Hijab menjadi simbol identitas bagi wanita Muslimah dan merupakan perpaduan antara tuntutan modernitas dan identitas agama. Konsep berhijab syar’i telah berkembang, memberikan kesempatan bagi wanita untuk mengekspresikan diri dengan tetap mempertahankan nilai agama.
“Dih, Jilbabnya kok ngga Syar’i “ begitulah kira kira cibiran Masyarakat kepada wanita berjilbab di era sekarang.
Syar’i yang dimaksud disini bukan berati seseorang yang memakai jilbab panjang sampai mata kaki, baju lebar sampai menyentuh tanah, tetapi yang dimaksud konsep syari disini adalah ketika kita sempurna menutup area area yang harus nya tertutup,seperti memakai jilbab menutup dada dan tidak memakai pakaian yang transparan.
Di zaman sekarang, dapat kita lihat di berbagai toko entah menggunakan platform online atau toko offline banyak sekali yang melabeli dagangannya sebagai barang ‘Syar`i’. Jilbab yang sangat ramai dipakai khalayak perempuan pun diperdagangkan dengan tambahan nomenklatur ‘syar`i. Seakan-akan ada jilbab yang tidak ‘syar`i.
Bukan demikian konsep nya, di zaman sekarang banyak bentuk ragam jilbab yang di pakai oleh para Muslimah. Ragam bentuk jilbab pun dipolitisasi dengan hanya menampilkan jilbab syar`i adalah jilbab yang lebar nan panjang. Politisasi jilbab tersebut mengakibatkan banyaknya kasus diskriminatif terhadap pemakai ragam jilbab yang lainnya.
Berbicara mengenai jilbab kerap kali disandarkan pada salah satu ayat al-Qur`an, tepatnya Surat al-Ahdzab ayat 59. Berikut bunyi terjemahannya:
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat tersebut, dengan kedangkalan pengetahuan penulis, maka dikutiplah dari dawuhnya Ibu Nyai Hj. Luluk Chumaidah ( Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Jihad Surabaya) beliau mengatakan, “ Mahkota Wanita itu jilbab. Makanya, diusahakan kalau memakai jilbab itu yang pantas, sopan dan rapi”.
Beliau menegaskan lagi, di zaman sekarang banyak sekali model hijab seperti segi empat, pasmina dan masih banyak lagi. Tidak ada larangan kita memakai jilbab seperti itu, hanya saja kita perlu tau batasan berhijab, seperti menutup dada tidak kelihatan leher dan rambutnya. Perlu juga bagi seorang Wanita, untuk meminimalisir atau bahkan menghindari pakaian yang mengundang syahwat dan nafsu lawan jenis. Dengan begitu, hendaknya kita memakai pakaian tidak transparan dan menutup aurot.
Banyak wanita Muslimah mulai mengenakan hijab syar’i dengan cara yang lebih inovatif dan menarik seiring perkembangan zaman. Desainer mode Muslim bermunculan, membuat koleksi pakaian yang sesuai dengan syariat dan mengikuti tren terbaru. Ini menunjukkan bahwa berhijab tidak selalu berarti kehilangan penampilan dan gaya .
Wanita berhijab syar’i saat ini aktif dalam berbagai dinamika sosial, mulai dari pendidikan, bisnis, hingga seni. Banyak orang mengatakan bahwa hijab bukan penghalang untuk sukses, sebaliknya, hijab seringkali menjadi inspirasi untuk berkarya dan berkontribusi lebih banyak kepada masyarakat.
Wanita berhijab telah membuat kemajuan, tetapi masih menghadapi beberapa tantangan, seperti stereotip negatif dan diskriminasi di tempat-tempat tertentu. Seringkali, mereka harus bekerja lebih keras untuk menunjukkan bahwa mereka ahli dan profesional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk belajar tentang keberagaman dan hak setiap orang.
Kesimpulan :
Konsep hijab syar’i di era modern menunjukkan perubahan yang positif. Wanita Muslimah dapat mempertahankan nilai-nilai agama mereka dengan mengembangkan identitas mereka dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hijab syar’i adalah pernyataan kepercayaan dan kekuatan wanita dalam menghadapi tantangan di seluruh dunia. Hijab syar’i akan tetap menjadi simbol kebanggaan dan keberanian bagi banyak wanita jika ada lingkungan yang inklusif.