Mengapa perempuan haid tidak sah dan tidak boleh berpuasa?

Mengapa perempuan haid tidak sah dan tidak boleh berpuasa? (Kajian Usul Fiqh, Respon terhadap yang membolehkan puasa)

Jika melihat pendapat ulama’ fiqh, ulama’ sepakat bahwa perempuan haid tidak sah berpuasa dan tidak boleh berpuasa. Dalam kitab Syarh Muahazzab karya An Nawawi, Juz 6, hal, 257 disebutkan:

لَا يَصِحُّ صَوْمُ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِمَا وَيَحْرُمُ عَلَيْهِمَا وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ وَهَذَا كُلُّهُ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَلَوْ أَمْسَكَتْ لَا بِنِيَّةِ الصَّوْمِ لم تأثم وانما تأثم إذَا نَوَتْهُ

Artinya: puasanya orang haid dan nifas tidak sah. Keduanya tidak wajib berpuasa, bahkan haram bagi keduanya berpuasa. Dan (karena tidak berpuasa), maka keduanya wajib mengqada’ puasa. Pendapat ini adalah kesepakatan para ulama (ijma’). Jika perempuan sekedar tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tanpa berniat puasa, maka hal tersebut tidak berdosa, menjadi berdosa jika diniati puasa

Namun, ada beberapa umat Islam yang mempermasalahkan tentang ketidakabsahan dan larangan perempuan haid berpuasa jika dikaji berdasarkan al-Qur’an dan hadis. Untuk merespon ini, saya coba ulas dari kajian usul fiqh, yang merupakan media untuk memproduksi hukum dari al-Qur’an dan hadis. Tentu ini berdasar pendapat saya pribadi dan sependek pengetahuan saya, dan saya senang sekali jika ada koreksi dan tambahan. Saya coba merespon 4 point utama:

1. Mengapa pengertian qadha’ ِقَضَاءِ yang dijadikan dasar ketidakabsahan atau larangan puasa bagi orang haid dimaknai “mengerjakan ibadah di luar waktunya?”, padahal jika merujuk dalam Qur’an dan hadis, kata ِقَضَاءِ diartikan dengan “mengerjakan ibadah pada waktunya”? Redaksi قَضَاءِ yang dimaksud salah satunya adalah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Jawaban saya: memang redaksi ِقَضَاءِ dalam hadis puasa bagi orang haid ini unik. Berdasar penelusuran beberapa hadis yang menggunakan kata ِقَضَاءِ atau derivasinya, menunjukkan bahwa ِقَضَاءِ yang dimaksud adalah mengerjakan sesuatu pada waktunya. Namun yang perlu dipahami, memahami makna teks hadis tidak boleh dilepaskan dengan hadis hadis lain. Ada keterkaitan antara satu hadis dengan hadis lain, dan ada juga kaitannya juga dengan ayat al-Qur’an. Berkaitan dengan hadis puasa bagi orang haid, Di hadis lain dalam kitab Sunan at Tirmidzi disebutkan:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنَّا نَحِيضُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ مُعَاذَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَيْضًا وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا نَعْلَمُ بَيْنَهُمْ اخْتِلَافًا إِنَّ الْحَائِضَ تَقْضِي الصِّيَامَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَعُبَيْدَةُ هُوَ ابْنُ مُعَتِّبٍ الضَّبِّيُّ الْكُوفِيُّ يُكْنَى أَبَا عَبْدِ الْكَرِيمِ

Baca Juga:  Inilah Rekomendasi Hasil Silatnas Bunyai Nusantara 2

717. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mushir dari ‘Ubaidah dari Ibrahim dari Al Aswad dari ‘Aisyah berkata; “Dahulu kami haidl pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Setelah kami bersuci, beliau menyuruh kami mengqadla puasa dan tidak mengqadla shalat.” Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Mu’adzah dari ‘Aisyah dan diamalkan oleh para ulama, tidak ada perselisihan di antara mereka, bahwa: ‘wanita yang haid wajib mengqadla puasa’.” Abu ‘Isa berkata; “‘Ubaidah ialah Ibnu Mu’attib Adl Dlabbi Al Kufi, yang diberi kunyah Abu Abdul Karim.”

Kata kuncinya ada pada kata “ثُمَّ نَطْهُرُ فَيَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلَا يَأْمُرُنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ “. Hadis ini menjelaskan bahwa, ketika sayydah Aisyah dan para perempuan di zaman Rasulullah sedang haid, kemudian suci, maka Rasulullah SAW memerintahkannya “qada’ puasa dan tidak diperintah qada’ shalat”. Coba pahami pelan-pelan, kira-kira makna “Qada” di teks tersebut adalah mengerjakan pada waktunya, atau di luar waktunya?. Ya pasti jawabannya adalah di luar waktunya. Mengapa? Karena jika dikerjakan di dalam waktu, “tidak mungkin Rasulullah tidak memerintah shalat ketika dalam keadaan suci”, karena bertentangan dengan hadis lain dan al-Qur’an, bahwa sudah menjadi Ijma’ bahwa perempuan muslimah wajib mengerjakan shalat pada waktunya berdasar dalil al-Qur’an dan hadis. Berdasar ini, “Qada” yang dimaksud pasti bermakna “mengerjakan di luar waktunya” karena perempuan tidak puasa dan tidak shalat ketika haid, maka perempuan diperintah mengqada’ (mengerjakan di luar waktu) puasa tapi tidak diperintah mengqada’ shalat.

2. Perempuan haid sama seperti orang sakit yang mendapat rukhsah, maka dia tetap boleh puasa dan bahkan berpuasa lebih utama

Dalam kajian ushul fiqh, ada istilah ‘am (lafadz umum), ada istilah takhsis (pengkhusus lafadz umum). Ketika ada lafadz umum dalam al-Qur’an, misal “sakit sebagai rukhsah” tidak wajib berpuasa, maka lafadz umum tersebut biasanya ada takhsis-nya. Menurut ulama’ usul fiqh sebagaimana diikuti wahbah zuhaili (al-Wajiz halaman 201), takhsis ada dua, independen (mustaqil), dan tidak independen (ghairu mustaqil). Takhsis yang mustaqil menurut jumhur ulama ada 6, yaitu panca indera, akal, kebiasaan (urf), ijma’, perkatanaan sahabat, dan al-nas

Baca Juga:  Wanita Berbisnis, antara Anjuran atau Polemik

Anggaplah haid itu dianggap penyakit yang diisyaratkan al-Qur’an, lalu apakah haid tersebut masuk kategori penyakit pada ayat puasa sehingga menyebabkan rukhsah namun lebih baik berpuasa? Atau merupakan mani’ yang menjadi pencegah berpuasa sehingga puasa tidak sah? Ternyata kita temukan hadis Rasulullah SAW:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُم

Dan bukankah seorang wanita bila dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa?

Jika Rasulullah berpandangan bahwa haid itu bagian dari penyakit yang mendapat rukhsah akan tetapi lebih baik puasa, tentu Rasulullah tidak mengatakan hadis ini. Tapi faktanya, Rasulullah mengatakan bahwa orang haid tidak berpuasa dan tidak shalat, hal ini menunjukkan bahwa haid bukanlah rukhsah puasa, tapi mani’ yang mencegah dan melarang perempuan untuk berpuasa.

Lalu faktanya, Sayyidah dan Aisyah juga tidak berpuasa ketika haid sehingga diperintahkan untuk menggantinya di luar puasa. Pertanyaannya, apakah sayyidah Aisyah tidak tahu tentang ayat bahwa haid adalah penyakit ? apakah Aisyah dan wanita lain pada masa Rasulullah SAW dianggap seperti orang tidak kuat dan orang biasa sehingga tidak ingin mendapatkan keutamaan puasa dengan tetap berpuasa ketika haid? Tentu jawabannya sayyidah Aisyah tahu ayat ayat tersebut, dan Aisyah tahu bahwa puasa bagi orang haid dilarang sehingga Aisyah tidak berpuasa dan mengqada’nya di luar ramadan.

3. Lalu, dalil ketidakabsahan dan larangannya mana?

Secara dhahir memang tidak dibahas tentang ketidakabsahan atau larangan berpuasa bagi orang haid. Tapi ingat, dalam kajian usul fiqh ada pembahasan “dilalah isyarah”, yaitu makna yang menjadi keharusan / makna yang otomatis bisa dipahami dari adanya teks walaupun tidak disebutkan secara jelas di al-Qur’an.

Pada beberapa hadis disebutkan bahwa Perempuan haid tidak berpuasa, begitu juga Sayyaidah Aisyah dan wanita lainnya mengqada’ puasa ketika haid. Jika digali dengan dilalah isyarah, bahwa ketika perempuan tidak berpuasa ketika haid, artinya haid menjadi mani’ atau penghalang untuk berpuasa, sehingga ketika dia berpuasa maka puasanya tidak sah. Apalagi Sayyidah Aisyah dan wanita lainnya diperintah menqada’ puasa ketika haid, berarti puasa perempuan haid tidak sah dan dilarang. Jika perempuan tetap boleh berpuasa ketika haid, tentu Rasulullah tidak akan membiarkan Aisyah tidak berpuasa sehingga tidak perlu memerintah mengqada’ puasa, tapi faktanya Rasulullah mengatakan perempuan haid tidak berpuasa dan diperintah untuk mengqada’ puasa. Hal ini secara isyari menunjukkan bahwa puasa orang haid tidak sah dan dilarang

Baca Juga:  Posisi Perempuan Muslimah dalam Arus Modernisasi

4. Bagaimana kita diperintahkan mengqadha’ sebuah ibadah yang diharamkan untuk melakukannya?

Tidak semua persoalan ibadah bisa dijangkau oleh akal, justru prinsip ibadah sendiri sebagaimana ditulis oleh al-Syatibi:

الأصل في العبادة بالنسبة إلى العبد التعبد دون الإلتفات إلى المعانى

Prinsip asal ibadah bagi seorang hamba adalah “menghamba/mengikut”, tidak perlu mencari makna/rasionalisai yang terkandung di dalam ibadah tersebut.

Dan juga, dalam usul fiqh ada perbedaan antara sebab dan illat. Sebab lebih umum dari pada illat. Setiap illat pasti sebab, sedangkan sebab belum tentu illat. Jika ada keterkaitan yang masuk akal (munasabah) antara sifat dan hukumnya, maka disebut illat dan sebab sekaligus. Contohnya adalah “memabukkan” sebagai illat dan sebab pelarangan konsumsi khamr. Disebut illat dan sebab sekaligus karena antara memabukkan dan pelarangan khmar mempunyai keterkaitan, yaitu khmar dilarang karena bisa merusak akal dan badan, sehingga wajar jika konsumsi khamr dilarang. Sedangkan jika tidak ada keterkaitan yang masuk akal (munasabah) antara sifat dan hukumnya, maka disebut sebab, tidak disebut illat. Seperti tergelincirnya matahari sebagai sebab (bukan illat) masukknya waktu dzuhur. Hal ini dianggap tidak ada kaitan secara rasional antara masukkanya waktu dzuhur dan tergelincirnya matahari. Oleh karena itu, mengapa wajib diqada’ puasanya? Ya karena ada sebabnya, yaitu karena tidak berpuasa sebab haid.

Kalaupun mau dirasionalkan, jawabannya begini. Puasa itu banyak manfaatnya, dan merupakan salah satu ibadah penting yang masuk dalam rukun Islam, oleh karena itu umat Islam (laki dan perempuan) harus berpuasa. Akan tetapi karena kasih sayang Allah, maka perempuan haid dilarang berpuasa untuk menjaga badan manusia, di mana menurut penelitian medis, orang berpuasa dalam keadaan haid akan menyebabkan bahaya. Ketika bahaya tersebut hilang, maka kewajiban puasa kembali lagi. Dalam kitab al-Bujairimi disebutkan:

وَيَحْرُمُ الصَّوْمُ إجْمَاعًا وَلِخَبَرِ: «أَلَيْسَ إذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ» . وَالْأَوْجَهُ أَنَّ عَدَمَ انْعِقَادِهِ مِنْهَا مَعْقُولُ الْمَعْنَى خِلَافًا لِلْإِمَامِ؛ لِأَنَّ خُرُوجَ الدَّمِ مُضْعِفٌ وَالصَّوْمُ مُضْعِفٌ أَيْضًا، فَلَوْ أُمِرَتْ بِالصَّوْمِ لَاجْتَمَعَ عَلَيْهَا مُضْعِفَانِ وَالشَّارِعُ نَاظِرٌ إلَى حِفْظِ الْأَبَدَانِ

Wallahu a’lam bis shawab
al Faqir: Holilur Rohman
Khadim Kajian Kitab Kuning dan maqasid al Maqasid Syariah. []

Holilur Rohman
Founder Komunitas SaMaRa Center & Pondok Menulis, Dosen UIN Sunan Ampel, dan Owner LBAK

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Hukum