau perguruan tinggi  memicu perdebatan di berbagai kalangan. Dianggap sebagai bid’ah dalam sistem pendidikan Indonesia, sebagian pihak merasa pesimis kalau kebijakan ini akan mampu direalisasikan dengan optimal.

Meski begitu, pihak yang mendukung juga tak kalah besar. Banyak pihak yang optimis kebijakan ini akan mampu mengantarkan pendidikan Indonesia sejajar dengan pendidikan di negara-negara maju yang memang menerapkan kebebasan dalam pendidikan.

Jika mau menengok sejarah pendidikan Islam, konsep merdeka belajar sebenarnya bukanlah barang baru. Dalam tradisi intelektual muslim, merdeka belajar telah lama dipraktikkan oleh para cendekiawan muslim masa lampau. Tradisi merantau untuk mencari ilmu (Rihlah ‘Ilmiyyah) adalah gambaran nyata bahwa para ilmuwan dulu bisa dengan sangat bebas menikmati dunia intelektual yang terbentang luas.

Tidak ada aturan macam-macam yang mengungkung para pencari ilmu untuk mengembangkan keilmuan mereka. Para murid bebas belajar apa saja dan kepada siapa saja tanpa campur tangan otoritas yang mengatur-atur atau bahkan memaksa. Tak heran jika khazanah keilmuan klasik, tidak hanya ilmu-ilmu keislaman tapi juga sosial dan sains, berkembang sangat pesat di era ini.

Dinamika kebebasan belajar era klasik juga terlihat pada kearifan para ilmuwan dalam menyikapi perbedaan di antara mereka, bahkan antara guru dan murid. Para murid di zaman itu bisa dengan bebas mengemukakan dan mempublikasikan pemikirannya, betapapun berbeda dari pandangan para guru.

Imam Syafi’i misalnya, yang merupakan anak didik Imam Malik banyak bersilang pendapat dengan gurunya dalam berbagai permasalahan hukum. Imam Malik mewajibkan membasuh seluruh kepala saat berwudlu, sementara Imam Syafi’i cukup sebagiannya saja.

Begitu pula dalam kasus Qunut, Imam Syafi’i mensunnahkan Qunut Shubuh setelah I’tidal secara Jahr, sedangkan Imam Malik memandang Qunut Shubuh dilakukan sebelum ruku’ dan cukup dengan sirr. Namun, seperti yang masyhur dalam berbagai riwayat, keduanya tetap saling menghargai pendapat masing-masing.

Kearifan dua Imam besar tersebut mengajarkan kepada kita, betapapun murid harus ta’dhim pada gurunya, namun murid tidak harus membebek kepada guru. Demikian pula, sang guru juga harus mampu bersikap bijak, tidak mengekang apalagi memaksa muridnya untuk mengikuti jalan pikirannya. Imam Syafi’i adalah salah satu murid Imam Malik yang paling brillian. Dia bahkan hafal kitab al-Muwatta’ karya Imam Malik di luar kepala.

Namun nyatanya, Imam Syafi’i tidak serta merta menjadikan ajaran gurunya sebagai pilihan hidup. Dia malah membangun madzhab sendiri yang notabene berlawanan dengan sang guru. Begitupun Imam Malik sendiri juga tidak pernah memaksa muridnya itu untuk mengekor pada madzhabnya.

Kemerdekaan belajar tersebut juga diterapkan Imam Syafi’i dalam mendidik santri-santrinya. Beliau memberikan kebebasan penuh kepada para santrinya untuk belajar kemana saja berguru kepada siapa saja demi pengembangan keilmuan. Beliau juga menyarankan kepada santri-santrinya agar mau berdiskusi dengan siapapun, sekalipun kepada orang yang berlawanan pandangan. Menurut Imam Syafi’i, membuka ruang diskusi dengan lawan berfungsi sebagai bahan introspeksi agar santri mengetahui kekurangan dirinya dalam pembelajaran.

Lebih dari itu, Imam Syafi’i juga memberikan kemerdekaan kepada para santri untuk berkreasi dengan pemikiran mereka sendiri, meskipun nanti bertentangan dengan pendapat beliau sendiri. Imam Syafi’i pernah mewanti-wanti para santrinya:

Apabila aku menyampaikan argumen-argumen yang menurut kalian tidak masuk akal, maka tidak perlu kalian terima, karena akal sehat niscaya akan menerima kebenaran”.

Di tempat lain, beliau juga pernah berpesan kepada salah satu santri seniornya, Imam al-Muzani : ” Abu Ibrahim (nama kunyah al-Muzani), jangan mengikuti setiap perkataanku, ikutilah pikiranmu sendiri, karena itulah agama.”

Kata-kata Imam Syafi’i tersebut memberikan pelajaran berharga bahwa santri atau peserta didik tidak serta merta harus taqlid atau menelan mentah-mentah semua hal dari sang guru. Santri sebagai manusia yang dibekali Allah dengan beragam potensi memiliki kemerdekaan untuk mengembangkan kemampuannya, tanpa harus sama persis dengan jalan yang ditempuh sang guru. Tentu saja, kemerdekaan itu tidak bisa dihadapkan secara berlawan-lawanan dengan konsep ta’dhim.

Merdeka belajar berarti bebas melakukan setiap aktifitas pencarian ilmu sesuai bakat, minat, dan potensi santri, tapi bukan berarti meninggalkan ta’dhim kepada guru. Ta’dhim kepada guru adalah wajib, tetapi ta’dhim tidak melulu harus mengikuti dan sama persis dengan guru. Wallahu A’lam

 

Fathur Rohman
Dosen UNISNU Jepara, Alumnus Madrasah Qudsiyyah Kudus dan PP. Raudlatul Muta’allimin Kudus, S1 STAIN Kudus (2008), S2 UIN Sunan Ampel (2011), dan sekarang menempuh S3 UIN Sunan Ampel Surabaya, Gusdurian Jepara.

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hikmah