Demokrasi dalam Perspektif Islam (1)

Prinsip demokrasi dalam al-Qur’an begitu kuat. Yang diperlukan adalah reformulasi dan reinterpretasi. Persoalan mendasar dalam melihat hubungan antara Islam dan demokrasi adalah keyakinan bahwa tuhan yang berkuasa mutlak (QS. Ali Imran: 26). Dalam khazanah pemikiran Islam klasik dan pertengahan, civil society (masyarakat sipil) bisa disimpulkan sejalan. Sejalan dengan konsep Ibn Hazm yang mengharuskan penguasa lalim diturunkan, konsep amar ma’ruf nahi munkar, amanah serta kecaman Islam pada masyarakat muslim yang membebek pada kekuasaan.

Meski tidak persis sama dan tidak seluruh periodisasi sejarah, paling tidak ada beberapa praktik politik yang bisa dijadikan akar untuk dijadikan contoh civil society dalam dunia Islam. Kebebasan mengkritik juga dijamin dalam Islam misalnya prinsip amar maruf nahi munkar (QS. Ali Imran: 104). Dalam hadits riwayat Ibnu Majah dikatakan bahwa jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran pada penguasa yang zalim. Disamping itu terdapat jaminan kebebasan berpendapat (QS. As-Syura: 38, An-nisa’: 59 dan 83).

Memang terdapat perbedaan di kalangan pemikir politik Islam dalam menyikapi konsep Demokrasi dalam wacana partai politik dan negara Islam. Kalangan yang menerima demokrasi berpandangan bahwa hal itu bukan sebagai problem yang harus dipermasalahkan. Yusuf Qaradhawi misalnya berpendapat bahwa substansi demokrasi sejalan dengan Islam, karena Islam dan demokrasi sama-sama menolak diktatorisme. Dalam Islam sendiri terdapat konsep penyelenggaraan kekuasaan dengan prinsip amanah, musawah, adhalah, syura, ijma’, dan baiat.

Konsep syura, tentu dalam konteks prinsip kenegaraan Islam sangat terkait erat dengan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, mengayomi kehidupan umat, dan melayani umat menuju kemaslahatan bersama (al-maslahat al-ammah). Demikian pula yang diungkapkan oleh Syathibi, bahwa unsur utama dari teori hukum (selain Al-Qur’an dan As-Sunnah) adalah seperti ijma‘ dan kemaslahatan orang banyak. Hal ini dirumuskan atas dasar prinsip-prinsip yang universal (Kulliyat). Prinsip-prinsip yang bersifat umum inilah yang membentuk dasar syariah yang bersumber dari kumpulan prinsip-prinsip khusus (juziyyat).

Sementara itu, Imam as-Subki mengemukakan bahwa hubungan pemimpin dan rakyat dalam sistem pemerintahan adalah berdasarkan keadilan, persamaan, dan mendahulukan suatu perkara yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat umum, yang semuanya itu adalah landasan dari sebuah kemaslahatan. Dalam mewujudkan konsepsi tersebut, tentu dibutuhkan sarana atau cara untuk menjembataninya, yang dalam Islam dapat diwujudkan dalam bentuk musyawarah (syura).

Tak hanya itu konsep syura termasuk dalam prinsip-prinsip dasar berkaitan dengan negara dan pemerintahan (as-siyasah asy-syariyah) serta hubungannya dengan kepentingan rakyat. Konsep ini meliputi tiga aspek utama, yaitu: 1) Dusturiyyah (tata negara), yang meliputi aturan pemerintah, prinsip dasar yang berkaitan pendirian suatu pemerintahan, aturan yang berkaitan dengan hak pribadi, masyarakat, dan negara; 2) Kharijiyyah (luar negeri), meliputi hubungan negara dengan Negara lainnya, kaidah yang mendasar hubungan ini, dan aturan berkenaan dengan perang dan perdamaian; dan 3) Maliyyah (harta), meliputi sumber-sumber keuangan dan pembelanjaan negara.

Baca Juga:  Khilafah, Negara Islam dan Pancasila

Istilah syura atau musyawarah sebenarnya berasal dari bahasa Arab, dari kata syura yang berarti sesuatu yang tampak jelas. Di dalam Al-Qur’an, beberapa ayat yang akar katanya merujuk pada syura atau musyawarah, yaitu surat al-Baqarah (2) ayat 233, surat an-Nisa’ (4) ayat 34, surat Ali-Imran (3) ayat 159, dan surat asy-Syura (42) ayat 38. Ayat-ayat yang berhubungan dengan musyawarah ini menunjukkan suatu perintah bahwa, musyawarah merupakan kewajiban hukum bagi kaum muslimin dan dasar pemerintahan. Selain itu, kata syura memiliki asal kata kerja syawara-yusyawiru-musyawaratan, yang berarti menjelaskan, menyatakan atau mengajukan, dan mengambil sesuatu. Sedangkan tasyawara berarti berunding atau saling bertukar pendapat.

Syura secara etimologis berarti nasehat, konsultasi, perundingan, pikiran atau konsideran permufakatan. Sedangkan secara terminologi berarti majelis yang dibentuk untuk mendengarkan saran dan ide sebagaimana mestinya, dan terorganisir dalam masalah-masalah kenegaraan. Termasuk juga saran-saran yang diajukan untuk memecahkan suatu masalah sebelum sampai kepada konklusi bagi keputusan-keputusan konstitusional. Makna lain tentang syura dapat diartikan sebagai forum tukar menukar pikiran, gagasan atau ide, termasuk saran-saran yang diajukan untuk memecahkan masalah sebelum pengambilan keputusan. Maka musyawarah adalah prinsip konstitusional dalam demokrasi Islam yang wajib dilaksanakan dalam suatu pemerintahan, dengan tujuan untuk mencegah lahirnya keputusan yang merugikan kepentingan umum.

Mengenai hubungan Islam dengan demokrasi, terdapat dua problem. Pertama, problem filosofis, yakni jika klaim agama terhadap pemeluknya sedemikian total, maka akan menggeser otonomi dan kemerdekaan manusia yang berarti juga menggeser prinsip-prinsip demokrasi. Kedua, problem histotis sosiologis, yakni ketika kenyataannya peran agama tidak jarang digunakan oleh penguasa untuk mendukung kepentingan politiknya. Karena itu, nilai demokrasi ada yang bersifat pokok dan ada yang bersifat derivasi atau lanjutan dari pokok itu. Ada tiga nilai pokok demokrasi yaitu, keadilan, kebebasan, dan musyawarah. Keadilan merupakan landasan demokrasi dan peluang bagi semua orang untuk mengatur kehidupannya sesuai keinginannya.

Baca Juga:  Dari Islam Perspektif sampai Islam Inklusif

Perintah untuk menegakkan keadilan, antara lain terdapat dalam QS. al-Maidah (5): 8: yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekalikali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Berkenaan dengan ayat itu Rasyid Ridha menyatakan, bahwa menetapkan keadilan bisa melalui kekuasaan umum, peradilan dan tahkim dalam kasus-kasus tertentu. Artinya, dalam negara yang berdemokrasi, keadilan harus ditegakkan. Para pejabat negara harus menempatkan dirinya pada posisi lurus, seimbang, jujur baik perkataan dan tindakan, sikap, hati, pikirannya, dan melihat orang yang menuntut keadilan dalam posisi persamaan dengan berpegang teguh pada kode etik menegakkan keadilan.

Dengan adanya keadilan, terwujud pula kebebasan, yakni kebebasan individual dihadapan kekuasaan negara, atau hak-hak individu sebagai warga negara dan hak kolektif dari masyarakat. Ayat terkait dengan masalah kebebasan dalam konsep negara yang berdemokrasi, antara lain terdapat dalam QS. al-Kahfi (18): 29 Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”.

Berkenaan dengan ayat di atas, terbukti bahwa meskipun para Rasul Allah menghendaki seluruh umatnya beriman, namun sebagian besar manusia tetap tidak beriman, sebagaimana dalam QS. Yusuf (12): 103 Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya”. []

Salman Akif Faylasuf
Santri/Mahasiswa Fakultas Hukum Islam, Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo

    Rekomendasi

    Tinggalkan Komentar

    More in Opini